Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca berita

Kasi Pendis Dalami Fraud dan IEPK, Pengendalian Korupsi Dimulai dari Celah Kecil

ASN & Reformasi 12 Agt 2026 3 menit baca 4
Kasi Pendis Dalami Fraud dan IEPK, Pengendalian Korupsi Dimulai dari Celah Kecil
Foto utama: Kasi Pendis Dalami Fraud dan IEPK, Pengendalian Korupsi Dimulai dari Celah Kecil
Dengar Berita Siap diputar

Buntok (Humas) – Celah kecurangan dalam pekerjaan perlu dikenali sebelum berubah menjadi persoalan yang lebih besar. Hal itu menjadi perhatian Kasi Pendidikan Islam (Pendis) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, Zakirurahman, saat mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Materi Fraud, Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dan Fraud Risk Assessment (FRA) pada Kementerian Agama Tahun 2026, Rabu (12/8/2026). 

Zakirurahman mengikuti sosialisasi tersebut untuk memahami materi pengendalian korupsi yang disampaikan dalam kegiatan yang digelar secara daring oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rencana Sosialisasi dan Asistensi Peningkatan IEPK di lingkungan Kementerian Agama. 

“Pemahaman tentang fraud penting karena pencegahan harus dimulai dari mengenali potensi kecurangan dalam pelaksanaan tugas. Jangan sampai celah yang kecil dibiarkan hingga menjadi masalah,” ujar Zakirurahman. 

Ia juga melihat IEPK tidak semata berkaitan dengan penilaian, tetapi menjadi bagian dari upaya melihat seberapa baik pengendalian korupsi berjalan di lingkungan kerja. Pengetahuan tersebut diperlukan agar aparatur memahami risiko dalam proses kerja dan tidak hanya berfokus pada penyelesaian administrasi. 

“Pengendalian korupsi perlu menjadi bagian dari cara kita bekerja. Setiap proses harus dijalankan sesuai aturan dan kita perlu memahami risiko yang mungkin muncul,” katanya. 

Sosialisasi juga membahas Fraud Risk Assessment (FRA), yang menjadi bagian dari materi kegiatan. Bagi Zakirurahman, pemahaman terhadap risiko kecurangan dapat membantu aparatur lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas, terutama pada proses yang memiliki potensi penyimpangan. 

“Dengan memahami FRA, kita dapat melihat potensi risiko sejak awal. Dari situ, langkah pencegahan bisa disiapkan sebelum terjadi penyimpangan,” tuturnya. 

Ia berharap materi yang diperoleh tidak berhenti sebagai pengetahuan setelah mengikuti pertemuan daring. Pemahaman mengenai fraud, IEPK dan FRA perlu diterapkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari agar pengendalian berjalan dari tingkat pelaksana hingga pimpinan. 

“Yang paling penting adalah penerapannya dalam pekerjaan sehari-hari. Kita belajar mengenali risiko, menjaga proses kerja tetap sesuai aturan, dan berani memperbaiki apabila menemukan hal yang perlu dibenahi,” ujar Zakirurahman. 

Sosialisasi tersebut diikuti secara daring pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 09.00–12.00 WIB. Surat Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah meminta Kepala Kemenag Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah mengikuti sosialisasi materi Fraud, IEPK dan FRA sebagai tindak lanjut arahan Inspektur Jenderal Kementerian Agama. 

Kegiatan ini juga berkaitan dengan upaya peningkatan IEPK di lingkungan Kementerian Agama. Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah dalam suratnya menyatakan komitmen membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dengan prinsip BERAMAL: Bersih, Empati, Responsif, Akuntabel, Melayani, Amanah dan Lugas.

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Bagikan

Sebarkan berita ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

0 rating masuk.

0.0

0 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan berita

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Komentar dan rating

Rating

Ringkasan

Info cepat berita.

Tanggal
12 Agt 2026
Kategori
ASN & Reformasi
Durasi
3 menit
Unduh PDF

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.