Buntok (Humas) - Upaya penyelamatan aset umat di Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menghadapi jalan terjal. Proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang berbasis digital alias E-AIW di wilayah ini terancam mandek akibat dokumen kepemilikan yang belum juga beres.
Merespons kendala tersebut, tim Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Barsel bersama Kantor Urusan Agama (KUA) tak tinggal diam. Mereka memilih 'turun gunung' dengan meninjau langsung lokasi tanah yang diwakafkan pada Rabu (7/10/2026).
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Barsel, H. Muhammad Sibawaihi, Lc, menjelaskan bahwa peninjauan fisik ke lahan ini sangat krusial. Pihaknya harus memastikan langsung kondisi riil di lapangan guna mencocokkan data.
"Pemantauan langsung di lokasi ini tujuannya untuk memastikan ukuran tanah yang diwakafkan. Kami harus melihat langsung Surat Penguasaan atas tanah wakaf tersebut. Ini penting supaya tidak ada lagi kendala atau ganjalan dalam proses penginputan E-AIW nanti," tutur Sibawaihi di sela-sela peninjauannya di tengah lahan Desa Bipak Kali.
Sibawaihi menambahkan, hasil dari cek fisik ini akan langsung dimasukkan ke dalam daftar pemetaan masalah agar segera dicarikan jalan keluar. "Semua temuan hari ini langsung kami input dalam rencana pemecahan masalah agar pengurusannya tidak berlarut-larut," imbuhnya.
Namun, di lapangan, tim harus menghadapi kenyataan pahit. Kepala KUA Kecamatan Gunung Bintang Awai, H. Maskuni, yang mendampingi pemantauan tersebut, blak-blakan mengungkap kendala utama yang membuat urusan legalitas tanah ini mandek.
"Kendala terbesar tanah wakaf di sini karena alas hak atau surat penguasaan atas tanahnya yang belum bisa kami dapatkan. Ditambah lagi, hari ini kami belum bisa bertemu langsung dengan wakif (pemberi wakaf) untuk mengonfirmasi berkas-berkas yang kurang tersebut," ungkap Maskuni di lokasi.
Meski terbentur masalah administrasi dan sulitnya koordinasi dengan pemilik awal, Kemenag Barsel berkomitmen tidak akan membiarkan aset keagamaan ini telantar tanpa kejelasan hukum. Pihak Kemenag dan KUA setempat kini tengah merancang pendekatan alternatif guna melacak dokumen alas hak yang dibutuhkan agar proses digitalisasi sertifikasi tanah wakaf di Bipak Kali bisa segera tuntas.
Waspada Tanah Wakaf 'Gantung'! Kemenag Datangi Tanah Wakaf Desa Bipak Kali demi Beresin E-AIW
Akses lebih cepat
Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP
Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.
Redaksi
Informasi pengelola publikasi.
Rating pembaca
0 rating masuk.
0.0
0 rating masuk
Reaksi Cepat
Apa kesan Anda?
Komentar Pembaca
Tanggapan berita
Belum ada komentar yang tampil.
Berita lainnya
Publikasi terbaru yang bisa dibaca berikutnya.
Gerakkan Ekonomi Umat, Kemenag Barsel Bidik Peluang dari Sukuk Wakaf Ritel
07 Okt 2026
Gerak Cepat Kemenag Barsel Beresin Wakaf Desa Ruhing Raya: Tanpa Sinyal, Data SIWAK Tetap Tembus
07 Okt 2026
51 Mata Jalani Operasi Katarak, H. Muhammad Irfan Dukung Gerakan “Satu Cahaya, Berjuta Cerita”
07 Okt 2026
Komunikasi Jadi Bekal Membangun Rumah Tangga, Agustina: Konflik Rumah Tangga Bukan Berarti Kasih Berakhir
07 Okt 2026
Rekomendasi
Perlengkapan pilihan
Setelan Seragam Dharma Wanita Blazer Rok Bahan Premium
Lihat detail
Lencana Pin Korpri ASN Premium Pengait Magnet & Peniti
Lihat detail
Kemeja Pakaian Dinas Harian (PDH) Kementrian Agama Model Terbaru 2026
Lihat detail
Kemeja Batik Korpri Pria Motif Terbaru dengan Lapisan Full Puring dan Krah Hitam
Lihat detailBerita terkait
Bacaan yang masih satu konteks.
Gerakkan Ekonomi Umat, Kemenag Barsel Bidik Peluang dari Sukuk Wakaf Ritel
Buntok (Humas) - Mengelola wakaf kini tak lagi sebatas menyerahkan aset tak bergerak seperti tanah atau bangunan panti. Melalui instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) ritel atau Sukuk Wakaf Ritel (SWR007), masyarakat...
Gerak Cepat Kemenag Barsel Beresin Wakaf Desa Ruhing Raya: Tanpa Sinyal, Data SIWAK Tetap Tembus
Buntok (Humas) - Ambisi besar masyarakat Desa Ruhing Raya, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) untuk mengelola tanah wakaf produktif akhirnya mendapat solusi jitu. Kendala klasik berupa hi...
Bisa atau Mustahil? Kemenag Barsel Buka Jalan Amankan Tanah Masjid hingga Kuburan di Desa Pamait
Buntok (Humas) - Keinginan warga Desa Pamait, Kecamatan Dusun Selatan untuk memiliki legalitas hukum atas tanah wakaf masjid, pemakaman, hingga sejumlah langgar akhirnya mendapat titik terang. Kantor Kementerian Agama...
Publikasi
Kirim bahan berita kegiatan Anda
Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.
Kirim berita
Waspada Tanah Wakaf 'Gantung'! Kemenag Datangi Tanah Wakaf Desa Bipak Kali demi Beresin E-AIW
Waspada Tanah Wakaf 'Gantung'! Kemenag Datangi Tanah Wakaf Desa Bipak Kali demi Beresin E-AIW
Buntok (Humas) - Upaya penyelamatan aset umat di Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menghadapi jalan terjal. Proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang berbasis digital alias E-AIW di wilayah ini terancam mandek akibat dokumen kepemilikan yang belum juga beres.
Merespons kendala tersebut, tim Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Barsel bersama Kantor Urusan Agama (KUA) tak tinggal diam. Mereka memilih 'turun gunung' dengan meninjau langsung lokasi tanah yang diwakafkan pada Rabu (7/10/2026).
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Barsel, H. Muhammad Sibawaihi, Lc, menjelaskan bahwa peninjauan fisik ke lahan ini sangat krusial. Pihaknya harus memastikan langsung kondisi riil di lapangan guna mencocokkan data.
"Pemantauan langsung di lokasi ini tujuannya untuk memastikan ukuran tanah yang diwakafkan. Kami harus melihat langsung Surat Penguasaan atas tanah wakaf tersebut. Ini penting supaya tidak ada lagi kendala atau ganjalan dalam proses penginputan E-AIW nanti," tutur Sibawaihi di sela-sela peninjauannya di tengah lahan Desa Bipak Kali.
Sibawaihi menambahkan, hasil dari cek fisik ini akan langsung dimasukkan ke dalam daftar pemetaan masalah agar segera dicarikan jalan keluar. "Semua temuan hari ini langsung kami input dalam rencana pemecahan masalah agar pengurusannya tidak berlarut-larut," imbuhnya.
Namun, di lapangan, tim harus menghadapi kenyataan pahit. Kepala KUA Kecamatan Gunung Bintang Awai, H. Maskuni, yang mendampingi pemantauan tersebut, blak-blakan mengungkap kendala utama yang membuat urusan legalitas tanah ini mandek.
"Kendala terbesar tanah wakaf di sini karena alas hak atau surat penguasaan atas tanahnya yang belum bisa kami dapatkan. Ditambah lagi, hari ini kami belum bisa bertemu langsung dengan wakif (pemberi wakaf) untuk mengonfirmasi berkas-berkas yang kurang tersebut," ungkap Maskuni di lokasi.
Meski terbentur masalah administrasi dan sulitnya koordinasi dengan pemilik awal, Kemenag Barsel berkomitmen tidak akan membiarkan aset keagamaan ini telantar tanpa kejelasan hukum. Pihak Kemenag dan KUA setempat kini tengah merancang pendekatan alternatif guna melacak dokumen alas hak yang dibutuhkan agar proses digitalisasi sertifikasi tanah wakaf di Bipak Kali bisa segera tuntas.
Akses lebih cepat
Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP
Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.
Redaksi
Reaksi Cepat
Apa kesan Anda setelah membaca?
Komentar Pembaca
Tanggapan untuk berita ini
Berita Terkait
Baca kabar lainnya
07 Okt 2026
Gerakkan Ekonomi Umat, Kemenag Barsel Bidik Peluang dari Sukuk Wakaf Ritel
Buntok (Humas) - Mengelola wakaf kini tak lagi sebatas menyerahkan aset tak bergerak seperti tanah atau bangunan panti. Melalui instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) ritel atau Sukuk Wakaf Ritel (SWR007), masyarakat...
07 Okt 2026
Gerak Cepat Kemenag Barsel Beresin Wakaf Desa Ruhing Raya: Tanpa Sinyal, Data SIWAK Tetap Tembus
Buntok (Humas) - Ambisi besar masyarakat Desa Ruhing Raya, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) untuk mengelola tanah wakaf produktif akhirnya mendapat solusi jitu. Kendala klasik berupa hi...
06 Okt 2026
Bisa atau Mustahil? Kemenag Barsel Buka Jalan Amankan Tanah Masjid hingga Kuburan di Desa Pamait
Buntok (Humas) - Keinginan warga Desa Pamait, Kecamatan Dusun Selatan untuk memiliki legalitas hukum atas tanah wakaf masjid, pemakaman, hingga sejumlah langgar akhirnya mendapat titik terang. Kantor Kementerian Agama...