Buntok (Humas) Pelepasan 212 peserta didik Kelas IX Angkatan XXX MTsN Barito Selatan Tahun Pelajaran 2025/2026 dimanfaatkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Hairil Saleh Al Zainudin, untuk memperkuat pembinaan terkait tata kelola pendidikan yang bersih dan bebas pungutan di lingkungan madrasah, Rabu (3/6/2026).
Dalam kegiatan Pelepasan dan Syukuran yang dihadiri dewan guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan peserta didik tersebut, Kakankemenag menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait larangan pungutan dan praktik komersial di lingkungan madrasah.
Menurutnya, proses pendidikan harus berorientasi pada pelayanan kepada peserta didik dan tidak boleh dibebani praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan keluhan masyarakat.
"Kepercayaan masyarakat kepada madrasah harus dijaga. Karena itu seluruh layanan pendidikan harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Kakankemenag mengingatkan bahwa pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite madrasah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan pembelajaran, pakaian seragam, maupun bahan pakaian seragam di lingkungan madrasah.
"Ketentuan ini sudah sangat jelas. Guru, tenaga kependidikan, maupun komite madrasah tidak diperbolehkan menjual buku pelajaran, perlengkapan pembelajaran, maupun seragam sekolah kepada peserta didik," tegasnya.
Diakatakan, pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang sedang berlangsung agar terbebas dari praktik pungutan liar, siswa titipan, maupun bentuk maladministrasi lainnya.
"Madrasah harus memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun selama proses SPMB dan tidak boleh ada praktik yang mencederai prinsip keadilan serta transparansi," katanya.
Lebih lanjut, H. Hairil Saleh menjelaskan bahwa apabila terdapat dukungan pembiayaan dari orang tua peserta didik untuk mendukung program madrasah, maka mekanismenya harus dilakukan melalui kesepakatan bersama dan bersifat sukarela.
"Sumbangan berbeda dengan pungutan. Sumbangan harus diberikan secara sukarela, sesuai kemampuan masing-masing orang tua, tanpa paksaan dan tanpa penetapan nominal yang mengikat," ujarnya.
Menurutnya, madrasah perlu memperkuat pengawasan internal agar tidak muncul praktik-praktik yang berpotensi menjadi objek pengaduan masyarakat maupun temuan lembaga pengawas.
"Madrasah harus menjadi contoh pelayanan publik yang bersih. Pengawasan harus diperkuat agar tidak ada pungutan liar, penjualan seragam, maupun praktik komersial lainnya yang dapat merugikan masyarakat," katanya.
Selain itu, Kakankemenag juga mengingatkan ASN, guru, dan tenaga kependidikan agar menjaga profesionalitas selama jam kerja, termasuk dalam penggunaan media sosial.
"ASN harus fokus menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan," ujarnya.
Sementara itu, Plh. Kepala MTsN Barito Selatan, Ernie Yusnitha, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sekaligus menjadi penutup perjalanan pendidikan 212 peserta didik Kelas IX Angkatan XXX di MTsN Barito Selatan.
"Kami berharap seluruh lulusan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, meraih prestasi yang lebih baik, serta tetap menjaga karakter dan nilai-nilai positif yang telah ditanamkan selama belajar di madrasah," ujarnya.
Kegiatan turut dihadiri Kepala Seksi Pendidikan Islam Zakirurahman, Kepala Seksi Bimas Islam H. Muhamad Irfan, serta Pengawas Madrasah Mahmudin, Masdub, Hj. Sinon Risi, dan Hj. Nooratikah.
Lepas 212 Siswa MTsN Barsel, Kakankemenag Ingatkan Madrasah Hindari Pungli dan Jaga Etika Digital
Akses lebih cepat
Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP
Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.
Redaksi
Informasi pengelola publikasi.
Editor
Abdul Wahid, S.Pd.I
Penata Layanan Operasional
Narahubung
Muhammad Abduh - 08524459****
Sub Bagian Tata Usaha
Rating pembaca
0 rating masuk.
0.0
0 rating masuk
Reaksi Cepat
Apa kesan Anda?
Komentar Pembaca
Tanggapan berita
Belum ada komentar yang tampil.
Tinggalkan Tanggapan
Masuk akun dulu
Komentar dan rating dibatasi bagi pembaca yang sudah masuk akun.
MasukBerita foto
Dokumentasi terkait.
Ringkasan
Info cepat berita.
- Tanggal
- 03 Jun 2026
- Kategori
- Pendidikan Madrasah
- Durasi
- 3 menit
Berita lainnya
Publikasi terbaru yang bisa dibaca berikutnya.
Ketua DWP Kemenag Barsel Minta Program Tak Sekadar Rutin, tetapi Berdampak Nyata
07 Jul 2026
Kasi Pendis Pastikan Sertifikasi Tanah Wakaf MIS Darul Ulum Bangkuang Berlanjut
07 Jul 2026
Kasi Pendis Menyiapkan Langkah Lanjut Program Madrasah Usai Rakor Kanwil Kemenag Kalteng
07 Jul 2026
BWI Perwakilan Barito Selatan Kantongi Rekomendasi Bupati, Langkah Cepat Amankan Aset Wakaf Daerah
07 Jul 2026
Berita terkait
Bacaan yang masih satu konteks.
Kasi Pendis Menyiapkan Langkah Lanjut Program Madrasah Usai Rakor Kanwil Kemenag Kalteng
Buntok (Humas) – Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, Zakirurahman, mengikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah yang digelar Kantor Wila...
Kasi Pendis Barsel Kawal Madrasah Berbasis Cinta, Pengawas Jadi Pendamping Perubahan
Buntok (Humas) – Upaya menghadirkan lingkungan belajar yang aman, ramah, dan berkarakter terus diperkuat di madrasah. Untuk mendukung hal tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bari...
Kasi Pendis Perkuat Implementasi Ekoteologi di Madrasah
Buntok (Humas) – Dalam rangka memperkuat implementasi program prioritas Kementerian Agama di bidang Ekoteologi sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola madrasah, Seksi Pendidikan Islam (Pendis) Kantor Kementerian A...
Publikasi
Kirim bahan berita kegiatan Anda
Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.
Kirim berita
Lepas 212 Siswa MTsN Barsel, Kakankemenag Ingatkan Madrasah Hindari Pungli dan Jaga Etika Digital
Lepas 212 Siswa MTsN Barsel, Kakankemenag Ingatkan Madrasah Hindari Pungli dan Jaga Etika Digital
Buntok (Humas) Pelepasan 212 peserta didik Kelas IX Angkatan XXX MTsN Barito Selatan Tahun Pelajaran 2025/2026 dimanfaatkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Hairil Saleh Al Zainudin, untuk memperkuat pembinaan terkait tata kelola pendidikan yang bersih dan bebas pungutan di lingkungan madrasah, Rabu (3/6/2026).
Dalam kegiatan Pelepasan dan Syukuran yang dihadiri dewan guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan peserta didik tersebut, Kakankemenag menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait larangan pungutan dan praktik komersial di lingkungan madrasah.
Menurutnya, proses pendidikan harus berorientasi pada pelayanan kepada peserta didik dan tidak boleh dibebani praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan keluhan masyarakat.
"Kepercayaan masyarakat kepada madrasah harus dijaga. Karena itu seluruh layanan pendidikan harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Kakankemenag mengingatkan bahwa pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite madrasah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan pembelajaran, pakaian seragam, maupun bahan pakaian seragam di lingkungan madrasah.
"Ketentuan ini sudah sangat jelas. Guru, tenaga kependidikan, maupun komite madrasah tidak diperbolehkan menjual buku pelajaran, perlengkapan pembelajaran, maupun seragam sekolah kepada peserta didik," tegasnya.
Diakatakan, pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang sedang berlangsung agar terbebas dari praktik pungutan liar, siswa titipan, maupun bentuk maladministrasi lainnya.
"Madrasah harus memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun selama proses SPMB dan tidak boleh ada praktik yang mencederai prinsip keadilan serta transparansi," katanya.
Lebih lanjut, H. Hairil Saleh menjelaskan bahwa apabila terdapat dukungan pembiayaan dari orang tua peserta didik untuk mendukung program madrasah, maka mekanismenya harus dilakukan melalui kesepakatan bersama dan bersifat sukarela.
"Sumbangan berbeda dengan pungutan. Sumbangan harus diberikan secara sukarela, sesuai kemampuan masing-masing orang tua, tanpa paksaan dan tanpa penetapan nominal yang mengikat," ujarnya.
Menurutnya, madrasah perlu memperkuat pengawasan internal agar tidak muncul praktik-praktik yang berpotensi menjadi objek pengaduan masyarakat maupun temuan lembaga pengawas.
"Madrasah harus menjadi contoh pelayanan publik yang bersih. Pengawasan harus diperkuat agar tidak ada pungutan liar, penjualan seragam, maupun praktik komersial lainnya yang dapat merugikan masyarakat," katanya.
Selain itu, Kakankemenag juga mengingatkan ASN, guru, dan tenaga kependidikan agar menjaga profesionalitas selama jam kerja, termasuk dalam penggunaan media sosial.
"ASN harus fokus menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan," ujarnya.
Sementara itu, Plh. Kepala MTsN Barito Selatan, Ernie Yusnitha, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sekaligus menjadi penutup perjalanan pendidikan 212 peserta didik Kelas IX Angkatan XXX di MTsN Barito Selatan.
"Kami berharap seluruh lulusan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, meraih prestasi yang lebih baik, serta tetap menjaga karakter dan nilai-nilai positif yang telah ditanamkan selama belajar di madrasah," ujarnya.
Kegiatan turut dihadiri Kepala Seksi Pendidikan Islam Zakirurahman, Kepala Seksi Bimas Islam H. Muhamad Irfan, serta Pengawas Madrasah Mahmudin, Masdub, Hj. Sinon Risi, dan Hj. Nooratikah.
Akses lebih cepat
Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP
Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.
Redaksi
Editor
ProfilAbdul Wahid, S.Pd.I
Penata Layanan Operasional
Narahubung
Muhammad Abduh - 08524459****
Sub Bagian Tata Usaha
Reaksi Cepat
Apa kesan Anda setelah membaca?
Komentar Pembaca
Tanggapan untuk berita ini
Tinggalkan Tanggapan
Masuk akun dulu
Komentar dan rating untuk berita ini dibatasi bagi pembaca yang sudah masuk akun.
Masuk untuk menanggapiBerita Terkait
Baca kabar lainnya
07 Jul 2026
Kasi Pendis Menyiapkan Langkah Lanjut Program Madrasah Usai Rakor Kanwil Kemenag Kalteng
Buntok (Humas) – Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, Zakirurahman, mengikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah yang digelar Kantor Wila...
07 Jul 2026
Kasi Pendis Barsel Kawal Madrasah Berbasis Cinta, Pengawas Jadi Pendamping Perubahan
Buntok (Humas) – Upaya menghadirkan lingkungan belajar yang aman, ramah, dan berkarakter terus diperkuat di madrasah. Untuk mendukung hal tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bari...
06 Jul 2026
Kasi Pendis Perkuat Implementasi Ekoteologi di Madrasah
Buntok (Humas) – Dalam rangka memperkuat implementasi program prioritas Kementerian Agama di bidang Ekoteologi sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola madrasah, Seksi Pendidikan Islam (Pendis) Kantor Kementerian A...