Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca berita

Tangani ABH, Kemenag Barsel Dorong Kolaborasi Hukum dan Pendampingan Keagamaan

Kolaborasi & Sinergi 03 Okt 2026 2 menit baca 46
Tangani ABH, Kemenag Barsel Dorong Kolaborasi Hukum dan Pendampingan Keagamaan
Foto utama: Tangani ABH, Kemenag Barsel Dorong Kolaborasi Hukum dan Pendampingan Keagamaan
Dengar Berita Siap diputar

BUNTOK (Humas) Anak yang berhadapan dengan hukum tidak hanya membutuhkan pendampingan saat proses perkara berjalan. Setelahnya, mereka juga perlu dukungan agar tidak terjebak stigma dan bisa kembali ke lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak di Aula DP3APPKB Kabupaten Barito Selatan, Kamis (1/10/2026). Kegiatan mempertemukan pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, LBH, pengadilan, dan instansi terkait.

Mewakili Kemenag Barsel, Penata Layanan Operasional Seksi Bimas Islam, Alam, mengatakan tokoh agama dapat mengambil bagian dalam pendampingan tersebut, terutama dalam memberikan penguatan mental dan keagamaan.

“Anak yang sedang menghadapi masalah hukum jangan sampai merasa sendirian. Mereka perlu orang yang bisa mendampingi, memberi motivasi, dan membantu mereka melihat bahwa masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri,” ujar Alam.

Menurutnya, pendampingan tokoh agama dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih dekat dengan anak dan keluarga. Namun, peran tersebut tetap harus berjalan sesuai dengan proses dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pendekatannya bisa melalui pembinaan keagamaan dan komunikasi dengan keluarga. Yang penting bukan menghakimi anak, tetapi membantu mereka memahami kesalahan dan punya arah setelah masalahnya selesai,” katanya.

Kepala DP3APPKB Barito Selatan, Nyimas Artini, mengatakan penanganan ABH membutuhkan pembagian peran yang jelas antarlembaga. Anak tidak cukup hanya diproses secara hukum tanpa melihat kondisi sosial dan keluarganya.

“Kita perlu melihat anak secara utuh. Ada proses hukumnya, tetapi ada juga kondisi keluarga dan lingkungan yang harus diperhatikan,” kata Nyimas.

Menurutnya, koordinasi lintas sektor diperlukan agar anak mendapat pendampingan yang berkelanjutan dan tidak kehilangan hak-haknya selama proses penanganan.

“Jangan sampai setelah proses hukum selesai, pendampingannya ikut berhenti. Kita perlu memastikan anak tetap mendapatkan perlindungan dan tahu harus mendapatkan bantuan ke mana,” ujarnya.

Bagi masyarakat, pola pendampingan seperti ini penting karena penyelesaian perkara anak bukan hanya soal siapa yang salah atau benar. Dukungan keluarga, lingkungan, pemerintah, aparat penegak hukum, dan tokoh agama dapat membantu anak melewati proses tersebut tanpa kehilangan kesempatan untuk kembali belajar, berkembang, dan menata masa depannya.

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Bagikan

Sebarkan berita ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

0 rating masuk.

0.0

0 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan berita

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Komentar dan rating

Rating

Ringkasan

Info cepat berita.

Tanggal
03 Okt 2026
Kategori
Kolaborasi & Sinergi
Durasi
2 menit
Unduh PDF

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.