BUNTOK (Humas) Anak yang berhadapan dengan hukum tidak hanya membutuhkan pendampingan saat proses perkara berjalan. Setelahnya, mereka juga perlu dukungan agar tidak terjebak stigma dan bisa kembali ke lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak di Aula DP3APPKB Kabupaten Barito Selatan, Kamis (1/10/2026). Kegiatan mempertemukan pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, LBH, pengadilan, dan instansi terkait.
Mewakili Kemenag Barsel, Penata Layanan Operasional Seksi Bimas Islam, Alam, mengatakan tokoh agama dapat mengambil bagian dalam pendampingan tersebut, terutama dalam memberikan penguatan mental dan keagamaan.
“Anak yang sedang menghadapi masalah hukum jangan sampai merasa sendirian. Mereka perlu orang yang bisa mendampingi, memberi motivasi, dan membantu mereka melihat bahwa masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri,” ujar Alam.
Menurutnya, pendampingan tokoh agama dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih dekat dengan anak dan keluarga. Namun, peran tersebut tetap harus berjalan sesuai dengan proses dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pendekatannya bisa melalui pembinaan keagamaan dan komunikasi dengan keluarga. Yang penting bukan menghakimi anak, tetapi membantu mereka memahami kesalahan dan punya arah setelah masalahnya selesai,” katanya.
Kepala DP3APPKB Barito Selatan, Nyimas Artini, mengatakan penanganan ABH membutuhkan pembagian peran yang jelas antarlembaga. Anak tidak cukup hanya diproses secara hukum tanpa melihat kondisi sosial dan keluarganya.
“Kita perlu melihat anak secara utuh. Ada proses hukumnya, tetapi ada juga kondisi keluarga dan lingkungan yang harus diperhatikan,” kata Nyimas.
Menurutnya, koordinasi lintas sektor diperlukan agar anak mendapat pendampingan yang berkelanjutan dan tidak kehilangan hak-haknya selama proses penanganan.
“Jangan sampai setelah proses hukum selesai, pendampingannya ikut berhenti. Kita perlu memastikan anak tetap mendapatkan perlindungan dan tahu harus mendapatkan bantuan ke mana,” ujarnya.
Bagi masyarakat, pola pendampingan seperti ini penting karena penyelesaian perkara anak bukan hanya soal siapa yang salah atau benar. Dukungan keluarga, lingkungan, pemerintah, aparat penegak hukum, dan tokoh agama dapat membantu anak melewati proses tersebut tanpa kehilangan kesempatan untuk kembali belajar, berkembang, dan menata masa depannya.