Bangkuang (Humas) – Pencegahan perkawinan anak tidak cukup hanya dengan memahami batas usia perkawinan. Kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, dan tanggung jawab juga perlu dipahami agar anak tidak memasuki kehidupan rumah tangga sebelum siap.
Hal tersebut menjadi perhatian Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Karau Kuala, Fauzan Muttaqin, dalam kegiatan Penyusunan dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KTPA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan Perkawinan Anak dalam Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Barito Selatan Tahun 2026, Selasa (27/10/2026).
Fauzan hadir didampingi staf KUA Karau Kuala, Zainal Hakim. Kegiatan tersebut melibatkan unsur pemerintahan, puskesmas, Koramil Karau Kuala, Korwil Pendidikan Kecamatan Karau Kuala, serta tokoh masyarakat.
Menurut Fauzan, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar edukasi mengenai pencegahan perkawinan anak dapat menjangkau keluarga dan masyarakat secara lebih luas.
“Pencegahan perkawinan anak perlu dimulai dari pemahaman masyarakat tentang aturan usia perkawinan dan kesiapan membangun rumah tangga. KUA memiliki peran untuk memberikan pelayanan sekaligus edukasi agar masyarakat memahami ketentuan yang berlaku sebelum mengambil keputusan terkait perkawinan,” ujar Fauzan.
Ia menjelaskan, perkawinan bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi. Calon pengantin juga perlu memiliki kesiapan untuk menjalani kehidupan berkeluarga, termasuk dalam menghadapi tanggung jawab dan persoalan rumah tangga.
“Perkawinan bukan hanya persoalan memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga menyangkut kesiapan fisik, mental, emosional, dan tanggung jawab dalam kehidupan keluarga. Hal ini perlu dipahami agar kepentingan dan masa depan anak tetap menjadi perhatian,” katanya.
Upaya pencegahan tersebut membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Pemerintah, tenaga kesehatan, lembaga pendidikan, keluarga, tokoh agama, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam memberikan informasi, edukasi, serta pendampingan sesuai kebutuhan.
“Persoalan perkawinan anak tidak bisa ditangani oleh satu instansi saja. Pemerintah, tenaga kesehatan, lembaga pendidikan, keluarga, tokoh agama, dan masyarakat perlu saling berkoordinasi agar edukasi dan pendampingan dapat menjangkau keluarga yang membutuhkan,” ungkap Fauzan.
Koordinasi juga diperlukan untuk membangun kepedulian terhadap persoalan yang berisiko mengganggu perlindungan dan masa depan anak. Dengan komunikasi yang baik, masyarakat diharapkan lebih memahami pentingnya mempertimbangkan kepentingan anak sebelum mengambil keputusan terkait perkawinan.
“Koordinasi dengan berbagai pihak sangat penting agar pencegahan dapat dilakukan sejak dini. Dengan komunikasi yang baik, kita dapat membangun pemahaman bersama dan mendorong keluarga untuk mempertimbangkan kesiapan serta kepentingan anak sebelum mengambil keputusan yang menyangkut masa depannya,” tuturnya.
Dalam pelayanan perkawinan, KUA turut memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan bahwa batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Perkawinan di bawah usia tersebut hanya dapat dilaksanakan melalui dispensasi pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui koordinasi lintas sektor, upaya perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Barito Selatan diharapkan semakin menjangkau keluarga dan masyarakat. Edukasi yang tepat mengenai usia perkawinan, kesiapan calon pengantin, serta hak anak menjadi bagian penting dalam mencegah perkawinan anak dan mendukung terbentuknya keluarga yang bertanggung jawab.