Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca berita

Administrasi Gereja Lebih Tertib, Kasi Bimas Kristen Hesti Rayani Dorong Pendeta Pahami STL

Pelayanan Publik 02 Nov 2026 3 menit baca 435
Administrasi Gereja Lebih Tertib, Kasi Bimas Kristen Hesti Rayani Dorong Pendeta Pahami STL
Foto utama: Administrasi Gereja Lebih Tertib, Kasi Bimas Kristen Hesti Rayani Dorong Pendeta Pahami STL
Dengar Berita Siap diputar

Buntok (Humas) – Kasi Bimas Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, Hesti Rayani, meminta para pendeta dan hamba Tuhan memahami persyaratan serta prosedur pengurusan Surat Tanda Lapor (STL) agar administrasi pelayanan gereja berjalan tertib. 

Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Surat Tanda Lapor (STL) yang digelar Bimas Kristen Kemenag Barito Selatan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (2/11/2026). Kegiatan ini diikuti para pendeta dan hamba Tuhan se-Kabupaten Barito Selatan dengan menghadirkan Kabid Bimas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah, Mimi, serta Koordinator STL Kanwil, Gagat. 

Hesti menyambut baik sosialisasi tersebut karena memberikan kesempatan kepada para pendeta dan hamba Tuhan untuk memahami ketentuan serta tata cara pengurusan STL secara langsung. Ia berharap peserta mengikuti penjelasan dengan baik dan menindaklanjutinya melalui pengurusan administrasi sesuai persyaratan yang berlaku. 

"Saya berharap seluruh pendeta dan hamba Tuhan dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik. Informasi yang disampaikan perlu dipahami dan ditindaklanjuti agar pengurusan Surat Tanda Lapor di Kabupaten Barito Selatan dapat berjalan tertib dan lancar," ujar Hesti. 

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai fungsi STL, kelengkapan dokumen, serta mekanisme pengurusannya bagi gereja dan para pelayan Tuhan. Hesti berharap penjelasan teknis dari Kanwil dapat membantu peserta mempersiapkan seluruh persyaratan sejak awal. 

"Melalui kegiatan ini, kami berharap para pelayan Tuhan semakin memahami persyaratan dan prosedur pengurusan STL. Jika administrasinya sudah dipahami dengan baik, proses pengurusan tentu akan lebih mudah dan tertib," tambahnya. 

Sementara itu, Kabid Bimas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah, Mimi, menjelaskan bahwa tertib administrasi merupakan bagian penting dalam pengelolaan lembaga keagamaan. Ia berharap para pendeta dan hamba Tuhan memahami fungsi STL sebagai bagian dari pendataan dan administrasi pelayanan keagamaan serta melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. 

Pada sesi berikutnya, Koordinator STL Kanwil, Gagat, memaparkan mekanisme dan tahapan pengurusan STL, termasuk dokumen yang harus disiapkan oleh para pemohon. Ia juga memberikan penjelasan mengenai prosedur yang berlaku agar peserta dapat mempersiapkan berkas dengan benar dan menghindari kendala dalam proses pengajuan. 

Kegiatan ini turut didukung Linda Yana selaku Operator STL Kabupaten Barito Selatan. Sementara itu, Delita Wati Manullang bertugas sebagai pembawa acara yang memandu jalannya sosialisasi. 

Melalui kegiatan ini, Bimas Kristen Kemenag Barito Selatan berharap para pendeta dan hamba Tuhan semakin memahami tata cara pengurusan STL. Dengan pemahaman tersebut, pengurusan administrasi gereja di Kabupaten Barito Selatan diharapkan dapat berjalan lebih tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Bagikan

Sebarkan berita ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

0 rating masuk.

0.0

0 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan berita

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Komentar dan rating

Rating

Ringkasan

Info cepat berita.

Tanggal
02 Nov 2026
Kategori
Pelayanan Publik
Durasi
3 menit
Unduh PDF

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.