Buntok Humas) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Selatan terus menunjukkan komitmen seriusnya dalam mengamankan aset-aset keagamaan milik masyarakat. Guna mempercepat proses legalisasi dan memberikan kepastian hukum, Kemenag Barito Selatan melakukan langkah jemput bola dengan turun langsung memverifikasi tanah wakaf di wilayahnya.
Langkah taktis ini dipimpin langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Barito Selatan, H. Muhammad Sibawaihi, didampingi oleh stafnya, H. Hapiji. Keduanya meninjau langsung lokasi tanah wakaf Langgar Asy-Syifa untuk melakukan pengambilan gambar fisik dan pendataan lapangan.
Pengambilan dokumentasi tersebut bukanlah tanpa alasan. Hal ini dilakukan sebagai langkah pemenuhan syarat kelengkapan administrasi yang krusial untuk penerbitan Surat Keterangan Bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Nantinya, seluruh dokumentasi lapangan dan berkas pendukung tersebut akan segera diserahkan kepada pihak Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Penyerahan dokumen ini akan melengkapi berkas usulan penerbitan sertifikat tanah wakaf yang sedang diproses.
Dalam keterangannya, H. Muhammad Sibawaihi menegaskan pentingnya akurasi dan kelengkapan data dalam mengurus aset umat. Menurutnya, kelengkapan fisik maupun administrasi sangat krusial agar proses sertifikasi di Kantor Pertanahan dapat berjalan lancar tanpa terbentur hambatan birokrasi.
Upaya ini merupakan manifestasi dari komitmen negara melalui Kementerian Agama untuk melindungi tempat peribadatan masyarakat.
Dengan diterbitkannya sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kelak, status tanah wakaf Langgar Asy-Syifa akan memiliki landasan perlindungan hukum yang kuat (legal standing). Hal ini sekaligus menjadi langkah preventif yang sangat efektif untuk mengamankan aset umat dari berbagai potensi sengketa hukum di masa mendatang.