Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca berita

Kejar Legalitas, Kemenag dan BPN Urai Masalah Tanah Wakaf di Sempadan Sungai

Zakat & Wakaf 09 Okt 2026 2 menit baca 28
Kejar Legalitas, Kemenag dan BPN Urai Masalah Tanah Wakaf di Sempadan Sungai
Foto utama: Kejar Legalitas, Kemenag dan BPN Urai Masalah Tanah Wakaf di Sempadan Sungai
Dengar Berita Siap diputar

Buntok (Humas) - Keresahan warga Desa Malitin, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) terkait legalitas aset umat akhirnya direspons cepat. Keberadaan tanah wakaf berupa masjid, musala, dan area pemakaman di kawasan tersebut mendesak untuk segera disertifikatkan  agar terhindar dari sengketa di masa depan.

Kepala KUA Kecamatan Karau Kuala, Fauzan Muttaqin, menyampaikan urgensi di lapangan. "Keinginan umat di Desa Malitin sangat mendesak untuk memiliki legal standing terhadap tanah wakaf yang paten," ujarnya mengutarakan keresahan warga pada Jumat (9/10/2026). Membawa aspirasi tersebut, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Barsel, H. Muhammad Sibawaihi, langsung berkoordinasi dan menyerahkan berkas permohonan baru ke Kantor Pertanahan setempat. Pihaknya turun tangan untuk mencocokkan dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW) dengan kondisi fisik di lapangan. "Langkah ini kami lakukan untuk memastikan konsistensi dan ketepatan data antara AIW serta sertifikat," ucap Sibawaihi. Namun, proses pencocokan data mengungkap tantangan alam dan administrasi yang cukup pelik. Perwakilan Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Barsel, Revia Ari Ami Ano, memaparkan sejumlah temuan timnya terkait aset rumah ibadah yang letaknya berada di pinggir perairan. "Berdasarkan data sementara yang kami himpun, terdapat ketidaksesuaian ukuran tanah pada Masjid Ayatul Jannah dan Mushalla Darul Ihsan yang terkendala pengikisan sempadan sungai pada lahan ," kata Revia membedah situasi fisik lahan. Sementara itu, untuk aset Kuburan Muslimin Desa Malitin, permohonannya saat ini sudah masuk dalam proses pengecekan dan peninjauan sertifikat. Menghadapi hambatan erosi sungai dan beda ukuran tersebut, Pelaksana pada Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Hapiji, langsung meminta solusi konkret agar proses PTSL tidak mandek di tengah jalan. "Apakah kami bisa dibantu untuk penerbitan surat keterangan ukuran tanah wakaf ini?" tanyanya kepada pihak pengukur tanah. Pihak Kantor Pertanahan merespons positif permintaan tersebut dan berjanji mencari jalan keluar yang sesuai aturan agraria. "Terkait permohonan surat keterangan ukuran tanah wakaf tersebut, saat ini sedang kami koordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan dan Seksi Penerbitan," tutup Revia.

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Bagikan

Sebarkan berita ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

0 rating masuk.

0.0

0 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan berita

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Komentar dan rating

Rating

Ringkasan

Info cepat berita.

Tanggal
09 Okt 2026
Kategori
Zakat & Wakaf
Durasi
2 menit
Unduh PDF

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.