Buntok (Humas) – Proses pembentukan kepengurusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Barito Selatan Masa Bhakti 2026–2029 mulai menemui titik terang. Kementerian Agama (Kemenag) Barito Selatan bergerak cepat mengawal penerbitan Surat Rekomendasi Bupati yang menjadi syarat utama terbitnya Surat Keputusan (SK) dari BWI Pusat.
Langkah itu dilakukan Penyelenggara Zakat dan Wakaf H. Sibawaihi bersama Penata Layanan Kemenag Barito Selatan Dodiansyah melalui koordinasi dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemkab Barito Selatan, Senin (6/7/2026).
Koordinasi dilakukan sebagai tindak lanjut progres permohonan rekomendasi Bupati setelah masa bakti kepengurusan BWI periode sebelumnya berakhir pada Juni 2026.
"Kami ingin proses pembentukan kepengurusan BWI berjalan tanpa jeda sehingga legalitas lembaga, pengamanan aset wakaf, dan pelaksanaan program kerja tetap berlanjut. Karena itu, rekomendasi Bupati harus segera diterbitkan sebagai syarat administrasi menuju SK BWI Pusat," kata H. Sibawaihi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Hairil Saleh Al Zainudin, menyebut koordinasi lintas instansi menjadi langkah nyata untuk menjaga aset wakaf umat tetap terlindungi sekaligus memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
"Koordinasi ini menjadi bukti keseriusan Kemenag dalam mengawal keamanan aset wakaf umat. Kerja sama seperti ini harus terus dibangun agar seluruh proses dapat berjalan cepat dan tepat," ujar Hairil.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Penyelenggara Zakat dan Wakaf yang terus aktif membangun komunikasi dengan para pemangku kepentingan.
"Saya mengapresiasi langkah Gara Zakat Wakaf. Komunikasi seperti ini harus selalu digalakkan dan dibudayakan bersama seluruh pemangku kepentingan sehingga setiap proses dapat berjalan lebih efektif," tambahnya.
Dari hasil koordinasi tersebut, Bagian Kesra Pemkab Barito Selatan memberikan kabar positif. Berkas permohonan rekomendasi BWI kini telah memasuki tahap akhir sebelum diteruskan kepada Bupati Barito Selatan.
"Saat ini berkas permohonan sudah berada di meja Kepala Bagian Kesra untuk verifikasi akhir sebelum diteruskan kepada Bapak Bupati," ujar staf Bagian Kesra.
Pihak Kesra berharap seluruh tahapan dapat segera rampung sehingga rekomendasi Bupati bisa diterbitkan dalam waktu dekat.
"Semoga tidak ada hambatan berarti dan surat rekomendasi tersebut bisa segera ditandatangani serta diturunkan oleh Bapak Bupati dalam waktu dekat," katanya.
Kemenag Barito Selatan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan agar SK Kepengurusan BWI Perwakilan Kabupaten Barito Selatan Masa Bhakti 2026–2029 segera diterbitkan oleh BWI Pusat.
Dengan terbitnya SK tersebut, pengurus BWI yang baru dapat segera bekerja sehingga pengelolaan wakaf dan perlindungan aset umat di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus dapat berjalan tanpa kendala.