Buntok (Humas) – Kasi Bimas Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, Hesti Rayani, meminta para pendeta dan hamba Tuhan memahami persyaratan serta prosedur pengurusan Surat Tanda Lapor (STL) agar administrasi pelayanan gereja berjalan tertib.
Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Surat Tanda Lapor (STL) yang digelar Bimas Kristen Kemenag Barito Selatan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (2/11/2026). Kegiatan ini diikuti para pendeta dan hamba Tuhan se-Kabupaten Barito Selatan dengan menghadirkan Kabid Bimas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah, Mimi, serta Koordinator STL Kanwil, Gagat.
Hesti menyambut baik sosialisasi tersebut karena memberikan kesempatan kepada para pendeta dan hamba Tuhan untuk memahami ketentuan serta tata cara pengurusan STL secara langsung. Ia berharap peserta mengikuti penjelasan dengan baik dan menindaklanjutinya melalui pengurusan administrasi sesuai persyaratan yang berlaku.
"Saya berharap seluruh pendeta dan hamba Tuhan dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik. Informasi yang disampaikan perlu dipahami dan ditindaklanjuti agar pengurusan Surat Tanda Lapor di Kabupaten Barito Selatan dapat berjalan tertib dan lancar," ujar Hesti.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai fungsi STL, kelengkapan dokumen, serta mekanisme pengurusannya bagi gereja dan para pelayan Tuhan. Hesti berharap penjelasan teknis dari Kanwil dapat membantu peserta mempersiapkan seluruh persyaratan sejak awal.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap para pelayan Tuhan semakin memahami persyaratan dan prosedur pengurusan STL. Jika administrasinya sudah dipahami dengan baik, proses pengurusan tentu akan lebih mudah dan tertib," tambahnya.
Sementara itu, Kabid Bimas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah, Mimi, menjelaskan bahwa tertib administrasi merupakan bagian penting dalam pengelolaan lembaga keagamaan. Ia berharap para pendeta dan hamba Tuhan memahami fungsi STL sebagai bagian dari pendataan dan administrasi pelayanan keagamaan serta melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.
Pada sesi berikutnya, Koordinator STL Kanwil, Gagat, memaparkan mekanisme dan tahapan pengurusan STL, termasuk dokumen yang harus disiapkan oleh para pemohon. Ia juga memberikan penjelasan mengenai prosedur yang berlaku agar peserta dapat mempersiapkan berkas dengan benar dan menghindari kendala dalam proses pengajuan.
Kegiatan ini turut didukung Linda Yana selaku Operator STL Kabupaten Barito Selatan. Sementara itu, Delita Wati Manullang bertugas sebagai pembawa acara yang memandu jalannya sosialisasi.
Melalui kegiatan ini, Bimas Kristen Kemenag Barito Selatan berharap para pendeta dan hamba Tuhan semakin memahami tata cara pengurusan STL. Dengan pemahaman tersebut, pengurusan administrasi gereja di Kabupaten Barito Selatan diharapkan dapat berjalan lebih tertib sesuai ketentuan yang berlaku.