Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Profil Instansi

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan

Tugas dan Fungsi

Ruang lingkup layanan, pembinaan, dan tata kelola bidang agama di Kabupaten Barito Selatan.

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (disempurnakan) sebagai berikut:

a) Perumusan visi, misi, serta kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di Kabupaten Barito Selatan.
b) Pembinaan, pelayanan, dan bimbingan di bidang bimbingan masyarakat Islam, pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, urusan agama, pendidikan agama, bimbingan masyarakat Kristen, Katolik, Hindu serta Budha sesuai peraturan perundangan-undang yang berlaku.
c) Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan.
d) Pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan umat beragama.
e) Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program.
f) Pelaksanaan hubungan dengan Pemerintah Daerah, Instansi terkait, dan Lembaga Masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten Barito Selatan.