Buntok (Humas) – Dalam upaya memperkuat tertib administrasi aset lembaga pendidikan, Kepala RA Perwanida Kabupaten Barito Selatan, Hj.
Siti Marhamah Agus Salim, melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, Zakirurahman, terkait sertifikat tanah RA Perwanida.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (06/07/2026) di ruang Seksi Pendidikan Islam (Pendis) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan.
Pada kesempatan itu, Hj. Siti Marhamah Agus Salim menyampaikan sejumlah hal yang berkaitan dengan proses administrasi sertifikat tanah RA Perwanida.
Koordinasi dilakukan sebagai langkah untuk memperoleh arahan serta memastikan seluruh tahapan pengurusan dokumen dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasi Pendis, Zakirurahman menyambut baik konsultasi tersebut dan memberikan penjelasan mengenai prosedur serta langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam proses penyelesaian administrasi sertifikat tanah.
Ia menegaskan bahwa legalitas aset pendidikan merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola kelembagaan yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.
"Koordinasi seperti ini sangat penting agar setiap proses administrasi aset lembaga pendidikan dapat berjalan sesuai regulasi. Legalitas tanah menjadi salah satu aspek yang mendukung keberlangsungan dan pengembangan lembaga pendidikan," ujarnya.
Melalui konsultasi tersebut diharapkan proses pengurusan sertifikat tanah RA Perwanida dapat berjalan lebih optimal sehingga memberikan kepastian hukum terhadap aset lembaga serta mendukung peningkatan kualitas tata kelola pendidikan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan.
Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan dalam memberikan pendampingan dan pembinaan kepada satuan pendidikan di bawah naungannya, khususnya dalam mewujudkan administrasi kelembagaan yang tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.