Buntok (Humas) – Legalitas tanah wakaf menjadi bagian penting untuk memastikan aset yang digunakan bagi kepentingan umat memiliki kepastian hukum. Karena itu, Kepala KUA Kecamatan Dusun Hilir Rahmadi mendorong pengurus dan nazhir Masjid Darul Muttaqin, Desa Sungai Jaya, segera melengkapi administrasi tanah wakaf. Hal itu disampaikan Rahmadi saat melakukan sosialisasi dan koordinasi percepatan legalitas tanah wakaf Masjid Darul Muttaqin, Desa Sungai Jaya, Rabu (23/9/2026).
Rahmadi menjelaskan, penertiban dokumen wakaf tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi dasar untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah digunakan untuk kepentingan keagamaan.
“Pengurusan legalitas tanah wakaf perlu dilakukan secara tertib agar status tanah memiliki kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan umat,” ujar Rahmadi.
Ia mengatakan, pengurus masjid dan nazhir perlu memahami setiap tahapan yang harus dipenuhi dalam proses legalisasi. Mulai dari kelengkapan dokumen wakaf, pencatatan administrasi hingga proses sertifikasi tanah perlu dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memberikan pendampingan agar nazhir mengetahui dokumen apa saja yang perlu disiapkan dan tahapan yang harus dilalui. Dengan administrasi yang lengkap, proses pengurusan dapat berjalan lebih lancar,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Rahmadi bersama pengurus masjid dan nazhir membahas kondisi administrasi tanah wakaf serta kebutuhan dokumen yang diperlukan untuk proses legalitas. Koordinasi juga dilakukan agar setiap pihak mengetahui tugas dan tahapan yang perlu diselesaikan.
Dari pihak nazhir Masjid Darul Muttaqin, pengurusan legalitas tanah dipandang penting untuk memastikan aset wakaf yang digunakan masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertahankan keberadaannya untuk kepentingan umat.
“Legalitas ini penting bagi kami agar tanah wakaf masjid memiliki kepastian dan administrasinya jelas. Kami akan melengkapi persyaratan yang diperlukan sesuai arahan dari KUA,” ujar nazhir Masjid Darul Muttaqin.
Nazhir juga berharap pendampingan dari KUA dapat membantu memperjelas proses pengurusan dokumen, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam memenuhi persyaratan administrasi.
KUA Kecamatan Dusun Hilir selanjutnya mendorong koordinasi antara nazhir, pemerintah desa, KUA, dan pihak terkait lainnya dalam penyelesaian administrasi tanah wakaf tersebut. Langkah ini dilakukan agar proses legalitas dapat berjalan tertib dan tidak berhenti pada kelengkapan dokumen saja.
Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf Masjid Darul Muttaqin diharapkan memiliki kepastian hukum sehingga keberadaannya dapat terus digunakan untuk kegiatan ibadah dan kepentingan masyarakat Desa Sungai Jaya.