Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca berita

Urus Tanah Wakaf Yayasan Hidayatul Muhibbin, Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Barsel Tunggu Proses Pecah Sertifikat

Zakat & Wakaf 02 Sep 2026 2 menit baca 6
Urus Tanah Wakaf Yayasan Hidayatul Muhibbin, Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Barsel Tunggu Proses Pecah Sertifikat
Foto utama: Urus Tanah Wakaf Yayasan Hidayatul Muhibbin, Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Barsel Tunggu Proses Pecah Sertifikat
Dengar Berita Siap diputar

Buntok (Humas) - Pengurus Yayasan Hidayatul Muhibbin mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Selatan. Kedatangan ini bertujuan untuk mengurus kejelasan status hukum lahan yayasan melalui penerbitan sertifikat tanah wakaf.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu (2/9/2026), perwakilan Yayasan Hidayatul Muhibbin, Saifullah, menyampaikan langsung keinginannya kepada jajaran Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Barsel.

"Saya ingin mengajukan pembuatan sertifikat tanah wakaf untuk Yayasan Hidayatul Muhibbin. Bagaimana tata caranya?" tanya Saifullah di ruang layanan.

Merespons pertanyaan tersebut, Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Barsel, H. Muhammad Sibawaihi, Lc, merinci alur yang harus dilalui. Ia memastikan pihaknya siap mengawal proses tersebut asalkan syarat dasar kepemilikan lahan sudah terpenuhi.

"Kami akan proses sertifikat tanah wakaf jika ada alas kepemilikan yang diakui Kantor Pertanahan, baik itu SKT (Surat Keterangan Tanah) maupun dokumen sah lainnya," kata Sibawaihi.

Dokumen dasar tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan utama pembuatan Akta Ikrar Wakaf. Setelah ikrar diucapkan, data aset akan langsung didaftarkan secara digital melalui aplikasi E-AIW. Dari titik itu, pihak yayasan tinggal mengikuti instruksi lanjutan dari Kemenag dan Kantor Pertanahan setempat.

Namun, di lapangan diketahui bahwa sertifikat induk tanah milik yayasan tersebut saat ini masih dalam proses pemecahan di Kantor Pertanahan.

Menyikapi hal ini, Pelaksana pada Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Barsel, H. Hapiji, SE, meminta pihak yayasan untuk bersabar menyelesaikan urusan di Pertanahan terlebih dahulu.

"Jika sertifikat tanahnya sedang dalam proses pemecahan, maka akan kami tunggu sampai proses pemecahan itu selesai," ucap Hapiji.

Hapiji membeberkan, alur pengurusan wakaf sejatinya sangat ringkas dan mudah. Jika dokumen yang diajukan ke Kemenag sejak awal sudah berupa sertifikat utuh atas nama Wakif (orang yang berwakaf), maka seluruh proses administrasi penerbitan sertifikat wakaf akan berjalan jauh lebih cepat.

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Bagikan

Sebarkan berita ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

0 rating masuk.

0.0

0 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan berita

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Komentar dan rating

Rating

Ringkasan

Info cepat berita.

Tanggal
02 Sep 2026
Kategori
Zakat & Wakaf
Durasi
2 menit
Unduh PDF

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.