Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca berita

Kirim Cepat - (PROGRAM PERCEPATAN TANAH WAKAF) Mengkatip - Kepala KUA Kecamatan Dusun - Lokasi belum dicantumkan

KUA & Penyuluh 07 Jul 2026 2 menit baca 58
Kirim Cepat - (PROGRAM PERCEPATAN TANAH WAKAF) Mengkatip - Kepala KUA Kecamatan Dusun - Lokasi belum dicantumkan
Foto utama: Kirim Cepat - (PROGRAM PERCEPATAN TANAH WAKAF) Mengkatip - Kepala KUA Kecamatan Dusun - Lokasi belum dicantumkan
Dengar Berita Siap diputar

Buntok (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dusun Hilir, Rahamdi, didampingi staf melakukan pengecekan lokasi tanah wakaf Langgar Al Munawwarah di RT 001 RW 001 Desa Lehai, Kecamatan Dusun Hilir, Selasa (7/7/2026). 

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keabsahan data dan dokumen tanah wakaf yang menjadi aset umat. 

Di lokasi, Rahamdi berkomunikasi langsung dengan nadzir Langgar Al Munawwarah guna mencocokkan kondisi fisik lahan dengan dokumen administrasi yang telah dimiliki. 

"Pengecekan ini penting agar data tanah wakaf sesuai dengan kondisi di lapangan. Kejelasan status tanah menjadi bagian dari upaya menjaga aset wakaf agar tetap terlindungi secara hukum," kata Rahamdi.

Ia mengatakan komunikasi dengan nadzir menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh informasi terkait tanah wakaf telah sesuai dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. 

"Kami ingin memastikan seluruh administrasi dan kondisi lokasi benar-benar selaras. Dengan begitu, masyarakat memiliki kepastian bahwa tanah wakaf ini telah memiliki dasar hukum yang jelas," ujarnya. 

Nadzir Langgar Al Munawwarah menjelaskan bahwa tanah wakaf tersebut telah memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap. Sertifikat tanah wakaf telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama Langgar Al Munawwarah dengan luas 183 meter persegi. 

"Alhamdulillah, tanah wakaf ini sudah bersertifikat atas nama Langgar Al Munawwarah dengan luas 183 meter persegi sehingga status hukumnya sudah jelas," tutur nadzir. 

Selain sertifikat, tanah tersebut juga telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Dusun Hilir sebagai dasar administrasi pelaksanaan wakaf. 

"Kami juga telah memiliki Akta Ikrar Wakaf yang diterbitkan KUA Kecamatan Dusun Hilir. Dokumen ini menjadi bukti bahwa proses wakaf telah dilaksanakan sesuai ketentuan," jelasnya. 

Hasil pengecekan menunjukkan lokasi tanah wakaf sesuai dengan dokumen yang dimiliki nadzir. Data fisik dan administrasi dinyatakan selaras sehingga keberadaan tanah wakaf Langgar Al Munawwarah memiliki kepastian hukum yang kuat. 

Temuan tersebut diharapkan semakin memberi rasa aman bagi masyarakat dalam menjaga dan memanfaatkan aset wakaf untuk kepentingan ibadah.

Pengecekan lapangan ini menjadi bagian dari upaya KUA Kecamatan Dusun Hilir memastikan setiap aset wakaf tercatat dengan baik, memiliki legalitas yang jelas, serta tetap terjaga keberadaannya agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentinga

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Bagikan

Sebarkan berita ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

1 rating masuk.

5.0

1 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan berita

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Komentar dan rating

Rating

Ringkasan

Info cepat berita.

Tanggal
07 Jul 2026
Kategori
KUA & Penyuluh
Durasi
2 menit
Buka sumber Unduh PDF

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.