Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca berita

"Nekat Bersihkan Kebun Pakai Api: Sudah Haram, Bikin Barsel Membara!"

Zakat & Wakaf 20 Agt 2026 2 menit baca 11
"Nekat Bersihkan Kebun Pakai Api: Sudah Haram, Bikin Barsel Membara!"
Foto utama: "Nekat Bersihkan Kebun Pakai Api: Sudah Haram, Bikin Barsel Membara!"
Dengar Berita Siap diputar

Buntok (Humas) - Kebiasaan membakar lahan demi cara murah membersihkan kebun kembali menjadi ancaman serius di Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Langkah potong kompas ini dinilai menjadi dalang utama maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian mencemaskan.

Hal tersebut terkuak dalam perbincangan hangat antara Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Barsel, Salafuddin, bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Barsel, H. Muhammad Sibawaihi. Perbincangan santai namun krusial ini terjadi di sela-sela acara pengambilan sumpah Pejabat Eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemkab Barsel, Kamis (12/8/2026).

Salafuddin menyebut, mayoritas titik api yang muncul di tanah Barsel bukan murni dari alam, melainkan ulah tangan manusia. Pola lama membakar semak untuk buka kebun dipadu kelalaian warga seperti membuang puntung rokok sembarangan hingga membakar sampah tanpa diawasi jadi pemicu utamanya.

"Situasinya makin rawan karena berhadapan dengan musim kemarau dan cuaca ekstrem. Vegetasi sangat kering, ditambah karakteristik lahan gambut Barsel yang kalau airnya surut, api di bawah tanah sangat sulit dijinakkan," kata Salafuddin.

Kondisi ini makin parah lantaran minimnya sarana pengairan di area kering, sehingga api daratan sangat cepat merembet tanpa kendali.

Dari sudut pandang keagamaan, H. Muhammad Sibawaihi angkat bicara dengan tegas. Ia mengutuk keras kebiasaan membakar lahan yang kerap dianggap solusi hemat oleh sebagian warga. Menurutnya, tindakan tersebut secara sah dan meyakinkan bernilai haram.

"Sapu bersih lahan pakai api itu hukumnya haram. Islam melarang keras perbuatan yang merusak lingkungan, mengancam nyawa, dan merugikan orang banyak. Ini bukan cuma soal aturan daerah, tapi perintah agama," ujar Sibawaihi.

Ia juga mengingatkan bahwa larangan ini punya dasar hukum syariat yang kuat melalui Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya.

Masyarakat diimbau tak lagi main-main dengan api di musim kering. Membuka lahan dengan cara membakar bukan lagi sekadar pelanggaran hukum negara, melainkan tindakan berdosa yang merenggut hak hidup sehat warga Barito Selatan.

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Bagikan

Sebarkan berita ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

0 rating masuk.

0.0

0 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan berita

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Komentar dan rating

Rating

Ringkasan

Info cepat berita.

Tanggal
20 Agt 2026
Kategori
Zakat & Wakaf
Durasi
2 menit
Unduh PDF

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.