Buntok (Humas) Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan terus berupaya mempercepat proses legalitas aset keagamaan masyarakat. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Barito Selatan, H. Muhammad Sibawaihi, yang dalam hal ini diwakilkan oleh stafnya, H. Hapiji, melakukan kunjungan koordinasi sekaligus menyerahkan kelengkapan berkas ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Barito Selatan pada Senin, 31 Agustus 2026.
Penyerahan berkas tersebut berfokus pada pemenuhan dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk dua rumah ibadah di Desa Lehai, yaitu Langgar Asy-Syifa dan Langgar Miftahul Jannah. Dokumen ini diserahkan sebagai syarat administrasi krusial guna melengkapi proses penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum atas tanah wakaf yang digunakan oleh masyarakat Desa Lehai untuk kegiatan keagamaan dan peribadatan. Melalui ketersediaan sertifikat resmi dari Kantor Pertanahan, status tanah kedua langgar tersebut akan terlindungi secara hukum dari potensi sengketa di masa mendatang.
Pihak Kemenag Barito Selatan berharap sinergi dengan Kantor Pertanahan setempat dapat terus terjalin erat sehingga proses sertifikasi rumah ibadah lainnya di wilayah Barito Selatan dapat terselesaikan secara bertahap dan lancar.
Kemenag Barito Selatan Serahkan Berkas PBB dan BPHTB Langgar Asy-Syifa dan Miftahul Jannah ke BPN
Akses lebih cepat
Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP
Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.
Redaksi
Informasi pengelola publikasi.
Rating pembaca
0 rating masuk.
0.0
0 rating masuk
Reaksi Cepat
Apa kesan Anda?
Komentar Pembaca
Tanggapan berita
Belum ada komentar yang tampil.
Berita lainnya
Publikasi terbaru yang bisa dibaca berikutnya.
Tak Ingin Pengesahan Digital Terburu-buru, Sibawaihi Minta ASN Zawa Barsel Kebut LKH Lebih Awal
02 Sep 2026
Urus Tanah Wakaf Yayasan Hidayatul Muhibbin, Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Barsel Tunggu Proses Pecah Sertifikat
02 Sep 2026
Maulid Nabi di Masjid Miftahul Jannah, KUA Jenamas Ajak Jaga Ekoteologi
02 Sep 2026
Bukan Sekadar Ganti Pengurus, Kasi Pendis Dorong Komite dan KKG Lebih Berperan
02 Sep 2026
Berita terkait
Bacaan yang masih satu konteks.
Tak Ingin Pengesahan Digital Terburu-buru, Sibawaihi Minta ASN Zawa Barsel Kebut LKH Lebih Awal
Buntok (Humas) — Urusan laporan kinerja aparatur sipil negara (ASN) kembali jadi perhatian serius di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan. Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa), H. Muhammad Siba...
Urus Tanah Wakaf Yayasan Hidayatul Muhibbin, Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Barsel Tunggu Proses Pecah Sertifikat
Buntok (Humas) - Pengurus Yayasan Hidayatul Muhibbin mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Selatan. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengurus kejelasan status hukum lahan yayasan melalui pene...
Lengkapi Syarat Sertifikat, Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Tinjau Lokasi Langgar Asy-Syifa
Buntok Humas) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Selatan terus menunjukkan komitmen seriusnya dalam mengamankan aset-aset keagamaan milik masyarakat. Guna mempercepat proses legalisasi dan memberikan kepas...
Publikasi
Kirim bahan berita kegiatan Anda
Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.
Kirim berita
Kemenag Barito Selatan Serahkan Berkas PBB dan BPHTB Langgar Asy-Syifa dan Miftahul Jannah ke BPN
Kemenag Barito Selatan Serahkan Berkas PBB dan BPHTB Langgar Asy-Syifa dan Miftahul Jannah ke BPN
Buntok (Humas) Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan terus berupaya mempercepat proses legalitas aset keagamaan masyarakat. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Barito Selatan, H. Muhammad Sibawaihi, yang dalam hal ini diwakilkan oleh stafnya, H. Hapiji, melakukan kunjungan koordinasi sekaligus menyerahkan kelengkapan berkas ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Barito Selatan pada Senin, 31 Agustus 2026.
Penyerahan berkas tersebut berfokus pada pemenuhan dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk dua rumah ibadah di Desa Lehai, yaitu Langgar Asy-Syifa dan Langgar Miftahul Jannah. Dokumen ini diserahkan sebagai syarat administrasi krusial guna melengkapi proses penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum atas tanah wakaf yang digunakan oleh masyarakat Desa Lehai untuk kegiatan keagamaan dan peribadatan. Melalui ketersediaan sertifikat resmi dari Kantor Pertanahan, status tanah kedua langgar tersebut akan terlindungi secara hukum dari potensi sengketa di masa mendatang.
Pihak Kemenag Barito Selatan berharap sinergi dengan Kantor Pertanahan setempat dapat terus terjalin erat sehingga proses sertifikasi rumah ibadah lainnya di wilayah Barito Selatan dapat terselesaikan secara bertahap dan lancar.
Akses lebih cepat
Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP
Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.
Redaksi
Reaksi Cepat
Apa kesan Anda setelah membaca?
Komentar Pembaca
Tanggapan untuk berita ini
Berita Terkait
Baca kabar lainnya
02 Sep 2026
Tak Ingin Pengesahan Digital Terburu-buru, Sibawaihi Minta ASN Zawa Barsel Kebut LKH Lebih Awal
Buntok (Humas) — Urusan laporan kinerja aparatur sipil negara (ASN) kembali jadi perhatian serius di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan. Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa), H. Muhammad Siba...
02 Sep 2026
Urus Tanah Wakaf Yayasan Hidayatul Muhibbin, Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Barsel Tunggu Proses Pecah Sertifikat
Buntok (Humas) - Pengurus Yayasan Hidayatul Muhibbin mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Selatan. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengurus kejelasan status hukum lahan yayasan melalui pene...
02 Sep 2026
Lengkapi Syarat Sertifikat, Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Tinjau Lokasi Langgar Asy-Syifa
Buntok Humas) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Selatan terus menunjukkan komitmen seriusnya dalam mengamankan aset-aset keagamaan milik masyarakat. Guna mempercepat proses legalisasi dan memberikan kepas...