Buntok (Humas) – Celah kecurangan dalam pekerjaan perlu dikenali sebelum berubah menjadi persoalan yang lebih besar. Hal itu menjadi perhatian Kasi Pendidikan Islam (Pendis) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, Zakirurahman, saat mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Materi Fraud, Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dan Fraud Risk Assessment (FRA) pada Kementerian Agama Tahun 2026, Rabu (12/8/2026).
Zakirurahman mengikuti sosialisasi tersebut untuk memahami materi pengendalian korupsi yang disampaikan dalam kegiatan yang digelar secara daring oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rencana Sosialisasi dan Asistensi Peningkatan IEPK di lingkungan Kementerian Agama.
“Pemahaman tentang fraud penting karena pencegahan harus dimulai dari mengenali potensi kecurangan dalam pelaksanaan tugas. Jangan sampai celah yang kecil dibiarkan hingga menjadi masalah,” ujar Zakirurahman.
Ia juga melihat IEPK tidak semata berkaitan dengan penilaian, tetapi menjadi bagian dari upaya melihat seberapa baik pengendalian korupsi berjalan di lingkungan kerja. Pengetahuan tersebut diperlukan agar aparatur memahami risiko dalam proses kerja dan tidak hanya berfokus pada penyelesaian administrasi.
“Pengendalian korupsi perlu menjadi bagian dari cara kita bekerja. Setiap proses harus dijalankan sesuai aturan dan kita perlu memahami risiko yang mungkin muncul,” katanya.
Sosialisasi juga membahas Fraud Risk Assessment (FRA), yang menjadi bagian dari materi kegiatan. Bagi Zakirurahman, pemahaman terhadap risiko kecurangan dapat membantu aparatur lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas, terutama pada proses yang memiliki potensi penyimpangan.
“Dengan memahami FRA, kita dapat melihat potensi risiko sejak awal. Dari situ, langkah pencegahan bisa disiapkan sebelum terjadi penyimpangan,” tuturnya.
Ia berharap materi yang diperoleh tidak berhenti sebagai pengetahuan setelah mengikuti pertemuan daring. Pemahaman mengenai fraud, IEPK dan FRA perlu diterapkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari agar pengendalian berjalan dari tingkat pelaksana hingga pimpinan.
“Yang paling penting adalah penerapannya dalam pekerjaan sehari-hari. Kita belajar mengenali risiko, menjaga proses kerja tetap sesuai aturan, dan berani memperbaiki apabila menemukan hal yang perlu dibenahi,” ujar Zakirurahman.
Sosialisasi tersebut diikuti secara daring pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 09.00–12.00 WIB. Surat Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah meminta Kepala Kemenag Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah mengikuti sosialisasi materi Fraud, IEPK dan FRA sebagai tindak lanjut arahan Inspektur Jenderal Kementerian Agama.
Kegiatan ini juga berkaitan dengan upaya peningkatan IEPK di lingkungan Kementerian Agama. Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah dalam suratnya menyatakan komitmen membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dengan prinsip BERAMAL: Bersih, Empati, Responsif, Akuntabel, Melayani, Amanah dan Lugas.