Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca berita

Integrasi Data Diperkuat, Kemenag-Dukcapil Barsel Teken Kerja Sama Data Pascanikah

Kolaborasi & Sinergi 29 Okt 2026 3 menit baca 22
Integrasi Data Diperkuat, Kemenag-Dukcapil Barsel Teken Kerja Sama Data Pascanikah
Foto utama: Integrasi Data Diperkuat, Kemenag-Dukcapil Barsel Teken Kerja Sama Data Pascanikah
Dengar Berita Siap diputar

Buntok (Humas) Perubahan status perkawinan kini menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan akurasi data kependudukan di Kabupaten Barito Selatan.

Kantor Kementerian Agama bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Barito Selatan resmi menandatangani perjanjian kerja sama tentang integrasi data perubahan elemen status kependudukan pascaperkawinan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Hairil Saleh Al Zainudin, mengatakan kerja sama tersebut merupakan inovasi untuk memperkuat sinergi pelayanan administrasi perkawinan dan kependudukan.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memperkuat koordinasi dengan Dukcapil, khususnya terkait perubahan status kependudukan setelah perkawinan,” ujar H. Hairil Saleh.

Menurutnya, integrasi data tersebut menjadi langkah penting agar informasi perkawinan yang tercatat di lingkungan Kementerian Agama dapat mendukung pemutakhiran data kependudukan secara lebih efektif.

“Melalui kerja sama ini, setiap Kantor Urusan Agama di lingkungan Kemenag Barsel akan menyiapkan Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06), baik dalam bentuk fisik maupun digital. Selanjutnya, Dukcapil memproses penerbitan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (KTP-el) berdasarkan penerbitan Buku Nikah atau Akta Nikah,” jelas H. Hairil Saleh.

Kepala Dinas Dukcapil, Sabirin, mengatakan pelayanan administrasi kependudukan membutuhkan inovasi dan sinergi antarlembaga agar prosesnya semakin mudah dan cepat.

“Pada prinsipnya, kita ingin memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat. Untuk itu, diperlukan inovasi serta sinergi antarlembaga, khususnya dalam pelayanan pencatatan perkawinan dan pemutakhiran data kependudukan,” kata Sabirin.

Ia menjelaskan, setiap perubahan status perkawinan perlu dilaporkan dan dicatat sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diperlukan agar dokumen kependudukan, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan data anggota keluarga, sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Koordinasi antara Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta jajaran pemerintah di tingkat kecamatan perlu terus diperkuat.

Melalui koordinasi tersebut, informasi mengenai peristiwa perkawinan dapat disampaikan dengan baik sehingga proses pencatatan dan pemutakhiran data kependudukan dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.

Ia juga berharap seluruh pihak terkait dapat saling mendukung dalam penyampaian informasi dan pelaksanaan teknis kerja sama. Apabila terdapat hal yang perlu disesuaikan, pembahasannya dapat dilakukan bersama dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut diikuti Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Barsel, Ismriadi, jajaran pejabat Kemenag dan Dukcapil Barsel, serta Kepala KUA Dusun Selatan, Kepala KUA Karau Kuala, Kepala KUA Gunung Bintang Awai, dan Kepala KUA Dusun Utara.

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Bagikan

Sebarkan berita ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

0 rating masuk.

0.0

0 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan berita

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Komentar dan rating

Rating

Ringkasan

Info cepat berita.

Tanggal
29 Okt 2026
Kategori
Kolaborasi & Sinergi
Durasi
3 menit
Unduh PDF

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.