Buntok (Humas) – Proses sertifikasi aset tanah wakaf yang digunakan Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Darul Ulum Bangkuang kini mendapat kejelasan. Kepastian tersebut diperoleh setelah Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, Zakirurahman, melakukan konfirmasi langsung kepada Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Muhammad Sibawaihi, Selasa (7/7/2026).
Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Muhammad Sibawaihi, memastikan bahwa lahan tempat berdirinya MIS Darul Ulum Bangkuang merupakan aset tanah wakaf yang sah. Dengan demikian, proses sertifikasi tanah tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Kami siap mendampingi proses sertifikasi ini sampai tuntas. Aset wakaf harus memiliki legalitas yang jelas agar dilindungi secara hukum dan tetap dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf,” kata H. Muhammad Sibawaihi.
Menurutnya, pengamanan aset wakaf menjadi langkah penting agar fasilitas pendidikan dan keagamaan memiliki kepastian hukum serta terhindar dari potensi pencatatan di kemudian hari.
“Dengan legalitas yang lengkap, aset wakaf akan lebih aman dan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan serta ibadah sesuai amanah wakif,” tambahnya.
Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis), Zakirurahman, menyambut baik kepastian status tanah tersebut. Menurutnya, legalitas lahan sangat penting untuk menjamin keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di madrasah sekaligus membuka peluang memperoleh bantuan sarana dan prasarana dari pemerintah.
“Kami berterima kasih atas koordinasi yang cepat dari Penyelenggara Zakat dan Wakaf. Dengan adanya konfirmasi ini, pihak madrasah bersama pengelola wakaf dapat segera melanjutkan proses pengurusan sertifikat tanpa terkendala status lahan,” ujar Zakirurahman.
Ia berharap proses sertifikasi dapat segera diselesaikan sehingga status hukum tanah wakaf yang digunakan MIS Darul Ulum Bangkuang semakin kuat dan memberikan kepastian bagi pengelolaan madrasah ke depan.
“Legalitas aset menjadi bagian penting dalam mendukung keberlangsungan pendidikan di madrasah. Oleh karena itu, kami berharap seluruh proses dapat berjalan lancar hingga sertifikat diterbitkan,” tambahnya.
Hasil kesepakatan menyimpulkan bahwa status tanah wakaf MIS Darul Ulum Bangkuang telah memenuhi aspek hukum sebagai objek wakaf. Selanjutnya, proses sertifikasi akan dilanjutkan dengan melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku hingga sertifikat tanah wakaf diterbitkan.
Dengan adanya kepastian status tanah tersebut, diharapkan proses sertifikasi dapat segera rampung sehingga aset wakaf yang digunakan MIS Darul Ulum Bangkuang memiliki perlindungan hukum yang kuat dan terus dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan serta kemaslahatan umat.