Buntok (Humas) – Pendidikan antikorupsi tidak berhenti pada penyampaian materi di ruang kelas. Pemerintah di daerah juga perlu memastikan program tersebut masuk dalam perencanaan, dilaksanakan di satuan pendidikan, hingga dilaporkan secara tertib.
Hal itu menjadi salah satu bahasan dalam Webinar Pendidikan Antikorupsi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Portal Pendidikan Antikorupsi yang diikuti perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, Selasa (11/8/2026).
Mewakili Plt. Irjen Kementerian Dalam Negeri, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Utama, Muhammad Dimiyathi, menyampaikan bahwa penguatan pendidikan antikorupsi di daerah memiliki dasar kebijakan yang perlu dipahami dan diterapkan oleh pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, hal tersebut antara lain tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.2.1/3777/SJ tanggal 24 April 2026 tentang Penguatan Karakter melalui Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Pemerintah Daerah.
“Surat Edaran ini menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam memperkuat karakter melalui penyelenggaraan pendidikan antikorupsi,” ujar Muhammad Dimiyathi saat menyampaikan materi.
Menurutnya, penyelenggaraan pendidikan antikorupsi juga berkaitan dengan tata kelola perencanaan pemerintahan daerah. Setiap tahapan perencanaan harus saling terhubung agar tujuan pembangunan yang telah ditetapkan dapat diterjemahkan hingga ke pelaksanaan program.
“Ada urusan pemerintahan yang wajib dan ada yang pilihan. Visi dan misi Presiden kemudian dijabarkan dalam rantai perencanaan sampai ke dokumen pelaksanaan anggaran, sehingga setiap dokumen harus menjabarkan dan melaksanakan tujuan pembangunan dari dokumen sebelumnya,” jelasnya.
Dari sisi Kementerian Agama, kegiatan tersebut diikuti Norhadiah yang mewakili Kasi Pendidikan Islam. Ia mengikuti rangkaian webinar dan Bimtek untuk memperluas pemahaman mengenai pelaksanaan serta pelaporan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di satuan pendidikan.
Norhadiah menyampaikan, pemahaman terhadap portal pendidikan antikorupsi penting agar pelaporan pelaksanaan PAK dapat dilakukan dengan benar dan tidak berhenti pada kegiatan administratif semata.
“Melalui Bimtek ini kami mendapat wawasan tentang bagaimana melaporkan pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di satuan pendidikan melalui portal yang disediakan,” kata Norhadiah.
Ia berharap pemahaman tersebut dapat membantu pengelola pendidikan dalam menyampaikan laporan secara tertib dan berkelanjutan, sehingga pelaksanaan pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan dapat terdokumentasi dengan baik.
“Yang perlu kami pahami bukan hanya pelaksanaannya, tetapi juga bagaimana pelaporan dilakukan secara tertib dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Webinar yang diselenggarakan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK tersebut diikuti Kepala Dinas Pendidikan, kepala bidang yang membidangi kurikulum di lingkungan Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, serta para operator dinas.
Kegiatan menghadirkan Dian Novianti dari Direktorat Jejaring Pendidikan KPK dan Bariroh Barid sebagai pemateri, dengan Nila Puspita Sari dari Ditjardik KPK sebagai moderator.
Rangkaian kegiatan meliputi sambutan Plt. Irjen Kemendagri, sambutan Plt. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, penjelasan Surat Edaran Kemendagri Nomor 800.2.1/3777/SJ oleh Muhammad Dimiyathi, pengenalan Pendidikan Antikorupsi oleh Bariroh Barid, serta Bimtek Portal Pendidikan Antikorupsi.
Bagi satuan pendidikan, pemahaman terhadap mekanisme pelaporan menjadi bagian penting agar pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi dapat tercatat secara terukur dan terus berjalan, bukan sekadar menjadi program yang selesai setelah kegiatan pembelajaran berlangsung.