Buntok (Humas) Kementerian Agama menegaskan pentingnya disiplin satuan kerja dalam menyampaikan laporan kinerja. Kankemenag Kabupaten Barito Selatan menjadi salah satu satker yang tercatat telah menyampaikan Laporan Kinerja (LKJ) Tahun 2025 dan Laporan Capaian Kinerja Triwulan II Tahun 2026.
Hal tersebut tercantum dalam lampiran surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama tentang penyampaian Laporan Kinerja Organisasi Tahun 2025 dan Laporan Capaian Kinerja Organisasi Triwulan II Tahun 2026. Dalam daftar Kalimantan Tengah, Kankemenag Barito Selatan tercatat pada kelompok satker yang telah menyampaikan laporan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Hairil Saleh Al Zainudin, mendorong capaian tersebut tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administrasi. Disiplin pelaporan perlu dipertahankan sekaligus ditingkatkan sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas kinerja.
“Pelaporan kinerja bukan hanya soal memenuhi kewajiban, tetapi bagaimana setiap pelaksanaan tugas dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” demikian pesan yang disampaikan dalam meneruskan surat tersebut kepada jajaran.
Dalam surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama disebutkan, setiap satuan kerja/UPT wajib melaksanakan pelaporan kinerja atas akuntabilitas penggunaan anggaran dan pelaksanaan tugas serta fungsinya. Laporan tersebut mencakup laporan kinerja interim atau triwulanan dan laporan kinerja tahunan.
Secara nasional, berdasarkan data SIPKA per 4 Agustus 2026, masih terdapat 22,19 persen satuan kerja yang belum menyampaikan Laporan Capaian Kinerja Triwulan II Tahun 2026. Kementerian Agama memberikan apresiasi kepada satker yang telah menyampaikan laporan dan menegur satker yang masih terlambat.
Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa ketepatan waktu dalam pelaporan merupakan bagian dari budaya kerja yang perlu dijaga. Bagi Kankemenag Barsel, status telah menyampaikan laporan menjadi capaian yang perlu dipertahankan, sekaligus momentum untuk memperkuat kualitas pelaporan pada periode berikutnya.
Dengan demikian, pelaporan kinerja tidak berhenti pada status “sudah lapor”, tetapi terus diarahkan pada pelaporan yang tertib, tepat waktu, akurat, dan mampu menggambarkan kinerja organisasi secara lebih baik.