Babai (Humas) – Kejelasan status tanah wakaf menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan rumah ibadah dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang memanfaatkannya. Hal inilah yang menjadi perhatian Kantor Urusan Agama (KUA) Karau Kuala saat melakukan konfirmasi tanah wakaf Masjid Baburrahmah di Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan.
Pelaksana Layanan Zakat dan Wakaf KUA Karau Kuala, Mahdiansyah, turun langsung menemui pengurus Masjid Baburrahmah, Sabirin, untuk mengonfirmasi status tanah yang digunakan sebagai tempat ibadah tersebut. Kamis (22/10/2026).
Mahdiansyah mengatakan, konfirmasi tersebut memberikan gambaran mengenai kondisi tanah wakaf Masjid Baburrahmah, baik dari sisi administrasi maupun pemanfaatannya oleh masyarakat.
Berdasarkan hasil konfirmasi, tanah wakaf Masjid Baburrahmah telah memiliki dokumen berupa SK tanah wakaf. Status tanah juga dinyatakan aman, tanpa ditemukan permasalahan terkait batas tanah maupun persoalan lain yang mengganggu pemanfaatannya. Hingga saat ini, masjid tersebut tetap aktif digunakan masyarakat untuk melaksanakan ibadah dan kegiatan keagamaan.
“Dari hasil konfirmasi dengan pengurus, sejauh ini tidak ada persoalan mengenai batas tanah,” ujar Mahdiansyah.
Menurutnya, kejelasan informasi mengenai tanah wakaf perlu dijaga agar aset yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah tetap dapat dimanfaatkan sebagai mestinya.
“Tanah wakaf yang digunakan untuk masjid bukan sekadar aset, tetapi juga amanah yang harus dijaga."tambah Mahdiansyah
Hasil konfirmasi terhadap tanah wakaf Masjid Baburrahmah menjadi informasi penting bagi KUA Karau Kuala dalam memantau kondisi aset keagamaan di wilayah kerjanya. Ke depan, koordinasi dengan pengurus masjid diharapkan terus terjaga, terutama dalam pemeliharaan dokumen dan administrasi tanah wakaf.
Melalui kegiatan ini, KUA Karau Kuala mendorong agar aset wakaf tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, tetapi juga dijaga status dan keberlangsungannya.
Kepala KUA Karau Kuala, Fauzan Muttaqin, juga menegaskan bahwa kejelasan status tanah wakaf perlu menjadi perhatian bersama karena aset tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umat dan harus dijaga keberlanjutannya.
"Statusnya perlu dipastikan dengan baik agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang dan pemanfaatannya tetap sesuai dengan tujuan wakaf,” ungkap Fauzan.
Tanah Wakaf Masjid Baburrahmah di Desa Babai Dipastikan Aman, KUA Karau Kuala Lakukan Konfirmasi
Akses lebih cepat
Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP
Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.
Redaksi
Informasi pengelola publikasi.
Rating pembaca
0 rating masuk.
0.0
0 rating masuk
Reaksi Cepat
Apa kesan Anda?
Komentar Pembaca
Tanggapan berita
Belum ada komentar yang tampil.
Berita lainnya
Publikasi terbaru yang bisa dibaca berikutnya.
PENYERAHAN STL GKE PARAPAH BUNTOK
23 Okt 2026
KKG/MGMP Pendidikan Agama Katolik Barsel : Perkuat Kompetensi Guru, Andreas Sular, Bagikan Pengalaman Mengajar
23 Okt 2026
Penyuluh Kristen Ajak Hamba Tuhan Melayani Sesama sebagai Bukti Ucapan Syukur
23 Okt 2026
Cegah Kerusakan Alam, 30 Pejabat Kemenag Kalselteng Digembleng Ekoteologi di BDK Banjarmasin
23 Okt 2026
Rekomendasi
Perlengkapan pilihan
Kemeja Pakaian Dinas Harian (PDH) Kementrian Agama Model Terbaru 2026
Lihat detail
Setelan Seragam Dharma Wanita Blazer Rok Bahan Premium
Lihat detail
Kemeja Batik Korpri Pria Motif Terbaru dengan Lapisan Full Puring dan Krah Hitam
Lihat detail
Lencana Pin Korpri ASN Premium Pengait Magnet & Peniti
Lihat detailBerita terkait
Bacaan yang masih satu konteks.
Cegah Kerusakan Alam, 30 Pejabat Kemenag Kalselteng Digembleng Ekoteologi di BDK Banjarmasin
Banjarmasin (Humas) – Langkah nyata menjaga kelestarian alam kini merambah ranah birokrasi keagamaan. Sebanyak 30 pejabat pengawas dari kawasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Te...
KUA Karau Kuala Dorong Kesadaran Cegah Pernikahan Dini Lewat Koordinasi di Desa Janggi
Janggi (Humas) – Pencegahan pernikahan dini perlu dimulai dari lingkungan keluarga dan desa agar generasi muda memiliki pemahaman yang cukup sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Pelaksana Bina Keluarga Sakinah Kan...
Perkuat Identitas Kelembagaan, KUA Karau Kuala Serahkan Sertifikat ID Majelis Taklim Darussa'adah
Bangkuang (Humas) – Penataan administrasi menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat keberadaan lembaga keagamaan di tengah masyarakat. Pelaksana Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karau Kuala, Zainal Hakim,...
Publikasi
Kirim bahan berita kegiatan Anda
Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.
Kirim berita
Tanah Wakaf Masjid Baburrahmah di Desa Babai Dipastikan Aman, KUA Karau Kuala Lakukan Konfirmasi
Tanah Wakaf Masjid Baburrahmah di Desa Babai Dipastikan Aman, KUA Karau Kuala Lakukan Konfirmasi
Babai (Humas) – Kejelasan status tanah wakaf menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan rumah ibadah dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang memanfaatkannya. Hal inilah yang menjadi perhatian Kantor Urusan Agama (KUA) Karau Kuala saat melakukan konfirmasi tanah wakaf Masjid Baburrahmah di Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan.
Pelaksana Layanan Zakat dan Wakaf KUA Karau Kuala, Mahdiansyah, turun langsung menemui pengurus Masjid Baburrahmah, Sabirin, untuk mengonfirmasi status tanah yang digunakan sebagai tempat ibadah tersebut. Kamis (22/10/2026).
Mahdiansyah mengatakan, konfirmasi tersebut memberikan gambaran mengenai kondisi tanah wakaf Masjid Baburrahmah, baik dari sisi administrasi maupun pemanfaatannya oleh masyarakat.
Berdasarkan hasil konfirmasi, tanah wakaf Masjid Baburrahmah telah memiliki dokumen berupa SK tanah wakaf. Status tanah juga dinyatakan aman, tanpa ditemukan permasalahan terkait batas tanah maupun persoalan lain yang mengganggu pemanfaatannya. Hingga saat ini, masjid tersebut tetap aktif digunakan masyarakat untuk melaksanakan ibadah dan kegiatan keagamaan.
“Dari hasil konfirmasi dengan pengurus, sejauh ini tidak ada persoalan mengenai batas tanah,” ujar Mahdiansyah.
Menurutnya, kejelasan informasi mengenai tanah wakaf perlu dijaga agar aset yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah tetap dapat dimanfaatkan sebagai mestinya.
“Tanah wakaf yang digunakan untuk masjid bukan sekadar aset, tetapi juga amanah yang harus dijaga."tambah Mahdiansyah
Hasil konfirmasi terhadap tanah wakaf Masjid Baburrahmah menjadi informasi penting bagi KUA Karau Kuala dalam memantau kondisi aset keagamaan di wilayah kerjanya. Ke depan, koordinasi dengan pengurus masjid diharapkan terus terjaga, terutama dalam pemeliharaan dokumen dan administrasi tanah wakaf.
Melalui kegiatan ini, KUA Karau Kuala mendorong agar aset wakaf tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, tetapi juga dijaga status dan keberlangsungannya.
Kepala KUA Karau Kuala, Fauzan Muttaqin, juga menegaskan bahwa kejelasan status tanah wakaf perlu menjadi perhatian bersama karena aset tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umat dan harus dijaga keberlanjutannya.
"Statusnya perlu dipastikan dengan baik agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang dan pemanfaatannya tetap sesuai dengan tujuan wakaf,” ungkap Fauzan.
Akses lebih cepat
Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP
Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.
Redaksi
Reaksi Cepat
Apa kesan Anda setelah membaca?
Komentar Pembaca
Tanggapan untuk berita ini
Berita Terkait
Baca kabar lainnya
23 Okt 2026
Cegah Kerusakan Alam, 30 Pejabat Kemenag Kalselteng Digembleng Ekoteologi di BDK Banjarmasin
Banjarmasin (Humas) – Langkah nyata menjaga kelestarian alam kini merambah ranah birokrasi keagamaan. Sebanyak 30 pejabat pengawas dari kawasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Te...
18 Okt 2026
KUA Karau Kuala Dorong Kesadaran Cegah Pernikahan Dini Lewat Koordinasi di Desa Janggi
Janggi (Humas) – Pencegahan pernikahan dini perlu dimulai dari lingkungan keluarga dan desa agar generasi muda memiliki pemahaman yang cukup sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Pelaksana Bina Keluarga Sakinah Kan...
18 Okt 2026
Perkuat Identitas Kelembagaan, KUA Karau Kuala Serahkan Sertifikat ID Majelis Taklim Darussa'adah
Bangkuang (Humas) – Penataan administrasi menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat keberadaan lembaga keagamaan di tengah masyarakat. Pelaksana Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karau Kuala, Zainal Hakim,...