Buntok (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf menyerahkan berkas dua persil tanah wakaf ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Barito Selatan untuk diproses sertipikasinya, Jumat (3/7/2026). Langkah ini dilakukan guna mempercepat legalisasi aset wakaf sehingga memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi persoalan di masa mendatang.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Hairil Saleh Al Zainudin, mengapresiasi peran aktif seluruh Kepala KUA yang turun langsung melakukan pendataan dan koordinasi di lapangan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Kepala KUA se-Barito Selatan atas kerja sama dan usaha jemput bola yang telah dilakukan dengan turun langsung ke lokasi tanah wakaf serta berkoordinasi dengan para nazhir di wilayah kerja masing-masing. Semoga progres kelengkapan data berikutnya dapat segera diselesaikan sehingga dapat diproses di ATR/BPN dalam waktu dekat," ujarnya.
Ia berharap percepatan sertipikasi tidak berhenti pada dua persil tersebut, tetapi terus berlanjut pada wilayah yang memiliki aset wakaf lebih banyak.
"Secara khusus, kami berharap percepatan juga dapat dilakukan terhadap aset umat yang memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) terbanyak di wilayah KUA Dusun Hilir dan KUA Gunung Bintang Awai," katanya.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Muhammad Sibawaihi, mengatakan sertipikasi menjadi langkah penting agar aset wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas.
"Diharapkan kedua persil tanah wakaf tersebut memperoleh kepastian hukum sehingga terhindar dari potensi sengketa maupun permasalahan pertanahan di kemudian hari," ucapnya.
Menurutnya, legalitas aset wakaf akan menjamin pemanfaatannya tetap berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat.
"Sertipikasi ini merupakan langkah penting dalam menjaga dan melindungi aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat," tambahnya.
Meski pemerintah menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) bagi sebagian aparatur pada Jumat (3/7/2026), Penyelenggara Zakat dan Wakaf beserta staf tetap menjalankan tugas pelayanan dengan menyerahkan berkas sertipikasi sesuai jadwal.
Proses tersebut sekaligus memperlihatkan sinergi yang berjalan baik antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan dan Kantor ATR/BPN Barito Selatan dalam mempercepat tertib administrasi pertanahan, khususnya terhadap aset tanah wakaf.
Percepatan sertipikasi tanah wakaf diharapkan terus berlanjut melalui kolaborasi KUA, nazhir, dan ATR/BPN sehingga semakin banyak aset umat yang memiliki legalitas resmi serta terlindungi untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat secara berkesinambungan.