Buntok (Humas) – Perlindungan perempuan dan anak membutuhkan penanganan bersama agar kasus kekerasan, perdagangan orang, hingga perkawinan anak dapat dicegah sejak dini. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dusun Utara, H. Agus Salim, bersama pimpinan lintas sektor menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang perlindungan perempuan dan anak serta penanganan KTPA, TPPO, ABH, dan perkawinan anak di Kabupaten Barito Selatan tahun 2026, Rabu (28/10/2026).
Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Dusun Utara dengan melibatkan unsur pemerintah kecamatan, kepolisian, TNI, puskesmas, instansi terkait, serta tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat. Kegiatan ini diprakarsai oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Barito Selatan.
Kepala KUA Dusun Utara, H. Agus Salim, berharap MoU tersebut menjadi dasar kerja bersama untuk mencegah kejahatan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, perlindungan keluarga perlu dimulai dari lingkungan masyarakat agar setiap orang dapat hidup dengan aman dan memperoleh perlindungan yang layak.
“Dengan ditandatanganinya MoU ini, kita berharap ada komitmen bersama untuk mencegah tindak kriminal dan kejahatan terhadap perempuan dan anak. Upaya ini juga sejalan dengan harapan kita untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peran KUA tidak hanya berkaitan dengan pencatatan dan pelayanan administrasi pernikahan. KUA juga dapat menjadi tempat awal bagi masyarakat untuk mencari informasi dan menyampaikan kebutuhan perlindungan sebelum mendapatkan penanganan dari pihak yang berwenang.
“KUA bukan hanya tempat mengurus administrasi pernikahan. Kami juga ingin menjadi tempat yang aman bagi perempuan dan anak untuk menyampaikan persoalan serta memperoleh arahan awal ketika membutuhkan perlindungan, sebelum ditangani oleh pihak yang berwenang,” kata Agus Salim.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Barito Selatan, Nyimas Artini, berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi sarana bagi berbagai pihak untuk membina masyarakat sekaligus mencegah persoalan yang mengancam keselamatan dan masa depan perempuan serta anak.
“Melalui MoU ini, kita berharap semua pihak dapat bersama-sama membina masyarakat dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tindak pidana perdagangan orang, anak yang berhadapan dengan hukum, serta perkawinan anak di bawah umur yang dapat berdampak pada masa depan mereka,” ujarnya.
Camat Dusun Utara, Hadrianus, turut mengingatkan pentingnya menjaga kondisi psikologis anak ketika menghadapi persoalan atau situasi yang mengancam rasa aman mereka. Menurutnya, dampak psikologis yang tidak tertangani dapat memengaruhi semangat dan perkembangan mental anak dalam mempersiapkan masa depannya.
“Jangan sampai kondisi psikologis anak terganggu karena persoalan yang mereka hadapi. Kita perlu menjaga semangat dan mental mereka agar tetap memiliki kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan menata masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.
MoU tersebut mencakup perlindungan perempuan dan anak serta penanganan sejumlah persoalan, antara lain kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), dan perkawinan anak. Keterlibatan berbagai unsur di tingkat kecamatan diharapkan memudahkan koordinasi ketika ditemukan persoalan yang membutuhkan perhatian dan penanganan lebih lanjut.
Melalui kerja bersama ini, KUA Dusun Utara dan para pemangku kepentingan berharap upaya pencegahan dapat dimulai dari keluarga dan lingkungan terdekat. Dengan begitu, perempuan dan anak memiliki ruang yang lebih aman untuk mendapatkan perlindungan, sementara masyarakat semakin peduli terhadap keselamatan dan masa depan generasi muda.