Buntok (Humas) - Keinginan warga Desa Pamait, Kecamatan Dusun Selatan untuk memiliki legalitas hukum atas tanah wakaf masjid, pemakaman, hingga sejumlah langgar akhirnya mendapat titik terang. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) langsung bergerak memberikan asistensi untuk mengurai benang kusut administrasi yang selama ini membuat warga bimbang.
Asa ini mencuat setelah Kepala Desa Pamait, Marni, S.Pd., bersama Perangkat Desa, Rahmani, S.Pd.I, disela-sela pertemuan mereka di PTSP Kantor BPN dan kesempatan ini digunakan untuk berkonsultasi pada Rabu (6/10/2026). Mereka blak-blakan mempertanyakan nasib aset umat di desanya agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari konflik di kemudian hari.
"Kami sangat berharap, bisakah pengurusan tanah wakaf di Desa Pamait ini punya kekuatan hukum yang sah? Sebab di sana ada satu masjid, satu area pemakaman, dan beberapa langgar yang sangat dibutuhkan masyarakat," tanya Rahmani mewakili kegelisahan warga desa setempat.
Merespons hal tersebut, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Barsel, H. Muhammad Sibawaihi, memberikan jawaban yang menyejukkan sekaligus realistis. Ia menyatakan bahwa semua aset tersebut sangat bisa dilegalkan, namun ada syarat mutlak yang harus diperiksa terlebih dahulu demi keamanan status tanah itu sendiri.
"Tentu sangat bisa. Tapi yang pertama harus kita lakukan adalah memastikan titik koordinatnya. Kita perlu cek bersama, apakah tanah-tanah tersebut masuk dalam kawasan gambut atau lahan khusus," ungkap Sibawaihi.
Pengecekan ini sangat krusial karena aturan agraria yang ketat. Jika tanah tersebut ternyata berada di kawasan gambut yang masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) atau kawasan konservasi/hutan, pengurusan sertifikatnya tidak bisa langsung jadi. Harus ada klarifikasi atau pelepasan status lahan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang, seperti Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), agar statusnya benar-benar aman dan bersih (clean and clear) secara hukum agraria.
Sementara itu, Pelaksana pada Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Hapiji, menepis anggapan miring yang kerap beredar di masyarakat bahwa mengurus tanah wakaf itu sulit dan berbelit-belit. Menurutnya, masalah utama biasanya hanya ada pada berkas, bukan pada niat melayani.
"Kalau ada anggapan sebelumnya bahwa tanah wakaf itu sulit atau bahkan tidak bisa disahkan, sebenarnya hambatan itu biasanya karena masalah administrasi saja. Misalnya alas haknya hilang, wakif (pemberi wakaf) sudah meninggal dunia, atau belum ada Akta Ikrar Wakaf (AIW). Masalah-masalah seperti ini yang justru harus kita bawa ke Kemenag agar bisa kita cari jalan keluarnya bersama-sama," terang Hapiji.
Lewat konsultasi ini, Kemenag Barsel berkomitmen mendampingi aparatur desa dan pengurus tanah wakaf di Pamait agar proses pemetaan dan pemberkasan bisa segera dimulai, sehingga aset-aset ibadah tersebut memiliki kekuatan hukum yang mutlak.
Bisa atau Mustahil? Kemenag Barsel Buka Jalan Amankan Tanah Masjid hingga Kuburan di Desa Pamait
Akses lebih cepat
Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP
Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.
Redaksi
Informasi pengelola publikasi.
Rating pembaca
0 rating masuk.
0.0
0 rating masuk
Reaksi Cepat
Apa kesan Anda?
Komentar Pembaca
Tanggapan berita
Belum ada komentar yang tampil.
Berita lainnya
Publikasi terbaru yang bisa dibaca berikutnya.
Keseimbangan Jadi Pesan Turiseli, untuk Pegawai Kemenag Barsel di Tengah Kabut Asap
06 Okt 2026
Rutinkan Koordinasi, Kemenag Barsel Pantau Langsung Progres 4 Sertifikat Tanah Wakaf
06 Okt 2026
Portal Perlinsos Disiapkan untuk Bansos 2027, Kakankemenag Barsel Ikuti Sosialisasi via Zoom
05 Okt 2026
Dharma di Balik Jeruji, Penyuluh Temukan Perubahan pada Warga Binaan Rutan Buntok
05 Okt 2026
Rekomendasi
Perlengkapan pilihan
Setelan Seragam Dharma Wanita Blazer Rok Bahan Premium
Lihat detail
Kemeja Pakaian Dinas Harian (PDH) Kementrian Agama Model Terbaru 2026
Lihat detail
Lencana Pin Korpri ASN Premium Pengait Magnet & Peniti
Lihat detail
Kemeja Batik Korpri Pria Motif Terbaru dengan Lapisan Full Puring dan Krah Hitam
Lihat detailBerita terkait
Bacaan yang masih satu konteks.
Rutinkan Koordinasi, Kemenag Barsel Pantau Langsung Progres 4 Sertifikat Tanah Wakaf
Buntok (Humas) - Mengamankan aset umat bukan perkara sepele. Karena itu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) gerak cepat berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat u...
Kursi Bendahara BWI Barsel Kosong, Aturan Ketat Bikin Penggantian Harus Lewat Pusat
Buntok (Humas) - Kursi Bendahara Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) saat ini tengah kosong. Situasi ini langsung direspons cepat oleh jajaran terkait lewat rapat koordinasi persiapan Pergant...
Cara Jitu Amil Zakat Jaga Amanah Umat: Jujur, Cerdas, dan Diawasi Ketat
Buntok (Humas) - Urusan dana umat bukan perkara main-main. Kepercayaan masyarakat menjadi harga mati bagi lembaga pengelola zakat. Sekali cacat, sulit mengembalikan simpati publik. Berangkat dari pemikiran tersebut, b...
Publikasi
Kirim bahan berita kegiatan Anda
Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.
Kirim berita
Bisa atau Mustahil? Kemenag Barsel Buka Jalan Amankan Tanah Masjid hingga Kuburan di Desa Pamait
Bisa atau Mustahil? Kemenag Barsel Buka Jalan Amankan Tanah Masjid hingga Kuburan di Desa Pamait
Buntok (Humas) - Keinginan warga Desa Pamait, Kecamatan Dusun Selatan untuk memiliki legalitas hukum atas tanah wakaf masjid, pemakaman, hingga sejumlah langgar akhirnya mendapat titik terang. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) langsung bergerak memberikan asistensi untuk mengurai benang kusut administrasi yang selama ini membuat warga bimbang.
Asa ini mencuat setelah Kepala Desa Pamait, Marni, S.Pd., bersama Perangkat Desa, Rahmani, S.Pd.I, disela-sela pertemuan mereka di PTSP Kantor BPN dan kesempatan ini digunakan untuk berkonsultasi pada Rabu (6/10/2026). Mereka blak-blakan mempertanyakan nasib aset umat di desanya agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari konflik di kemudian hari.
"Kami sangat berharap, bisakah pengurusan tanah wakaf di Desa Pamait ini punya kekuatan hukum yang sah? Sebab di sana ada satu masjid, satu area pemakaman, dan beberapa langgar yang sangat dibutuhkan masyarakat," tanya Rahmani mewakili kegelisahan warga desa setempat.
Merespons hal tersebut, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Barsel, H. Muhammad Sibawaihi, memberikan jawaban yang menyejukkan sekaligus realistis. Ia menyatakan bahwa semua aset tersebut sangat bisa dilegalkan, namun ada syarat mutlak yang harus diperiksa terlebih dahulu demi keamanan status tanah itu sendiri.
"Tentu sangat bisa. Tapi yang pertama harus kita lakukan adalah memastikan titik koordinatnya. Kita perlu cek bersama, apakah tanah-tanah tersebut masuk dalam kawasan gambut atau lahan khusus," ungkap Sibawaihi.
Pengecekan ini sangat krusial karena aturan agraria yang ketat. Jika tanah tersebut ternyata berada di kawasan gambut yang masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) atau kawasan konservasi/hutan, pengurusan sertifikatnya tidak bisa langsung jadi. Harus ada klarifikasi atau pelepasan status lahan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang, seperti Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), agar statusnya benar-benar aman dan bersih (clean and clear) secara hukum agraria.
Sementara itu, Pelaksana pada Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Hapiji, menepis anggapan miring yang kerap beredar di masyarakat bahwa mengurus tanah wakaf itu sulit dan berbelit-belit. Menurutnya, masalah utama biasanya hanya ada pada berkas, bukan pada niat melayani.
"Kalau ada anggapan sebelumnya bahwa tanah wakaf itu sulit atau bahkan tidak bisa disahkan, sebenarnya hambatan itu biasanya karena masalah administrasi saja. Misalnya alas haknya hilang, wakif (pemberi wakaf) sudah meninggal dunia, atau belum ada Akta Ikrar Wakaf (AIW). Masalah-masalah seperti ini yang justru harus kita bawa ke Kemenag agar bisa kita cari jalan keluarnya bersama-sama," terang Hapiji.
Lewat konsultasi ini, Kemenag Barsel berkomitmen mendampingi aparatur desa dan pengurus tanah wakaf di Pamait agar proses pemetaan dan pemberkasan bisa segera dimulai, sehingga aset-aset ibadah tersebut memiliki kekuatan hukum yang mutlak.
Akses lebih cepat
Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP
Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.
Redaksi
Reaksi Cepat
Apa kesan Anda setelah membaca?
Komentar Pembaca
Tanggapan untuk berita ini
Berita Terkait
Baca kabar lainnya
06 Okt 2026
Rutinkan Koordinasi, Kemenag Barsel Pantau Langsung Progres 4 Sertifikat Tanah Wakaf
Buntok (Humas) - Mengamankan aset umat bukan perkara sepele. Karena itu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) gerak cepat berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat u...
05 Okt 2026
Kursi Bendahara BWI Barsel Kosong, Aturan Ketat Bikin Penggantian Harus Lewat Pusat
Buntok (Humas) - Kursi Bendahara Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) saat ini tengah kosong. Situasi ini langsung direspons cepat oleh jajaran terkait lewat rapat koordinasi persiapan Pergant...
02 Okt 2026
Cara Jitu Amil Zakat Jaga Amanah Umat: Jujur, Cerdas, dan Diawasi Ketat
Buntok (Humas) - Urusan dana umat bukan perkara main-main. Kepercayaan masyarakat menjadi harga mati bagi lembaga pengelola zakat. Sekali cacat, sulit mengembalikan simpati publik. Berangkat dari pemikiran tersebut, b...