Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca berita

Kakankemenag: Legalitas Tanah Wakaf Tak Boleh Terkendala Administrasi

Zakat & Wakaf 09 Jul 2026 3 menit baca 4
Kakankemenag: Legalitas Tanah Wakaf Tak Boleh Terkendala Administrasi
Foto utama: Kakankemenag: Legalitas Tanah Wakaf Tak Boleh Terkendala Administrasi
Dengar Berita Siap diputar

Buntok (Humas) – Percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Barito Selatan terus didorong. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Bintang Awai bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan sertifikasi tanah wakaf di ruang Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Rabu (8/7/2026), agar proses menuju Badan Pertanahan Nasional (BPN) berjalan tanpa hambatan administrasi. 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Hairil Saleh Al Zainudin, mengapresiasi langkah cepat KUA Gunung Bintang Awai yang aktif membangun koordinasi dalam percepat sertifikasi tanah wakaf. 

"Saya mengapresiasi langkah KUA Gunung Bintang Awai yang proaktif berkoordinasi. Semakin cepat dokumen dipastikan lengkap, semakin cepat pula tanah wakaf memperoleh kepastian hukum," ujarnya. 

Menurut Hairil, pemeriksaan administrasi sejak awal menjadi langkah penting untuk menghindari kendala pada tahapan berikutnya. Legalitas yang jelas juga menjadi bentuk perlindungan terhadap aset wakaf agar tetap terjaga untuk kepentingan umat. 

"Koordinasi seperti ini sangat penting agar tidak ada kekeliruan administrasi. Kita ingin setiap tanah wakaf memiliki kepastian hukum sehingga terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari," katanya. 

Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Barito Selatan, H. Muhammad Sibawaihi, mengatakan pemeriksaan bersama difokuskan pada kelengkapan dokumen seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW), sertifikat tanah asal, serta data wakif, nazhir, dan saksi sebelum berkas diteruskan ke BPN. 

"Dari hasil pemeriksaan, sebagian dokumen sudah dinyatakan lengkap, sedangkan beberapa berkas masih memerlukan penyempurnaan agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih lancar," jelasnya. 

Ia menambahkan pendampingan akan terus dilakukan kepada KUA, operator layanan Zakat dan Wakaf, maupun para nazhir hingga seluruh persyaratan terpenuhi. 

"Kami akan terus mendampingi KUA, operator layanan Zakat dan Wakaf, serta para nazhir hingga seluruh persyaratan terpenuhi. Semakin lengkap dokumen sejak awal, semakin cepat proses sertifikasi dapat diselesaikan," ungkapnya. 

Melalui koordinasi yang terus diperkuat antara KUA dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan berharap semakin banyak tanah wakaf yang memiliki kepastian hukum. 

Dengan legalitas yang jelas, aset wakaf dapat terlindungi, dimanfaatkan secara berkelanjutan, serta memberi manfaat yang lebih luas bagi kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat. 

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam mempercepat tertib administrasi perwakafan sehingga setiap aset wakaf memiliki perlindungan hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi generasi mendatang.

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Bagikan

Sebarkan berita ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

2 rating masuk.

5.0

2 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan berita

2
H

H. Muhammad Sibawaihi, Lc.

4 jam yang lalu

MasyaAllah GBA

H

H. Muhammad Sibawaihi, Lc.

4 jam yang lalu

Semoga Lancar Semua proses Sertipikasi Tanah Wakaf

Tinggalkan Tanggapan

Masuk akun dulu

Komentar dan rating dibatasi bagi pembaca yang sudah masuk akun.

Masuk

Ringkasan

Info cepat berita.

Tanggal
09 Jul 2026
Kategori
Zakat & Wakaf
Durasi
3 menit

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.