Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca berita

Waspada Tanah Wakaf 'Gantung'! Kemenag Datangi Tanah Wakaf Desa Bipak Kali demi Beresin E-AIW

Zakat & Wakaf 07 Okt 2026 2 menit baca 41
Waspada Tanah Wakaf 'Gantung'! Kemenag Datangi Tanah Wakaf Desa Bipak Kali demi Beresin E-AIW
Foto utama: Waspada Tanah Wakaf 'Gantung'! Kemenag Datangi Tanah Wakaf Desa Bipak Kali demi Beresin E-AIW
Dengar Berita Siap diputar

Buntok (Humas) - Upaya penyelamatan aset umat di Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menghadapi jalan terjal. Proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang berbasis digital alias E-AIW di wilayah ini terancam mandek akibat dokumen kepemilikan yang belum juga beres.
Merespons kendala tersebut, tim Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Barsel bersama Kantor Urusan Agama (KUA) tak tinggal diam. Mereka memilih 'turun gunung' dengan meninjau langsung lokasi tanah yang diwakafkan pada Rabu (7/10/2026).

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Barsel, H. Muhammad Sibawaihi, Lc, menjelaskan bahwa peninjauan fisik ke lahan ini sangat krusial. Pihaknya harus memastikan langsung kondisi riil di lapangan guna mencocokkan data.
"Pemantauan langsung di lokasi ini tujuannya untuk memastikan ukuran tanah yang diwakafkan. Kami harus melihat langsung Surat Penguasaan atas tanah wakaf tersebut. Ini penting supaya tidak ada lagi kendala atau ganjalan dalam proses penginputan E-AIW nanti," tutur Sibawaihi di sela-sela peninjauannya di tengah lahan Desa Bipak Kali.
Sibawaihi menambahkan, hasil dari cek fisik ini akan langsung dimasukkan ke dalam daftar pemetaan masalah agar segera dicarikan jalan keluar. "Semua temuan hari ini langsung kami input dalam rencana pemecahan masalah agar pengurusannya tidak berlarut-larut," imbuhnya.
Namun, di lapangan, tim harus menghadapi kenyataan pahit. Kepala KUA Kecamatan Gunung Bintang Awai, H. Maskuni, yang mendampingi pemantauan tersebut, blak-blakan mengungkap kendala utama yang membuat urusan legalitas tanah ini mandek.
"Kendala terbesar tanah wakaf di sini karena alas hak atau surat penguasaan atas tanahnya yang belum bisa kami dapatkan. Ditambah lagi, hari ini kami belum bisa bertemu langsung dengan wakif (pemberi wakaf) untuk mengonfirmasi berkas-berkas yang kurang tersebut," ungkap Maskuni di lokasi.
Meski terbentur masalah administrasi dan sulitnya koordinasi dengan pemilik awal, Kemenag Barsel berkomitmen tidak akan membiarkan aset keagamaan ini telantar tanpa kejelasan hukum. Pihak Kemenag dan KUA setempat kini tengah merancang pendekatan alternatif guna melacak dokumen alas hak yang dibutuhkan agar proses digitalisasi sertifikasi tanah wakaf di Bipak Kali bisa segera tuntas.

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Bagikan

Sebarkan berita ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

0 rating masuk.

0.0

0 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan berita

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Komentar dan rating

Rating

Ringkasan

Info cepat berita.

Tanggal
07 Okt 2026
Kategori
Zakat & Wakaf
Durasi
2 menit
Unduh PDF

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.