Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca berita

Gandeng Kemenag Barsel, BPN Gelar Sumpah Pemohon Sertifikat Tanah Hilang

Pelayanan Publik 29 Okt 2026 2 menit baca 19
Gandeng Kemenag Barsel, BPN Gelar Sumpah Pemohon Sertifikat Tanah Hilang
Foto utama: Gandeng Kemenag Barsel, BPN Gelar Sumpah Pemohon Sertifikat Tanah Hilang
Dengar Berita Siap diputar

Buntok (Humas) – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Barito Selatan melibatkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Barito Selatan dalam prosesi pengambilan sumpah pemohon penggantian sertifikat tanah yang hilang pada Kamis (29/10/2026). Kehadiran rohaniawan Kemenag menjadi kunci utama untuk memastikan prosesi berjalan sah secara hukum maupun syariat.

Prosesi yang berlangsung di Ruang Kerja Kepala BPN Barsel pada pukul 14.30 WIB ini diikuti langsung oleh pemohon atas nama Muhammad Aswadi.

Sebelum pengangkatan sumpah dilakukan, Kepala BPN Barsel, Yoga Munawar, melakukan verifikasi akhir terhadap pemohon di hadapan rohaniawan.

"Benarkan sertifikat yang hilang tersebut atas nama Anda? Apakah Saudara bersedia diambil sumpah?" tanya Yoga.

Muhammad Aswadi pun menjawab langsung pertanyaan tersebut. "Ya, atas nama saya dan saya bersedia diambil sumpah," tegasnya.

Pelaksanaan sumpah ini dipimpin langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Barsel, H. Muhammad Sibawaihi, selaku petugas rohaniawan resmi berdasarkan Surat Tugas Kepala Kemenag Barsel Nomor 1924/Kk.15.6.1/BA.05/10/2026.

Usai memandu pengambilan sumpah, Sibawaihi menyampaikan apresiasinya atas kelancaran prosesi keagamaan dan hukum tersebut.

"Alhamdulillah, prosesi pengambilan sumpah berjalan dengan lancar dan khidmat sesuai syariat Islam. Semoga dengan terlaksananya sumpah ini, berkah dan kemudahan senantiasa menyertai pemohon dalam memanfaatkan sertifikat tersebut untuk kepentingan yang diridai-Nya," ujar Sibawaihi.

Keterlibatan Kemenag Barsel melalui petugas rohaniawan bertujuan memberikan kepastian pertanggungjawaban moral dan keagamaan atas pernyataan pemohon. Langkah ini melengkapi prosedur legal BPN guna memastikan dokumen benar-benar hilang, mencegah potensi pemalsuan, serta melindungi hak kepemilikan tanah warga dari sengketa di kemudian hari.

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Bagikan

Sebarkan berita ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

0 rating masuk.

0.0

0 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan berita

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Komentar dan rating

Rating

Ringkasan

Info cepat berita.

Tanggal
29 Okt 2026
Kategori
Pelayanan Publik
Durasi
2 menit
Unduh PDF

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.