Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca berita

Tiga Pekan Dalami Konstitusi di Mahkamah Konstitusi, H. Agus Salim Kantongi Sertifikat Bertanda Tangan Sekjen MK RI

KUA & Penyuluh 20 Jul 2026 3 menit baca 82
Tiga Pekan Dalami Konstitusi di Mahkamah Konstitusi, H. Agus Salim Kantongi Sertifikat Bertanda Tangan Sekjen MK RI
Foto utama: Tiga Pekan Dalami Konstitusi di Mahkamah Konstitusi, H. Agus Salim Kantongi Sertifikat Bertanda Tangan Sekjen MK RI
Dengar Berita Siap diputar

Buntok (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dusun Utara, H. Agus Salim, S.Ag., M.HI, berhasil menyelesaikan Program Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Atas partisipasinya, ia menerima sertifikat yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Heri Setiawan, S.E., M.Si., setelah mengikuti rangkaian pembelajaran dan evaluasi selama tiga pekan. 

Selama mengikuti program tersebut, H. Agus Salim mendalami berbagai materi strategis, mulai dari implementasi nilai-nilai Pancasila, Konstitusi Indonesia, Sistem Penyelenggaraan Negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, jaminan hak konstitusional warga negara, hingga hukum acara pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. 

"Materi yang diberikan membuka cara pandang saya terhadap pentingnya konstitusi dalam pelayanan publik. Aparatur pemerintah, termasuk di KUA, harus memahami hak-hak konstitusional masyarakat agar pelayanan yang diberikan benar-benar berpijak pada aturan dan keadilan," ujar H. Agus Salim. 

Program tersebut juga membahas sistem informasi perkara elektronik Mahkamah Konstitusi, teknik penyusunan permohonan pengujian undang-undang, serta praktik penyusunan permohonan pengujian undang-undang. Kegiatan turut menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, dan sejumlah pakar hukum tata negara. 

"Pembelajarannya tidak hanya teori. Kami juga diajak memahami bagaimana proses konstitusi dijalankan melalui studi kasus dan praktik sehingga materi lebih mudah dipahami dan diterapkan," katanya. 

Menurut H. Agus Salim, ilmu yang diperoleh dari program tersebut akan menjadi bekal dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam membangun kesadaran hukum dan konstitusi di lingkungan kerja maupun kehidupan bermasyarakat. 

"Saya berharap pengetahuan ini dapat saya terapkan dalam tugas sehari-hari, sekaligus dibagikan kepada rekan-rekan agar pelayanan di KUA semakin profesional, akuntabel, dan memberi manfaat bagi masyarakat," tuturnya. 

Ia menilai pemahaman terhadap konstitusi tidak hanya menjadi kebutuhan kalangan akademisi atau praktisi hukum, tetapi juga penting dimiliki oleh aparatur yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. 

"Konstitusi bukan sekadar dokumen negara. Nilai-nilainya harus hadir dalam setiap bentuk pelayanan publik sehingga masyarakat merasakan keadilan, kepastian, dan perlindungan atas hak-haknya," ungkapnya. 

Sertifikat yang diterima menjadi bukti partisipasi H. Agus Salim dalam Program Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi RI. 

Melalui bekal tersebut, ia berharap dapat terus meningkatkan kapasitas diri sekaligus menghadirkan pelayanan KUA yang semakin profesional, berintegritas, dan berlandaskan nilai-nilai konstitusi. 

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Bagikan

Sebarkan berita ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

0 rating masuk.

0.0

0 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan berita

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Komentar dan rating

Rating

Ringkasan

Info cepat berita.

Tanggal
20 Jul 2026
Kategori
KUA & Penyuluh
Durasi
3 menit
Unduh PDF

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.