Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca berita

KUA Dusun Hilir Dampingi Percepatan Legalitas Tanah Wakaf Masjid Darul Muttaqin

Zakat & Wakaf 25 Sep 2026 3 menit baca 60
KUA Dusun Hilir Dampingi Percepatan Legalitas Tanah Wakaf Masjid Darul Muttaqin
Foto utama: KUA Dusun Hilir Dampingi Percepatan Legalitas Tanah Wakaf Masjid Darul Muttaqin
Dengar Berita Siap diputar

Buntok (Humas) – Legalitas tanah wakaf menjadi bagian penting untuk memastikan aset yang digunakan bagi kepentingan umat memiliki kepastian hukum. Karena itu, Kepala KUA Kecamatan Dusun Hilir Rahmadi mendorong pengurus dan nazhir Masjid Darul Muttaqin, Desa Sungai Jaya, segera melengkapi administrasi tanah wakaf. Hal itu disampaikan Rahmadi saat melakukan sosialisasi dan koordinasi percepatan legalitas tanah wakaf Masjid Darul Muttaqin, Desa Sungai Jaya, Rabu (23/9/2026). 

Rahmadi menjelaskan, penertiban dokumen wakaf tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi dasar untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah digunakan untuk kepentingan keagamaan. 

“Pengurusan legalitas tanah wakaf perlu dilakukan secara tertib agar status tanah memiliki kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan umat,” ujar Rahmadi. 

Ia mengatakan, pengurus masjid dan nazhir perlu memahami setiap tahapan yang harus dipenuhi dalam proses legalisasi. Mulai dari kelengkapan dokumen wakaf, pencatatan administrasi hingga proses sertifikasi tanah perlu dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Kami memberikan pendampingan agar nazhir mengetahui dokumen apa saja yang perlu disiapkan dan tahapan yang harus dilalui. Dengan administrasi yang lengkap, proses pengurusan dapat berjalan lebih lancar,” katanya. 

Dalam kegiatan tersebut, Rahmadi bersama pengurus masjid dan nazhir membahas kondisi administrasi tanah wakaf serta kebutuhan dokumen yang diperlukan untuk proses legalitas. Koordinasi juga dilakukan agar setiap pihak mengetahui tugas dan tahapan yang perlu diselesaikan. 

Dari pihak nazhir Masjid Darul Muttaqin, pengurusan legalitas tanah dipandang penting untuk memastikan aset wakaf yang digunakan masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertahankan keberadaannya untuk kepentingan umat. 

“Legalitas ini penting bagi kami agar tanah wakaf masjid memiliki kepastian dan administrasinya jelas. Kami akan melengkapi persyaratan yang diperlukan sesuai arahan dari KUA,” ujar nazhir Masjid Darul Muttaqin. 

Nazhir juga berharap pendampingan dari KUA dapat membantu memperjelas proses pengurusan dokumen, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam memenuhi persyaratan administrasi. 

KUA Kecamatan Dusun Hilir selanjutnya mendorong koordinasi antara nazhir, pemerintah desa, KUA, dan pihak terkait lainnya dalam penyelesaian administrasi tanah wakaf tersebut. Langkah ini dilakukan agar proses legalitas dapat berjalan tertib dan tidak berhenti pada kelengkapan dokumen saja. 

Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf Masjid Darul Muttaqin diharapkan memiliki kepastian hukum sehingga keberadaannya dapat terus digunakan untuk kegiatan ibadah dan kepentingan masyarakat Desa Sungai Jaya.

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Bagikan

Sebarkan berita ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

0 rating masuk.

0.0

0 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan berita

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Komentar dan rating

Rating

Ringkasan

Info cepat berita.

Tanggal
25 Sep 2026
Kategori
Zakat & Wakaf
Durasi
3 menit
Unduh PDF

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.