Buntok (Humas) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi santri membutuhkan data yang rapi sejak awal. Tanpa data santri yang valid, penentuan penerima manfaat hingga titik layanan makanan berisiko tidak tepat sasaran.
Hal itu menjadi salah satu bahasan dalam Zoom Meeting Koordinasi Pendataan Pelaksanaan Program MBG pada Pesantren dan Validasi Pemutakhiran Data Madrasah dalam Pesantren yang diikuti Staf Pendidikan Islam (Pendis) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, Abdul Hadi, mewakili Kasi Pendis, Kamis (20/8/2026).
Abdul Hadi menyebut penyelarasan data santri menjadi bagian penting agar penerima MBG tidak tercatat ganda, terutama dengan peserta didik pada sekolah umum formal.
“Data santri harus diselaraskan agar tidak terjadi duplikasi pencatatan dengan sekolah umum formal lainnya. Data penerima manfaat harus benar-benar jelas, by name by address,” kata Abdul Hadi.
Menurutnya, integrasi data diperlukan agar informasi santri yang menjadi sasaran program dapat terbaca secara utuh dalam sistem pendataan pendidikan.
“Kalau datanya terintegrasi, kita bisa mengetahui siapa penerimanya dan di mana mereka berada. Ini penting supaya bantuan yang diberikan sesuai dengan data yang sebenarnya,” ujarnya.
Selain data santri, rapat juga membahas kondisi data madrasah yang berada di lingkungan pesantren. Sebagian lembaga pendidikan belum sepenuhnya tersinkronisasi dalam basis data seperti EMIS maupun data terkait Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
“Validasi data madrasah di pesantren juga perlu dilakukan. Masih ada data lembaga yang belum sepenuhnya tersinkronisasi, sehingga perlu diperbarui dan disesuaikan kembali,” tutur Abdul Hadi.
Ia mengatakan pembaruan tersebut bukan sekadar urusan administrasi. Data madrasah dan santri menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan sasaran serta lokasi layanan MBG.
“Pemutakhiran data akan membantu menentukan titik layanan makanan bergizi dengan lebih tepat. Kesalahan data juga bisa berdampak pada alokasi anggaran dan pemerataan penerima manfaat,” katanya.
Rapat koordinasi secara daring tersebut diikuti unsur pimpinan dan jajaran Kementerian Agama, kantor wilayah, serta instansi terkait. Pemerintah terus memperluas cakupan layanan MBG agar dapat menjangkau santri di berbagai daerah.
Operator pada setiap satuan pendidikan juga diminta aktif memperbarui data secara berkala, termasuk melakukan pemutakhiran setiap bulan. Langkah ini diperlukan agar data penerima manfaat tetap sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan.
Dengan data yang terus diperbarui, pelaksanaan MBG di lingkungan pesantren diharapkan dapat berjalan berdasarkan sasaran yang jelas, sehingga hak santri untuk memperoleh makanan bergizi tidak terhambat oleh persoalan pencatatan data.