Buntok (Humas) - Ambisi besar masyarakat Desa Ruhing Raya, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) untuk mengelola tanah wakaf produktif akhirnya mendapat solusi jitu. Kendala klasik berupa hilangnya sinyal di area pedalaman sempat mengancam proses administrasi tanah yang bernilai ekonomi tinggi ini, namun akhirnya sukses diatasi berkat jurus teknologi.
Peninjauan yang dilakukan langsung pada Rabu (7/10/2026) di kawasan Desa Ruhing Raya sebelumnya sempat dihadapkan pada hambatan pemetaan. Nazir Tanah Wakaf Produktif setempat, Gunawan, terus terang mengeluhkan kendala administrasi yang nyaris membuat proses ini jalan di tempat.
"Masalah utama kami saat ini adalah kurangnya dokumen foto Geotagging sebagai syarat mutlak kelengkapan Ikrar Wakaf. Sulitnya akses dan jaringan internet di sini membuat kami terhambat untuk mengambil data lokasi yang presisi," keluh Gunawan saat berdiskusi di lokasi lahan wakaf.
Sebetulnya, lahan ini sudah memiliki legalitas awal yang sangat baik. Surat hibah sudah dikantongi dari wakif (pemberi wakaf) yang berencana meningkatkan status tanah tersebut menjadi tanah wakaf. Bahkan, dokumen SKT sudah dipastikan aman serta jauh dari potensi sengketa di kemudian hari. Namun, digitalisasi data titik koordinat yang disyaratkan oleh sistem tetap tak bisa ditawar.
Mendengar keluhan tersebut, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Barsel, H. Muhammad Sibawaihi, langsung turun tangan memberikan solusi mutakhir. Ia menenangkan warga dan pengurus dengan menunjukkan bahwa masalah teknologi tak harus diselesaikan dengan cara-cara rumit.
"Alhamdulillah, kita tidak perlu khawatir lagi. Dengan teknologi yang sangat maju saat ini, kami sudah bisa mengambil titik koordinat lokasi tanah wakaf secara presisi dengan aplikasi terbaru, walaupun di lokasi ini sama sekali tidak ada sinyal. Sistem kita sekarang sudah bisa merekam data secara offline untuk kemudian diunggah begitu mendapat jaringan," kata Sibawaihi yang disambut lega oleh para pengurus.
Langkah jemput bola dengan memanfaatkan aplikasi pemetaan mutakhir ini pun langsung disambut cepat oleh Kepala KUA Kecamatan Gunung Bintang Awai, H. Maskuni. Tanpa membuang waktu, Maskuni langsung memimpin jajarannya untuk memproses seluruh data yang didapat hari itu agar tidak ada penundaan.
"Dengan teratasinya masalah koordinat dan foto geotagging ini, hambatan kita sudah habis. Hari ini juga, data-data tersebut akan langsung kita input dan ajukan ke dalam Aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf). Kita selesaikan sekarang agar status wakaf produktif ini resmi secara hukum tanpa ada penundaan lagi," tegas Maskuni optimis.
Terobosan dari Kemenag Barsel ini menjadi babak baru bagi pengelolaan aset umat di Desa Ruhing Raya. Lewat kecepatan penyelesaian ini, lahan yang telah dihibahkan kini siap diproses menjadi tanah wakaf produktif yang mandiri, aman secara hukum, dan membawa manfaat nyata bagi ekonomi warga sekitar.
Gerak Cepat Kemenag Barsel Beresin Wakaf Desa Ruhing Raya: Tanpa Sinyal, Data SIWAK Tetap Tembus
Akses lebih cepat
Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP
Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.
Redaksi
Informasi pengelola publikasi.
Rating pembaca
0 rating masuk.
0.0
0 rating masuk
Reaksi Cepat
Apa kesan Anda?
Komentar Pembaca
Tanggapan berita
Belum ada komentar yang tampil.
Berita lainnya
Publikasi terbaru yang bisa dibaca berikutnya.
Mahmudin, Siapkan Pokja 6 PMPZI, SOP hingga Maklumat Pelayanan Jadi Prioritas
08 Okt 2026
Perjalanan 6 Jam Tak Halangi Pembinaan Pasraman, Anak-anak Bintang Ara Belajar Brahmacari
08 Okt 2026
Ikuti Sharing Session Kanwil Kalteng Vol. 1, Kemenag Barsel Bakal Bentuk Tim Tata Kelola Data
08 Okt 2026
Zakirurahman, Ingatkan Pegawai Kemenag Barsel: Integritas Harus Sejalan dengan Tugas
08 Okt 2026
Rekomendasi
Perlengkapan pilihan
Lencana Pin Korpri ASN Premium Pengait Magnet & Peniti
Lihat detail
Kemeja Pakaian Dinas Harian (PDH) Kementrian Agama Model Terbaru 2026
Lihat detail
Setelan Seragam Dharma Wanita Blazer Rok Bahan Premium
Lihat detail
Kemeja Batik Korpri Pria Motif Terbaru dengan Lapisan Full Puring dan Krah Hitam
Lihat detailBerita terkait
Bacaan yang masih satu konteks.
Gerakkan Ekonomi Umat, Kemenag Barsel Bidik Peluang dari Sukuk Wakaf Ritel
Buntok (Humas) - Mengelola wakaf kini tak lagi sebatas menyerahkan aset tak bergerak seperti tanah atau bangunan panti. Melalui instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) ritel atau Sukuk Wakaf Ritel (SWR007), masyarakat...
Waspada Tanah Wakaf 'Gantung'! Kemenag Datangi Tanah Wakaf Desa Bipak Kali demi Beresin E-AIW
Buntok (Humas) - Upaya penyelamatan aset umat di Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menghadapi jalan terjal. Proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang berbasis digita...
Bisa atau Mustahil? Kemenag Barsel Buka Jalan Amankan Tanah Masjid hingga Kuburan di Desa Pamait
Buntok (Humas) - Keinginan warga Desa Pamait, Kecamatan Dusun Selatan untuk memiliki legalitas hukum atas tanah wakaf masjid, pemakaman, hingga sejumlah langgar akhirnya mendapat titik terang. Kantor Kementerian Agama...
Publikasi
Kirim bahan berita kegiatan Anda
Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.
Kirim berita
Gerak Cepat Kemenag Barsel Beresin Wakaf Desa Ruhing Raya: Tanpa Sinyal, Data SIWAK Tetap Tembus
Gerak Cepat Kemenag Barsel Beresin Wakaf Desa Ruhing Raya: Tanpa Sinyal, Data SIWAK Tetap Tembus
Buntok (Humas) - Ambisi besar masyarakat Desa Ruhing Raya, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) untuk mengelola tanah wakaf produktif akhirnya mendapat solusi jitu. Kendala klasik berupa hilangnya sinyal di area pedalaman sempat mengancam proses administrasi tanah yang bernilai ekonomi tinggi ini, namun akhirnya sukses diatasi berkat jurus teknologi.
Peninjauan yang dilakukan langsung pada Rabu (7/10/2026) di kawasan Desa Ruhing Raya sebelumnya sempat dihadapkan pada hambatan pemetaan. Nazir Tanah Wakaf Produktif setempat, Gunawan, terus terang mengeluhkan kendala administrasi yang nyaris membuat proses ini jalan di tempat.
"Masalah utama kami saat ini adalah kurangnya dokumen foto Geotagging sebagai syarat mutlak kelengkapan Ikrar Wakaf. Sulitnya akses dan jaringan internet di sini membuat kami terhambat untuk mengambil data lokasi yang presisi," keluh Gunawan saat berdiskusi di lokasi lahan wakaf.
Sebetulnya, lahan ini sudah memiliki legalitas awal yang sangat baik. Surat hibah sudah dikantongi dari wakif (pemberi wakaf) yang berencana meningkatkan status tanah tersebut menjadi tanah wakaf. Bahkan, dokumen SKT sudah dipastikan aman serta jauh dari potensi sengketa di kemudian hari. Namun, digitalisasi data titik koordinat yang disyaratkan oleh sistem tetap tak bisa ditawar.
Mendengar keluhan tersebut, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Barsel, H. Muhammad Sibawaihi, langsung turun tangan memberikan solusi mutakhir. Ia menenangkan warga dan pengurus dengan menunjukkan bahwa masalah teknologi tak harus diselesaikan dengan cara-cara rumit.
"Alhamdulillah, kita tidak perlu khawatir lagi. Dengan teknologi yang sangat maju saat ini, kami sudah bisa mengambil titik koordinat lokasi tanah wakaf secara presisi dengan aplikasi terbaru, walaupun di lokasi ini sama sekali tidak ada sinyal. Sistem kita sekarang sudah bisa merekam data secara offline untuk kemudian diunggah begitu mendapat jaringan," kata Sibawaihi yang disambut lega oleh para pengurus.
Langkah jemput bola dengan memanfaatkan aplikasi pemetaan mutakhir ini pun langsung disambut cepat oleh Kepala KUA Kecamatan Gunung Bintang Awai, H. Maskuni. Tanpa membuang waktu, Maskuni langsung memimpin jajarannya untuk memproses seluruh data yang didapat hari itu agar tidak ada penundaan.
"Dengan teratasinya masalah koordinat dan foto geotagging ini, hambatan kita sudah habis. Hari ini juga, data-data tersebut akan langsung kita input dan ajukan ke dalam Aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf). Kita selesaikan sekarang agar status wakaf produktif ini resmi secara hukum tanpa ada penundaan lagi," tegas Maskuni optimis.
Terobosan dari Kemenag Barsel ini menjadi babak baru bagi pengelolaan aset umat di Desa Ruhing Raya. Lewat kecepatan penyelesaian ini, lahan yang telah dihibahkan kini siap diproses menjadi tanah wakaf produktif yang mandiri, aman secara hukum, dan membawa manfaat nyata bagi ekonomi warga sekitar.
Akses lebih cepat
Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP
Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.
Redaksi
Reaksi Cepat
Apa kesan Anda setelah membaca?
Komentar Pembaca
Tanggapan untuk berita ini
Berita Terkait
Baca kabar lainnya
07 Okt 2026
Gerakkan Ekonomi Umat, Kemenag Barsel Bidik Peluang dari Sukuk Wakaf Ritel
Buntok (Humas) - Mengelola wakaf kini tak lagi sebatas menyerahkan aset tak bergerak seperti tanah atau bangunan panti. Melalui instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) ritel atau Sukuk Wakaf Ritel (SWR007), masyarakat...
07 Okt 2026
Waspada Tanah Wakaf 'Gantung'! Kemenag Datangi Tanah Wakaf Desa Bipak Kali demi Beresin E-AIW
Buntok (Humas) - Upaya penyelamatan aset umat di Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menghadapi jalan terjal. Proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang berbasis digita...
06 Okt 2026
Bisa atau Mustahil? Kemenag Barsel Buka Jalan Amankan Tanah Masjid hingga Kuburan di Desa Pamait
Buntok (Humas) - Keinginan warga Desa Pamait, Kecamatan Dusun Selatan untuk memiliki legalitas hukum atas tanah wakaf masjid, pemakaman, hingga sejumlah langgar akhirnya mendapat titik terang. Kantor Kementerian Agama...