Buntok (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dusun Utara, H. Agus Salim, S.Ag., M.HI, berhasil menyelesaikan Program Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Atas partisipasinya, ia menerima sertifikat yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Heri Setiawan, S.E., M.Si., setelah mengikuti rangkaian pembelajaran dan evaluasi selama tiga pekan.
Selama mengikuti program tersebut, H. Agus Salim mendalami berbagai materi strategis, mulai dari implementasi nilai-nilai Pancasila, Konstitusi Indonesia, Sistem Penyelenggaraan Negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, jaminan hak konstitusional warga negara, hingga hukum acara pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
"Materi yang diberikan membuka cara pandang saya terhadap pentingnya konstitusi dalam pelayanan publik. Aparatur pemerintah, termasuk di KUA, harus memahami hak-hak konstitusional masyarakat agar pelayanan yang diberikan benar-benar berpijak pada aturan dan keadilan," ujar H. Agus Salim.
Program tersebut juga membahas sistem informasi perkara elektronik Mahkamah Konstitusi, teknik penyusunan permohonan pengujian undang-undang, serta praktik penyusunan permohonan pengujian undang-undang. Kegiatan turut menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, dan sejumlah pakar hukum tata negara.
"Pembelajarannya tidak hanya teori. Kami juga diajak memahami bagaimana proses konstitusi dijalankan melalui studi kasus dan praktik sehingga materi lebih mudah dipahami dan diterapkan," katanya.
Menurut H. Agus Salim, ilmu yang diperoleh dari program tersebut akan menjadi bekal dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam membangun kesadaran hukum dan konstitusi di lingkungan kerja maupun kehidupan bermasyarakat.
"Saya berharap pengetahuan ini dapat saya terapkan dalam tugas sehari-hari, sekaligus dibagikan kepada rekan-rekan agar pelayanan di KUA semakin profesional, akuntabel, dan memberi manfaat bagi masyarakat," tuturnya.
Ia menilai pemahaman terhadap konstitusi tidak hanya menjadi kebutuhan kalangan akademisi atau praktisi hukum, tetapi juga penting dimiliki oleh aparatur yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
"Konstitusi bukan sekadar dokumen negara. Nilai-nilainya harus hadir dalam setiap bentuk pelayanan publik sehingga masyarakat merasakan keadilan, kepastian, dan perlindungan atas hak-haknya," ungkapnya.
Sertifikat yang diterima menjadi bukti partisipasi H. Agus Salim dalam Program Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi RI.
Melalui bekal tersebut, ia berharap dapat terus meningkatkan kapasitas diri sekaligus menghadirkan pelayanan KUA yang semakin profesional, berintegritas, dan berlandaskan nilai-nilai konstitusi.