Identitas resmi, peran, dan arah pelayanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan merupakan instansi vertikal Kementerian Agama Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang agama pada tingkat kabupaten. Sejak berdiri pada tahun 1975, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan berkomitmen memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pada awal berdirinya, kantor ini berlokasi di Jalan Merdeka Raya, Buntok. Sejak tahun 1985, kantor berpindah ke gedung milik sendiri yang beralamat di Jalan Pelita Raya No. 50, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan menjadi pusat pelayanan keagamaan hingga saat ini.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan menyelenggarakan berbagai layanan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan, penyelenggaraan haji dan umrah, bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, dan Hindu, pembinaan kerukunan umat beragama, layanan nikah, zakat dan wakaf, serta pembinaan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agama. Seluruh pelayanan dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan sebagai budaya kerja Kementerian Agama.
Saat ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan dipimpin oleh H. Hairil Saleh Al Zainudin, S.A.P., M.A.P., yang mulai bertugas sebagai Kepala Kantor pada 14 Maret 2025. Di bawah kepemimpinannya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan terus mendorong transformasi layanan keagamaan yang semakin modern, adaptif, dan berdampak bagi masyarakat melalui penguatan tata kelola pemerintahan, digitalisasi pelayanan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dengan semangat "Ikhlas Beramal", Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan terus berupaya menjadi institusi yang hadir memberikan pelayanan prima, memperkuat moderasi beragama, meningkatkan kualitas kehidupan beragama, serta mewujudkan masyarakat Kabupaten Barito Selatan yang rukun, harmonis, dan religius.
Profil InstansiKantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan merupakan instansi vertikal Kementerian Agama Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang agama pada tingkat kabupaten. Sejak berdiri pada tahun 1975, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan berkomitmen memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pada awal berdirinya, kantor ini berlokasi di Jalan Merdeka Raya, Buntok. Sejak tahun 1985, kantor berpindah ke gedung milik sendiri yang beralamat di Jalan Pelita Raya No. 50, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan menjadi pusat pelayanan keagamaan hingga saat ini.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan menyelenggarakan berbagai layanan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan, penyelenggaraan haji dan umrah, bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, dan Hindu, pembinaan kerukunan umat beragama, layanan nikah, zakat dan wakaf, serta pembinaan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agama. Seluruh pelayanan dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan sebagai budaya kerja Kementerian Agama.
Saat ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan dipimpin oleh **H. Hairil Saleh Al Zainudin, S.A.P., M.A.P.**, yang mulai bertugas sebagai Kepala Kantor pada **14 Maret 2025**. Di bawah kepemimpinannya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan terus mendorong transformasi layanan keagamaan yang semakin modern, adaptif, dan berdampak bagi masyarakat melalui penguatan tata kelola pemerintahan, digitalisasi pelayanan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dengan semangat "Ikhlas Beramal", Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan terus berupaya menjadi institusi yang hadir memberikan pelayanan prima, memperkuat moderasi beragama, meningkatkan kualitas kehidupan beragama, serta mewujudkan masyarakat Kabupaten Barito Selatan yang rukun, harmonis, dan religius.Visi, Misi, dan Mottoa. Visi dari Kantor Kantor Kementerian Kabupaten Barito Selatan ialah “Terwujudnya Masyarakat Barito Selatan yang taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri, dan Sejahtera lahir batin menuju Dahani Dahani Tuntung Tulus”.
b. Misi Kantor Kementerian Kabupaten Barito Selatan adalah sebagai berikut :Meningkatkan Kualitas Pelayanan Administrasi Ketatausahaan dan Informasi Keagamaan.Meningkatkan Kualitas Pembinaan, Pelayanan dan Bimbingan Pendidikan Islam.Meningkatkan Kualitas Pembinaan, Pelayanan dan Bimbingan Penyelenggaraan Haji dan Umrah.Meningkatkan Kualitas Pembinaan, Pelayanan dan Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Syari’ah.Meningkatkan Kualitas Pembinaan, Pelayanan dan Bimbingan Masyarakat Kristen.Meningkatkan Kualitas Pembinaan, Pelayanan dan Bimbingan Masyarakat Hindu.Meningkatkan Kualitas Pembinaan, Pelayanan dan Bimbingan Masyarakat Katholik.Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.Profil PimpinanPada saat ini yang menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan adalah H. Hairil Saleh Al Zainudin, S.A.P., M.A.P., beliau lahir di Barito Selatan pada tanggal 13 November 1979. Beliau mempunyai istri bernama Asy Noorhasyanah, S.Pd.I yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada MTsN 2 Kota Palangkaraya dan dikaruniai 1 orang anak.
H. Hairil Saleh Al Zainudin menempuh Pendidikan Dasar di SD Negeri Buntok XV dilanjutkan ketingkat menengah pada Madrasah Tsanawiyah Negeri Muara Teweh dan dilanjutkan lagi ketingkat atas pada Madrasah Aliyah Negeri Buntok yang sekarang menjadi Madrasah Aliyah Negeri Barito Selatan Plus Keterampilan, setelah itu beliau melanjutkan Pendidikan Tinggi pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bina Banua Banjarmasin pada jurusan Administrasi Publik. Selepas pendidikan S-1 beliau menyelesaikan Strata 2 di Universitas Muhammadiyah Palangkaraya Jurusan Magister Administrasi Publik lulusan tahun 2020.
Beliau mengawali karir sebagai ASN Kementerian Agama terhitung mulai tanggal 1 April 2011 dengan jabatan Pelaksana pada Sub Bagian Organisasi tata lasana dan Kepegawaian Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian diangkat menjadi Jabatan Fungsional Umum pada Subbag Ortala dan Kepegawaian Bagian Tata Usaha, Penyusun Laporan Hasil Audit pada Subbag Ortala dan Kepegawaian Bagian Tata Usaha, Kepala Sub Bagian Umum Bagian Tata Usaha, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Bagian Tata Usaha, Kepala Sub Bagian Umum dan hubungan Masyarakat Bagian Tata Usaha hingga terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2022 beliau diangkat menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunung Mas, selanjutnya barulah terhitung mulai tanggal 14 Maret 2025 beliau ditugaskan menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan.Periode KepemimpinanHalaman ini memuat rekam jejak kepemimpinan kantor dari masa ke masa sebagai bagian dari dokumentasi kelembagaan dan informasi publik.Menampilkan nama pemimpin pada setiap periode.Mendokumentasikan masa jabatan dan catatan singkat kepemimpinan.Menjadi arsip kelembagaan yang dapat diperbarui secara berkala.Sejarah SingkatMenuru Staatsblad Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie Nomor 8 tanggal 27 Agustus 1849, sebagian kecil wilayah Barito Selatan pada tahun 1826-1860 masuk dalam kekuasaan kesultanan Banjar dan sebagian besar lagi termasuk Dusun Hilir menjadi daerah kewenangan Hindia Belanda yang merupakan bagian dari zuid-ooster-afdeeling van Borneo.
Kemudian Pada tanggal 4 Juli 1959, Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan dibentuk melalui penetapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959. Undang-undang ini membahas tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1820). Pembentukan Kabupaten Barito Selatan secara resmi pada tanggal 21 September 1959. Setelah berjalan 42 tahun maka berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2002, Kabupaten Barito Selatan dimekarkan menjadi Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur.
## II. Keadaan Kabupaten Barito Selatan
Sebelum Pemekaran Kabupaten Barito Selatan terdiri dari 12 Kecamatan dengan luas wilayah 12.664 Km2 maka setelah pemekaran tinggal 6 Kecamatan dengan luas wilayah 8.830 Km2 . Keenam Kecamatan yang menjadi bagian Kabupaten Barito Selatan tersebut adalah :
1. Kecamatan Jenamas, dengan luas wilayah 708 km² (08,02% Dari Luas Kabupaten Barito Selatan)
2. Kecamatan Dusun Hilir, dengan luas wilayah 2.065 km² (23,39% Dari Luas Kabupaten Barito Selatan)
3. Kecamatan Karau Kuala, dengan luas wilayah 1.099 km² (12,45% Dari Luas Kabupaten Barito Selatan)
4. Kecamatan Dusun Selatan, dengan luas wilayah 1.829 km² (20,71% Dari Luas Kabupaten Barito Selatan)
5. Kecamatan Dusun Utara, dengan luas wilayah 1.196 km² (13,54% Dari Luas Kabupaten Barito Selatan)
6. Kecamatan Gunung Bintang Awai, dengan luas wilayah 1.933 km² (21,89% Dari Luas Kabupaten Barito Selatan)
Secara geografis Kabupaten Barito Selatan terletak pada posisi membujur diantara sungai Barito dengan letak astronomis 1o 20’ Lintang Utara – 2o 35’ Lintang Selatan dan 114o – 115o Bujur Timur. Perbatasan Kabupaten Barito Selatan adalah :
1. Sebelah Utara dengan Kabupaten Barito Utara.
2. Sebelah Timur dengan Kabupaten Barito Timur.
3. Sebelah Selatan dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Provinsi Kalsel).
4. Sebelah Barat dengan Kabupaten Kapuas.
Mayoritas masyarakat yang tinggal di daerah ini adalah suku dayak, terdiri dari :
1. Suku Dayak Ngaju
2. Suku Dayak Bakumpai
3. Suku Dayak Maanyan
4. Suku Dayak Lawangan
5. Suku Dayak Dusun
6. Suku Dayak Bawo
Kabupaten Barito Selatan sempat di pimpin Asmawi Agani (Gubernur Kalimantan Tengah periode 2000-2005 dan Achmad Diran (Wakil Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan Periode kedua 2010-2015). Berikut ini adalah urutan nama Kepala Daerah yang pernah memimpin Kabupaten Barito Selatan Sejak tahun 1959 :
1. Gomer Tamin Binti 1959-1961
2. Benyamin A. Tidja 1961-1967
3. Urbanus Martjun, S.H. 1967-1975
4. Tunjung Silam (Pj. Bupati) 1975-1976
5. Drs. H. Mangkusari 1976-1981
6. H. Kamberani Seman, BA 1981-1991
7. Drs. H. Asmawi Agani 1991-1996
8. Ir. H. Achmad Diran 1996-2001
9. Ir. H. Baharuddin H. Lisa (Periode pertama) 2001–2006
10. Ir. H. Baharuddin H. Lisa (Periode kedua) 2006–2011
11. Drs. Hardy Rampay, M.Si (Pj. Bupati) 2011
12. Ir. H. M. Farid Yusran, MM 2011–2016
13. H. Mugeni S.H., M.H. (Pj. Bupati) 2017
14. H. Edi Raya Samsuri, S.T. (Periode pertama) 2017-2022
15. Lisda Arriyani, S.Sos. (Pj. Bupati) 2022-2023
16. Dr. Deddy Winarwan, S.STP., M.Si (Pj. Bupati) 2023-2025
17. H. Edi Raya Samsuri, S.T. (Periode kedua) 2025-Sekarang (2029)
Penduduk Kabupaten Barito Selatan berjumlah 143.733 Jiwa yang tersebar di 6 (enam) Kecamatan. Sedangkan Agama yang dianut oleh penduduk terdiri dari Agama Islam, Kristen, Katholik dan Hindu. Adapun sebarannya diwilayah Kecamatan antara lain :
## III. Sejarah Berdirinya Kantor Kementerian Agama Kab. Barito Selatan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan berdiri pada tahun 1975. Pertama berdiri Kantor Kemenag Kab. Barsel beralamat di jalan Merdeka Raya Buntok. Kemudian pada tahun 1985 berpindah alamat di jalan Pelita Raya menempati gedung sendiri yang dibangun diatas tanah hak milik Kementerian Agama sampai dengan sekarang.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan menyelenggarakan layanan keagamaan, pendidikan, tata kelola pemerintahan, data, dan informasi publik secara terpadu bagi masyarakat serta pegawai. Melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berbasis digital, Kemenag Barito Selatan terus mendukung implementasi Asta Protas Kementerian Agama, khususnya dalam penguatan moderasi beragama, transformasi digital layanan keagamaan, tata kelola pemerintahan yang berdampak, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, dan akuntabel.Tugas dan FungsiBerdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (disempurnakan) sebagai berikut:a) Perumusan visi, misi, serta kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di Kabupaten Barito Selatan.b) Pembinaan, pelayanan, dan bimbingan di bidang bimbingan masyarakat Islam, pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, urusan agama, pendidikan agama, bimbingan masyarakat Kristen, Katolik, Hindu serta Budha sesuai peraturan perundangan-undang yang berlaku.c) Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan.d) Pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan umat beragama.e) Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program.f) Pelaksanaan hubungan dengan Pemerintah Daerah, Instansi terkait, dan Lembaga Masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten Barito Selatan.Struktur OrganisasiStruktur organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan menggambarkan alur koordinasi, pembagian tugas, serta unit layanan utama dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan keagamaan, pendidikan, dan administrasi publik. Melalui susunan organisasi yang terintegrasi, setiap unit kerja memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.Kepala KantorSubbagian Tata UsahaSeksi dan PenyelenggaraUnit layanan dan jabatan fungsionalPejabat dan Unit KerjaPejabat dan unit kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan memiliki peran strategis dalam menjalankan pelayanan keagamaan, pendidikan, administrasi, dan pembinaan masyarakat. Setiap unit kerja bekerja secara terintegrasi untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, serta memberikan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan berdampak bagi masyarakat.Pelayanan keagamaan dan pendidikan masyarakatPenguatan moderasi beragama dan kerukunan umatTransformasi digital layanan dan informasi publikPengembangan Web Portal dan E-Satu Data Kemenag BarselPeningkatan kualitas tata kelola pemerintahanPenguatan Zona Integritas menuju WBK dan WBBMOptimalisasi layanan publik yang cepat dan transparanPenguatan publikasi dan keterbukaan informasi digitalKolaborasi lintas sektor dalam pelayanan masyarakatImplementasi Asta Protas Kementerian Agama secara berkelanjutanMaklumat PelayananDengan ini menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Zona Integritas dan Pelayanan PrimaKementerian Agama Kabupaten Barito Selatan berkomitmen membangun Zona Integritas untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan melayani melalui peningkatan kualitas pelayanan, penguatan pengawasan, serta budaya kerja yang profesional dan berintegritas.
Dengan semangat Pelayanan Prima, kami menghadirkan layanan yang cepat, mudah, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Seluruh pelayanan diberikan secara profesional, bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, gratifikasi, dan pungutan liar.
Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik demi mewujudkan Kementerian Agama yang bersih, terpercaya, dan melayani.Komitmen membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM.Pelayanan cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.Bebas korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar.ASN profesional, ramah, dan berintegritas.Peningkatan kualitas layanan melalui inovasi berkelanjutan.Terbuka terhadap masukan dan pengaduan masyarakat.Mengutamakan kepuasan masyarakat dalam setiap pelayanan.Lokasi dan KontakKantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, transparan, dan responsif melalui penyediaan informasi lokasi serta layanan kontak yang terintegrasi. Kehadiran informasi ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan keagamaan, pendidikan, administrasi, maupun konsultasi secara cepat dan tepat.Informasi alamat kantor yang mudah diakses masyarakatLayanan kontak resmi dan terintegrasiMendukung keterbukaan informasi publikMempermudah koordinasi dan pelayanan masyarakatAkses layanan keagamaan dan administrasi lebih cepatMendukung transformasi digital pelayanan publikRespons layanan yang profesional dan informatifBagian dari komitmen pelayanan berbasis digital dan transparanKebijakan Privasi**Tanggal berlaku: 4 Agustus 2026**
Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana aplikasi **E-LKH Kemenag Barsel** ("Aplikasi") mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan melindungi informasi pengguna. Aplikasi ini digunakan untuk membantu pegawai mencatat, mengelola, mengirim, dan memantau Laporan Kinerja Harian (LKH).
Dengan menggunakan Aplikasi, Anda menyetujui praktik yang dijelaskan dalam kebijakan ini.
## 1. Pengelola Aplikasi
Aplikasi dikelola oleh **Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan**.
Kontak privasi dan dukungan: info.kemenagbarsel@gmail.com
## 2. Informasi yang Dikumpulkan
Bergantung pada fitur yang digunakan, Aplikasi dapat memproses:
- informasi akun pegawai, seperti nama, alamat email, identitas kepegawaian, unit kerja, dan informasi profil yang tersedia pada sistem resmi;
- data autentikasi dan token sesi untuk menjaga pengguna tetap masuk secara aman;
- data laporan kerja, termasuk tanggal, uraian kegiatan, kategori, status, catatan, dan informasi pengajuan atau finalisasi;
- bukti kegiatan yang dipilih atau dibuat pengguna, seperti foto, gambar, dokumen, PDF, tautan, dan keterangan terkait;
- data teknis yang diperlukan untuk fungsi aplikasi, seperti informasi versi aplikasi, status koneksi, dan informasi perangkat yang tersedia bagi aplikasi;
- informasi yang dikumpulkan oleh layanan pihak ketiga apabila fitur iklan diaktifkan, sebagaimana dijelaskan pada bagian 5.
Aplikasi tidak meminta akses lokasi, kontak, mikrofon, atau SMS. Akses kamera hanya digunakan ketika pengguna memilih mengambil foto sebagai bukti kegiatan. Akses file digunakan ketika pengguna memilih dokumen atau gambar dari perangkat.
## 3. Cara Menggunakan Informasi
Informasi digunakan untuk:
- memverifikasi identitas dan memberikan akses kepada pegawai yang berwenang;
- menampilkan dashboard, riwayat, saran kategori, profil, dan status LKH;
- menyimpan draf dan antrean sinkronisasi ketika koneksi tidak tersedia;
- mengirim laporan dan bukti kegiatan ke server resmi;
- memproses pengajuan, finalisasi, dan perbaikan LKH;
- menjaga keamanan, mencegah penyalahgunaan, memelihara, dan memperbaiki Aplikasi;
- memberikan bantuan teknis dan menanggapi permintaan pengguna;
- memenuhi kewajiban hukum, administrasi, dan audit yang berlaku.
## 4. Penyimpanan dan Pengamanan
Token sesi disimpan pada penyimpanan aman perangkat. Sebagian data draf dan antrean sinkronisasi dapat disimpan sementara pada perangkat agar Aplikasi tetap dapat digunakan saat koneksi tidak stabil.
Data yang perlu disinkronkan akan dikirim ke server resmi melalui koneksi jaringan. Kami menerapkan langkah teknis dan administratif yang wajar untuk melindungi informasi dari akses, perubahan, pengungkapan, atau penghapusan yang tidak sah. Namun, tidak ada metode penyimpanan atau transmisi yang dapat dijamin 100% aman.
## 5. Iklan dan Layanan Pihak Ketiga
Aplikasi memiliki integrasi Google Mobile Ads. Fitur iklan dapat dinonaktifkan atau diaktifkan berdasarkan konfigurasi layanan. Jika iklan diaktifkan, Google dan penyedia layanan terkait dapat memproses informasi seperti pengenal iklan, informasi perangkat, alamat IP, data interaksi iklan, dan informasi diagnostik sesuai kebijakan privasi Google.
Informasi lebih lanjut tersedia di [Kebijakan Privasi Google](https://policies.google.com/privacy).
Aplikasi juga dapat menampilkan dokumen atau tautan dari layanan eksternal, seperti Google Drive atau server resmi. Layanan tersebut memiliki kebijakan privasi masing-masing.
## 6. Berbagi Informasi
Informasi dapat dibagikan atau diakses oleh:
- sistem dan petugas berwenang pada instansi pengelola untuk keperluan administrasi LKH;
- penyedia infrastruktur dan layanan teknis yang membantu mengoperasikan Aplikasi, dengan kewajiban menjaga kerahasiaan;
- penyedia layanan pihak ketiga yang digunakan oleh fitur tertentu, termasuk Google Mobile Ads jika iklan diaktifkan;
- pihak berwenang apabila diwajibkan oleh hukum atau diperlukan untuk melindungi keamanan dan hak pengguna.
Kami tidak menjual informasi pribadi pengguna.
## 7. Penyimpanan dan Penghapusan Data
Data disimpan selama diperlukan untuk tujuan administrasi, operasional, audit, dan kewajiban hukum yang berlaku. Data lokal dapat dihapus dengan menghapus data Aplikasi atau mencopot pemasangan Aplikasi, tetapi data yang telah dikirim ke server resmi harus diminta penghapusannya melalui pengelola sistem sesuai aturan yang berlaku.
Untuk meminta akses, koreksi, atau penghapusan data, hubungi info.kemenagbarsel@gmail.com dengan menyertakan nama, unit kerja, dan penjelasan permintaan. Kami dapat meminta verifikasi identitas sebelum memproses permintaan.
## 8. Privasi Anak
Aplikasi ditujukan untuk pegawai dan pengguna yang memiliki kewenangan dari instansi terkait, bukan untuk anak-anak. Kami tidak dengan sengaja mengumpulkan data pribadi anak tanpa persetujuan atau dasar hukum yang sesuai.
## 9. Perubahan Kebijakan
Kebijakan ini dapat diperbarui apabila terdapat perubahan Aplikasi, layanan, atau ketentuan hukum. Versi terbaru akan dipublikasikan pada halaman ini dengan tanggal berlaku yang diperbarui.
## 10. Hubungi Kami
Jika Anda memiliki pertanyaan atau keluhan mengenai privasi, hubungi:
**Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan**
Email: info.kemenagbarsel@gmail.com
Website: https://barsel.kemenag.go.idBerlaku untuk aplikasi E-LKH Kemenag Barsel.Menjelaskan data pegawai, laporan, bukti kegiatan, dan keamanan aplikasi.Memuat kontak resmi untuk permintaan akses, koreksi, atau penghapusan data.H. Hairil Saleh Al Zainudin, S.AP., M.A.PKepala KantorIsmiradi, S.AgKasubbag Tata UsahaZakirurahman, S.Pd.IKepala SeksiH. Muhamad Irfan, S.Pd.Kepala SeksiHesti Rayani, S.ThKepala SeksiH. Muhammad Sibawaihi, LcPenyelenggara