Buntok (Humas) – Ketersediaan buku nikah menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan pencatatan perkawinan berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Muhamad Irfan, menyerahkan sebanyak 100 buku nikah kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dusun Utara, H. Agus Salim, Senin (26/10/2026).
Penyerahan berlangsung di ruang Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan. Penyaluran ini merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan dokumen administrasi perkawinan untuk mendukung pelaksanaan tugas pelayanan di KUA Kecamatan Dusun Utara.
Buku nikah merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada pasangan suami istri setelah perkawinannya dicatat sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen ini memiliki fungsi penting sebagai bukti pencatatan perkawinan dan dapat diperlukan dalam berbagai urusan administrasi keluarga.
Karena itu, ketersediaan buku nikah perlu diperhatikan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung tanpa kendala akibat kekurangan dokumen. Penyaluran 100 buku nikah tersebut diharapkan membantu KUA Kecamatan Dusun Utara memenuhi kebutuhan administrasi pencatatan perkawinan sesuai dengan pelaksanaan tugas dan ketentuan yang berlaku.
Kasi Bimas Islam Kemenag Barsel, H. Muhamad Irfan, menyampaikan bahwa pemenuhan kebutuhan buku nikah merupakan salah satu bagian dari dukungan administrasi terhadap pelayanan perkawinan di tingkat KUA. Ketersediaan dokumen yang memadai diperlukan agar petugas dapat menjalankan pelayanan dengan tertib dan memberikan kepastian administrasi kepada masyarakat.
“Buku nikah merupakan dokumen penting dalam pelayanan pencatatan perkawinan. Karena itu, ketersediaannya perlu diperhatikan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” ujar Irfan.
Menurutnya, penyaluran buku nikah kepada KUA perlu diikuti dengan pengelolaan dan penggunaan yang tertib. Buku nikah yang diterima harus dimanfaatkan sesuai kebutuhan pelayanan serta mengikuti prosedur administrasi yang berlaku, sehingga penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap penyaluran tersebut dapat membantu kesiapan KUA Kecamatan Dusun Utara dalam melayani masyarakat, khususnya pasangan yang melaksanakan pencatatan perkawinan secara resmi.
“Kami berharap buku nikah yang diserahkan ini dapat menunjang kelancaran tugas pelayanan di KUA. Pengelolaannya juga perlu dilakukan secara tertib agar pemanfaatannya sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Dusun Utara, H. Agus Salim, menerima 100 buku nikah tersebut untuk mendukung kebutuhan administrasi pencatatan perkawinan di wilayah kerjanya. Ketersediaan dokumen ini menjadi salah satu unsur yang perlu dipersiapkan dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Bagi KUA, pelayanan pencatatan perkawinan tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan administrasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kelengkapan dokumen menjadi bagian dari kesiapan petugas dalam memberikan layanan kepada pasangan yang akan melangsungkan perkawinan maupun dalam proses pencatatan yang menjadi kewenangan KUA.
Agus Salim menyampaikan bahwa buku nikah yang diterima akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan sesuai kebutuhan dan prosedur administrasi. “Ketersediaan buku nikah sangat diperlukan untuk menunjang pelayanan pencatatan perkawinan. Buku nikah yang kami terima akan dikelola dan digunakan sesuai ketentuan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung dengan tertib,” ujar Agus Salim.
Penyerahan tersebut sekaligus menjadi bentuk koordinasi antara Seksi Bimas Islam Kemenag Barsel dan KUA Kecamatan Dusun Utara dalam memenuhi kebutuhan dokumen pelayanan. Koordinasi semacam ini diperlukan agar kebutuhan administrasi di tingkat pelaksana dapat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Selain ketersediaan dokumen, ketertiban pencatatan dan pengelolaan administrasi juga menjadi hal penting dalam pelayanan perkawinan. Dengan pengelolaan yang baik, penggunaan buku nikah dapat tercatat dengan jelas dan mendukung pelaksanaan tugas petugas KUA secara bertanggung jawab.
Kemenag Kabupaten Barito Selatan melalui Seksi Bimas Islam terus mendukung pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan di KUA melalui pemenuhan kebutuhan administrasi. Upaya ini diharapkan membantu petugas memberikan pelayanan yang tertib, jelas, dan sesuai prosedur kepada masyarakat.
Dengan diserahkannya 100 buku nikah kepada KUA Kecamatan Dusun Utara, kebutuhan dokumen untuk mendukung pelayanan di wilayah tersebut diharapkan dapat terpenuhi sesuai kebutuhan. Ketersediaan administrasi yang memadai menjadi salah satu langkah untuk menjaga kelancaran pelayanan perkawinan bagi masyarakat Kabupaten Barito Selatan.