Buntok (Humas) – Penguatan integritas di lingkungan pendidikan tidak cukup hanya melalui aturan, tetapi harus dibangun lewat tata kelola yang transparan dan pembentukan karakter sejak dini. Hal ini menjadi perhatian Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, Zakirurahman, saat mengikuti diseminasi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara daring melalui Zoom meeting.
Kegiatan tersebut membahas hasil survei integritas pendidikan tingkat nasional, evaluasi pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi (PAK), serta tata cara pelaporan implementasi PAK melalui dashboard resmi KPK. Hasil survei menjadi bahan evaluasi bagi pemangku kepentingan untuk melihat bagian yang masih perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan paparan KPK, Indeks Integritas Pendidikan Nasional 2026 berada pada angka 73,30 atau Level 3 (Adaptif). Meski menunjukkan tingkat adaptasi terhadap upaya penguatan integritas, sejumlah aspek masih memerlukan perhatian, terutama independensi lembaga, keberanian, dan kepemimpinan.
Pada dimensi tata kelola, skor yang diperoleh sebesar 70,67 dengan kategori Korektif. Aspek independensi lembaga menjadi variabel terendah dengan skor 40,92. Sementara itu, dimensi karakter memperoleh skor 74,24 dengan kategori Adaptif, tetapi aspek keberanian masih berada pada angka 52,87. Adapun dimensi ekosistem mencatat skor 75,08 dengan kategori Adaptif, dengan aspek kepemimpinan memperoleh skor 69,90.
Bagi Zakirurahman, hasil tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di satuan pendidikan Islam di bawah pembinaan Seksi Pendidikan Islam Kemenag Barsel.
“Pendidikan antikorupsi perlu ditanamkan sejak dini, bukan hanya melalui materi pembelajaran, tetapi juga melalui keteladanan dan kebiasaan sehari-hari di lingkungan madrasah. Nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keberanian untuk berbuat benar harus tumbuh dalam diri peserta didik,” ujar Zakirurahman.
Ia juga memandang bahwa penguatan integritas perlu berjalan seiring dengan perbaikan tata kelola pendidikan. Pengelolaan yang terbuka, pelaksanaan tugas sesuai aturan, serta pengawasan yang berjalan baik menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan pendidikan yang bersih dari praktik korupsi.
“Madrasah harus menjadi tempat peserta didik belajar tentang kejujuran melalui tindakan nyata. Karena itu, seluruh unsur pendidikan perlu membiasakan perilaku yang berintegritas, baik dalam proses pembelajaran maupun dalam pengelolaan administrasi,”tambahnya.
Selain pemaparan hasil survei, kegiatan dilanjutkan dengan bimbingan teknis mengenai mekanisme dan alur pelaporan implementasi Pendidikan Antikorupsi. Setiap instansi terkait perlu memahami tata cara pelaporan melalui dashboard yang disediakan KPK agar pelaksanaan program dapat didokumentasikan sesuai ketentuan.
Bagi Seksi Pendidikan Islam Kemenag Barito Selatan, materi tersebut menjadi bekal untuk meninjau pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di madrasah, termasuk kesiapan administrasi pelaporan dan penerapan nilai integritas dalam kegiatan pendidikan.
Keikutsertaan Zakirurahman dalam kegiatan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui pembinaan dan evaluasi bersama satuan pendidikan Islam. Dengan begitu, Pendidikan Antikorupsi tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi benar-benar menjadi bagian dari budaya madrasah dan pembentukan karakter peserta didik.