Buntok(Humas) – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Barito Selatan (Barsel) terus memperkuat legalitas kepengurusannya. Pada Selasa (7/7/2026), BWI Barsel menerima surat rekomendasi dari Bupati Barito Selatan sebagai salah satu syarat perpanjangan masa bakti kepengurusan periode 2026–2029.
Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Bupati Barito Selatan berdasarkan surat penugasan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan Nomor 1043/Kk.15.6.1/07/2026.
Bupati Barito Selatan, H. Eddy Raya Samsuri, menyatakan dukungannya terhadap keberlanjutan kepengurusan BWI. Menurutnya, keberadaan BWI sangat penting untuk menjaga aset wakaf agar tetap sesuai dengan amanah para wakif.
"Kepengurusan BWI di kabupaten harus terus berjalan karena tugasnya sangat penting, yaitu menjaga tanah wakaf agar tetap sesuai dengan amanah wakif. Jangan sampai di kemudian hari niat baik wakif berubah atau dipersoalkan oleh keturunan maupun pihak keluarga hanya karena administrasinya belum tertata dengan baik," ujar Bupati Eddy.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Hairil Saleh Al Zainudin, mengapresiasi langkah cepat Penyelenggara Zakat dan Wakaf bersama Ketua BWI Perwakilan Barito Selatan periode 2023–2026 dalam membangun koordinasi dengan berbagai pihak.
"Apresiasi kepada tim yang terus membangun koordinasi dengan para stakeholder di daerah. Semoga seluruh tugas dan fungsi Kementerian Agama dapat berjalan dengan baik berkat kerja sama yang terus terjalin," kata Hairil.
Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Muhammad Sibawaihi, menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan bagian dari proses perpanjangan Surat Keputusan kepengurusan BWI yang diterbitkan oleh BWI Pusat.
Ia memastikan seluruh persyaratan akan terus dilengkapi hingga kepengurusan periode 2026–2029 resmi terbentuk.
"Program dan tugas BWI periode 2023–2026 harus terus dilanjutkan. Kami bersama operator layanan Zakat dan Wakaf berkomitmen melengkapi seluruh persyaratan, mulai dari rekomendasi BWI Provinsi Kalimantan Tengah, Bupati, Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah, Kemenag Barito Selatan, hingga MUI Kabupaten Barito Selatan," jelas Sibawaihi.
Dengan diterimanya rekomendasi dari Bupati Barito Selatan, proses administrasi perpanjangan kepengurusan BWI ke tingkat pusat diharapkan berjalan lebih lancar.
Kepengurusan yang baru nantinya diharapkan semakin memperkuat pengelolaan aset wakaf di Barito Selatan sehingga tetap terlindungi secara hukum dan memberi manfaat bagi masyarakat sesuai dengan tujuan wakaf.