Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca berita

Legalitas LAZ Diperkuat, Kemenag Barsel Siap Kawal Evaluasi Tata Kelola Zakat

Zakat & Wakaf 01 Okt 2026 2 menit baca 22
Legalitas LAZ Diperkuat, Kemenag Barsel Siap Kawal Evaluasi Tata Kelola Zakat
Foto utama: Legalitas LAZ Diperkuat, Kemenag Barsel Siap Kawal Evaluasi Tata Kelola Zakat
Dengar Berita Siap diputar

Buntok (Humas) – Tata kelola Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Kabupaten Barito Selatan diarahkan semakin tertib dan sesuai aturan. 

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan (Kemenag Barsel) melalui Pelaksana Harian (Plh) Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Hapiji, mengikuti Sosialisasi Evaluasi dan Penguatan Legalitas serta Tata Kelola Lembaga Amil Zakat (ELIT LAZ) secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 12.00 WIB tersebut membahas mekanisme evaluasi sekaligus tahapan pengisian instrumen ELIT LAZ bagi BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat kabupaten.

Dalam sosialisasi tersebut, Analis Kebijakan Subdit Perizinan dan Evaluasi Lembaga Zakat dan Wakaf, Sinta Khairunnisa, menjelaskan bahwa evaluasi ELIT LAZ mencakup delapan aspek yang wajib diisi oleh BAZNAS dan LAZ tingkat kabupaten.

“Delapan aspek evaluasi ini wajib diisi oleh BAZNAS dan LAZ tingkat kabupaten. Penilaiannya dilakukan melalui akun Kanwil,” jelas Sinta dalam paparannya.

Sementara itu, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota memiliki peran dalam mendampingi lembaga terkait selama proses pengisian instrumen evaluasi. Pengisian dilakukan melalui aplikasi Simzat sehingga data yang disampaikan dapat diproses sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Plh. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Barsel, Hapiji, menyatakan pihaknya siap mendampingi proses tersebut, termasuk membantu lembaga yang membutuhkan pendampingan dalam penggunaan aplikasi Simzat.

“Kami siap membantu kelancaran pengisian evaluasi ini melalui aplikasi Simzat. Dalam pelaksanaannya, kami juga akan melibatkan pihak KUA Kecamatan sebagai perpanjangan tangan Kantor Kementerian Agama di lini masyarakat untuk mendampingi lembaga terkait,” ujar Hapiji.

Menurut Hapiji, keterlibatan KUA Kecamatan diperlukan agar pendampingan tidak hanya berhenti di tingkat kantor, tetapi dapat menjangkau lembaga yang berada di wilayah kecamatan.

“Kami akan berkoordinasi dengan KUA Kecamatan agar proses pendampingan dapat berjalan dengan baik. Jika ada kendala dalam pengisian, kami akan membantu mencari penyelesaiannya sesuai ketentuan,” katanya.

Program ELIT LAZ menjadi bagian dari upaya evaluasi terhadap legalitas dan tata kelola lembaga pengelola zakat. 

Bagi Kemenag Barsel, pendampingan ini juga menjadi langkah untuk memastikan lembaga terkait memahami tahapan evaluasi dan dapat menyampaikan data sesuai kondisi serta ketentuan yang berlaku.

Dengan pendampingan tersebut, pengelolaan zakat di Kabupaten Barito Selatan diharapkan semakin tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Bagikan

Sebarkan berita ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

0 rating masuk.

0.0

0 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan berita

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Komentar dan rating

Rating

Ringkasan

Info cepat berita.

Tanggal
01 Okt 2026
Kategori
Zakat & Wakaf
Durasi
2 menit
Unduh PDF

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.