Buntok (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dusun Hilir, Rahamdi, didampingi staf melakukan pengecekan lokasi tanah wakaf Langgar Al Munawwarah di RT 001 RW 001 Desa Lehai, Kecamatan Dusun Hilir, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keabsahan data dan dokumen tanah wakaf yang menjadi aset umat.
Di lokasi, Rahamdi berkomunikasi langsung dengan nadzir Langgar Al Munawwarah guna mencocokkan kondisi fisik lahan dengan dokumen administrasi yang telah dimiliki.
"Pengecekan ini penting agar data tanah wakaf sesuai dengan kondisi di lapangan. Kejelasan status tanah menjadi bagian dari upaya menjaga aset wakaf agar tetap terlindungi secara hukum," kata Rahamdi.
Ia mengatakan komunikasi dengan nadzir menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh informasi terkait tanah wakaf telah sesuai dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Kami ingin memastikan seluruh administrasi dan kondisi lokasi benar-benar selaras. Dengan begitu, masyarakat memiliki kepastian bahwa tanah wakaf ini telah memiliki dasar hukum yang jelas," ujarnya.
Nadzir Langgar Al Munawwarah menjelaskan bahwa tanah wakaf tersebut telah memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap. Sertifikat tanah wakaf telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama Langgar Al Munawwarah dengan luas 183 meter persegi.
"Alhamdulillah, tanah wakaf ini sudah bersertifikat atas nama Langgar Al Munawwarah dengan luas 183 meter persegi sehingga status hukumnya sudah jelas," tutur nadzir.
Selain sertifikat, tanah tersebut juga telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Dusun Hilir sebagai dasar administrasi pelaksanaan wakaf.
"Kami juga telah memiliki Akta Ikrar Wakaf yang diterbitkan KUA Kecamatan Dusun Hilir. Dokumen ini menjadi bukti bahwa proses wakaf telah dilaksanakan sesuai ketentuan," jelasnya.
Hasil pengecekan menunjukkan lokasi tanah wakaf sesuai dengan dokumen yang dimiliki nadzir. Data fisik dan administrasi dinyatakan selaras sehingga keberadaan tanah wakaf Langgar Al Munawwarah memiliki kepastian hukum yang kuat.
Temuan tersebut diharapkan semakin memberi rasa aman bagi masyarakat dalam menjaga dan memanfaatkan aset wakaf untuk kepentingan ibadah.
Pengecekan lapangan ini menjadi bagian dari upaya KUA Kecamatan Dusun Hilir memastikan setiap aset wakaf tercatat dengan baik, memiliki legalitas yang jelas, serta tetap terjaga keberadaannya agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentinga