Buntok (Humas) – Upaya percepatan legalisasi sekaligus pengamanan aset tanah wakaf di Kabupaten Barito Selatan terus dilakukan. Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) Kantor Kementerian Agama Barito Selatan bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Barsel melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan pendampingan terhadap tiga berkas permohonan sertipikat tanah wakaf di ruang Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Barsel, Selasa (15/7/2026).
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Barito Selatan, H. Muhammad Sibawaihi, mengatakan koordinasi langsung menjadi langkah penting agar kendala setiap administrasi maupun teknis dapat segera diselesaikan tanpa menyelesaikan proses penerbitan sertipikat.
“Kendala seberat apa pun akan lebih mudah diatasi apabila koordinasi dan komunikasi berjalan dengan baik. Terima kasih kepada ATR/BPN yang telah menerima kami di ruang Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran untuk bersama-sama mencari solusi,” ujar Sibawaihi.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak mencermati kelengkapan dokumen sekaligus membahas berbagai kendala yang masih ditemukan di lapangan. Menurut Sibawaihi, percepatan sertifikasi menjadi bagian dari upaya melindungi aset wakaf agar memiliki kepastian hukum.
“Saat ini ada tiga aset wakaf yang sedang kami proses, yakni Langgar Nurul Jannah Buntok, Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Buntok, dan Langgar Miftahul Jannah di Desa Lehai. Kami berharap seluruh proses dapat segera dituntaskan,” katanya.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Barito Selatan, Mukhamad Dwi Kuwanto, menyambut baik langkah koordinasi tersebut. Ia memastikan jajarannya siap mendampingi proses legalisasi tanah wakaf hingga tuntas sesuai ketentuan.
“Kami siap membantu dan berkolaborasi supaya sertipikat tanah wakaf segera bisa dituntaskan,” ujarnya.
Menurutnya, komunikasi yang intensif antara ATR/BPN dan Kementerian Agama akan mempercepat penyelesaian setiap berkas yang masih memerlukan perbaikan maupun kelengkapan administrasi.
“Kalau ada dokumen yang perlu dilengkapi, kami sampaikan agar segera terisi sehingga proses penerbitan sertipikat dapat berjalan lebih cepat,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut hasil verifikasi, Staf PZW Kemenag Barito Selatan, H. Hapiji, memastikan seluruh catatan dari ATR/BPN akan segera terisi agar proses penerbitan sertipikat tidak berlarut-larut.
Menariknya, pembahasan berkas tetap berlangsung hingga menjelang jam pulang kerja. Suasana diskusi yang terbuka membuat setiap kendala dapat didiskusikan bersama demi mempercepat kepastian hukum aset wakaf milik umat.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, Kementerian Agama dan ATR/BPN Barito Selatan berharap semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh sertipikat, sehingga keberadaan aset umat dilindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.