Buntok (Humas) – Perubahan status kependudukan setelah menikah perlu diikuti pembaruan data yang akurat. Untuk mendukung hal tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Selatan mematangkan draf Nota Kesepahaman (MoU) tentang integritas data perubahan elemen status kependudukan pascaperkawinan, Rabu (28/10/2026).
Koordinasi lanjutan berlangsung di Ruangan Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Kabupaten Barito Selatan, Buntok. Pertemuan ini berfokus pada pencermatan draf nota kesepahaman dan dokumen perjanjian kerja sama, termasuk ketentuan serta teknis pelaksanaan pembaruan data setelah perkawinan.
Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Barito Selatan, H. Muhamad Irfan, S.Pd., menerima tim Disdukcapil yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Noor Hidayat, S.E., M.AP., dan Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Surty Indrayani, S.AP.
Dalam pembahasan tersebut, penyelarasan mekanisme perubahan data menjadi perhatian agar proses administrasi setelah perkawinan dapat berjalan sesuai ketentuan. Kemenag dan Disdukcapil perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai ruang lingkup kerja sama dan pelaksanaan teknisnya.
“Kami ingin memastikan bahwa perubahan status kependudukan setelah perkawinan dapat berjalan dengan baik melalui koordinasi antara Kemenag dan Disdukcapil. Karena itu, draf kerja sama ini perlu disusun secara jelas agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar H. Muhamad Irfan.
Ia berharap kerja sama tersebut nantinya memberi manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam pembaruan data administrasi setelah melangsungkan pernikahan.
“Kerja sama ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam proses pembaruan data setelah menikah, sehingga informasi status kependudukan dapat sesuai dengan kondisi sebenarnya,” lanjutnya.
Dari sisi administrasi kependudukan, pembahasan draf juga mencakup pengaturan mekanisme perubahan elemen data status setelah perkawinan. Kejelasan prosedur diperlukan agar pelaksanaan kerja sama memiliki pedoman yang dapat dijadikan acuan oleh kedua instansi.
“Pencermatan draf nota kesepahaman ini penting untuk mengatur mekanisme perubahan elemen data status kependudukan setelah perkawinan agar lebih tertib dan jelas,” kata Noor Hidayat.
Sementara itu, pemanfaatan data menjadi bagian lain yang dibahas dalam penyusunan dokumen kerja sama. Pengaturan yang jelas diharapkan membantu kedua instansi menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing dan mendukung pelayanan administrasi kepada masyarakat.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap pengelolaan dan pemanfaatan data dapat berjalan lebih terarah, sehingga pembaruan data kependudukan setelah perkawinan dapat mendukung pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Surty Indrayani.
Setelah pembahasan dan penyempurnaan draf, penandatanganan nota kesepahaman dijadwalkan pada Kamis (29/10/2026). Agenda tersebut direncanakan menjadi tindak lanjut resmi dari koordinasi antara Kemenag dan Disdukcapil Kabupaten Barito Selatan.
Melalui kerja sama ini, pembaruan data status kependudukan setelah perkawinan diharapkan semakin tertib, akurat, dan terintegrasi. Dengan demikian, administrasi kependudukan masyarakat dapat lebih sesuai dengan kondisi sebenarnya.