Buntok (Humas) – Upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Barito Selatan terus diperkuat. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Bintang Awai bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan melakukan pemeriksaan lintas kelengkapan dokumen pengajuan sertifikasi tanah wakaf, Rabu (8/7/2026), guna memastikan seluruh berkas siap diproses ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Hairil Saleh Al Zainudin , mengapresiasi langkah cepat KUA Gunung Bintang Awai yang aktif membangun koordinasi dalam mempercepat legalitas tanah wakaf. Intinya, kerja sama sejak awal akan mempermudah proses sekaligus meminimalkan kendala administrasi.
“Saya mengapresiasi langkah KUA Gunung Bintang Awai yang terus aktif berkoordinasi. Semakin baik persiapan dokumen, semakin mudah proses sertifikasi tanah wakaf dapat diselesaikan,” ujar Hairil.
Hairil mengatakan, pemeriksaan dokumen tidak boleh dianggap sebagai formalitas. Ketelitian sejak awal justru menjadi fondasi agar tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari permasalahan di kemudian hari.
“Koordinasi seperti ini sangat penting agar tidak ada kekeliruan administrasi. Kita ingin setiap tanah wakaf memiliki kepastian hukum sehingga terlindungi dari potensi pelestarian di kemudian hari,” katanya.
Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Barito Selatan, H. Muhammad Sibawaihi , menyampaikan bahwa pemeriksaan bersama dilakukan untuk memastikan setiap pengajuan memenuhi seluruh persyaratan sebelum disimpan ke BPN.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian dokumen telah dinyatakan lengkap, sedangkan beberapa lainnya masih memerlukan penyempurnaan.
“Pemeriksaan bersama ini menjadi bagian penting agar proses sertifikasi berjalan lebih lancar. Sebagian dokumen sudah lengkap, sedangkan beberapa berkas masih perlu dilengkapi sebelum kami teruskan ke BPN,” ujar Sibawaihi.
Ia menambahkan, pendampingan kepada KUA, operator layanan Zakat dan Wakaf, serta para nazhir akan terus dilakukan hingga seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
“Kami akan terus mendampingi KUA, operator layanan Zakat dan Wakaf, serta para nazhir hingga seluruh persyaratan terpenuhi. Semakin lengkap dokumen sejak awal, semakin cepat proses sertifikasi dapat diselesaikan,” ucapnya.
Melalui koordinasi yang terus diperkuat antara KUA dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan berharap semakin banyak tanah wakaf yang memiliki kepastian hukum.
Legalitas tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi aset wakaf agar tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan ibadah serta kesejahteraan masyarakat.
Komitmen mempercepat sertifikasi tanah wakaf juga menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memberikan kepastian hukum atas aset umat.
Dengan administrasi yang tertib dan dokumen yang lengkap, proses sertifikasi diharapkan berjalan lebih cepat sehingga manfaat tanah wakaf dapat dirasakan masyarakat tanpa terkendala persoalan legalitas