Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca berita

Bisa atau Mustahil? Kemenag Barsel Buka Jalan Amankan Tanah Masjid hingga Kuburan di Desa Pamait

Zakat & Wakaf 06 Okt 2026 3 menit baca 34
Bisa atau Mustahil? Kemenag Barsel Buka Jalan Amankan Tanah Masjid hingga Kuburan di Desa Pamait
Foto utama: Bisa atau Mustahil? Kemenag Barsel Buka Jalan Amankan Tanah Masjid hingga Kuburan di Desa Pamait
Dengar Berita Siap diputar

Buntok (Humas) - Keinginan warga Desa Pamait, Kecamatan Dusun Selatan untuk memiliki legalitas hukum atas tanah wakaf masjid, pemakaman, hingga sejumlah langgar akhirnya mendapat titik terang. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) langsung bergerak memberikan asistensi untuk mengurai benang kusut administrasi yang selama ini membuat warga bimbang.

Asa ini mencuat setelah Kepala Desa Pamait, Marni, S.Pd., bersama Perangkat Desa, Rahmani, S.Pd.I, disela-sela pertemuan mereka di PTSP Kantor BPN dan kesempatan ini digunakan untuk berkonsultasi pada Rabu (6/10/2026). Mereka blak-blakan mempertanyakan nasib aset umat di desanya agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari konflik di kemudian hari.

"Kami sangat berharap, bisakah pengurusan tanah wakaf di Desa Pamait ini punya kekuatan hukum yang sah? Sebab di sana ada satu masjid, satu area pemakaman, dan beberapa langgar yang sangat dibutuhkan masyarakat," tanya Rahmani mewakili kegelisahan warga desa setempat.

Merespons hal tersebut, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Barsel, H. Muhammad Sibawaihi, memberikan jawaban yang menyejukkan sekaligus realistis. Ia menyatakan bahwa semua aset tersebut sangat bisa dilegalkan, namun ada syarat mutlak yang harus diperiksa terlebih dahulu demi keamanan status tanah itu sendiri.

"Tentu sangat bisa. Tapi yang pertama harus kita lakukan adalah memastikan titik koordinatnya. Kita perlu cek bersama, apakah tanah-tanah tersebut masuk dalam kawasan gambut atau lahan khusus," ungkap Sibawaihi.

Pengecekan ini sangat krusial karena aturan agraria yang ketat. Jika tanah tersebut ternyata berada di kawasan gambut yang masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) atau kawasan konservasi/hutan, pengurusan sertifikatnya tidak bisa langsung jadi. Harus ada klarifikasi atau pelepasan status lahan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang, seperti Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), agar statusnya benar-benar aman dan bersih (clean and clear) secara hukum agraria.

Sementara itu, Pelaksana pada Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Hapiji, menepis anggapan miring yang kerap beredar di masyarakat bahwa mengurus tanah wakaf itu sulit dan berbelit-belit. Menurutnya, masalah utama biasanya hanya ada pada berkas, bukan pada niat melayani.

"Kalau ada anggapan sebelumnya bahwa tanah wakaf itu sulit atau bahkan tidak bisa disahkan, sebenarnya hambatan itu biasanya karena masalah administrasi saja. Misalnya alas haknya hilang, wakif (pemberi wakaf) sudah meninggal dunia, atau belum ada Akta Ikrar Wakaf (AIW). Masalah-masalah seperti ini yang justru harus kita bawa ke Kemenag agar bisa kita cari jalan keluarnya bersama-sama," terang Hapiji.

Lewat konsultasi ini, Kemenag Barsel berkomitmen mendampingi aparatur desa dan pengurus tanah wakaf di Pamait agar proses pemetaan dan pemberkasan bisa segera dimulai, sehingga aset-aset ibadah tersebut memiliki kekuatan hukum yang mutlak.

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Bagikan

Sebarkan berita ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

0 rating masuk.

0.0

0 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan berita

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Komentar dan rating

Rating

Ringkasan

Info cepat berita.

Tanggal
06 Okt 2026
Kategori
Zakat & Wakaf
Durasi
3 menit
Unduh PDF

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.