Buntok (Humas) – Tata kelola Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Kabupaten Barito Selatan diarahkan semakin tertib dan sesuai aturan.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan (Kemenag Barsel) melalui Pelaksana Harian (Plh) Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Hapiji, mengikuti Sosialisasi Evaluasi dan Penguatan Legalitas serta Tata Kelola Lembaga Amil Zakat (ELIT LAZ) secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 12.00 WIB tersebut membahas mekanisme evaluasi sekaligus tahapan pengisian instrumen ELIT LAZ bagi BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat kabupaten.
Dalam sosialisasi tersebut, Analis Kebijakan Subdit Perizinan dan Evaluasi Lembaga Zakat dan Wakaf, Sinta Khairunnisa, menjelaskan bahwa evaluasi ELIT LAZ mencakup delapan aspek yang wajib diisi oleh BAZNAS dan LAZ tingkat kabupaten.
“Delapan aspek evaluasi ini wajib diisi oleh BAZNAS dan LAZ tingkat kabupaten. Penilaiannya dilakukan melalui akun Kanwil,” jelas Sinta dalam paparannya.
Sementara itu, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota memiliki peran dalam mendampingi lembaga terkait selama proses pengisian instrumen evaluasi. Pengisian dilakukan melalui aplikasi Simzat sehingga data yang disampaikan dapat diproses sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Plh. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Barsel, Hapiji, menyatakan pihaknya siap mendampingi proses tersebut, termasuk membantu lembaga yang membutuhkan pendampingan dalam penggunaan aplikasi Simzat.
“Kami siap membantu kelancaran pengisian evaluasi ini melalui aplikasi Simzat. Dalam pelaksanaannya, kami juga akan melibatkan pihak KUA Kecamatan sebagai perpanjangan tangan Kantor Kementerian Agama di lini masyarakat untuk mendampingi lembaga terkait,” ujar Hapiji.
Menurut Hapiji, keterlibatan KUA Kecamatan diperlukan agar pendampingan tidak hanya berhenti di tingkat kantor, tetapi dapat menjangkau lembaga yang berada di wilayah kecamatan.
“Kami akan berkoordinasi dengan KUA Kecamatan agar proses pendampingan dapat berjalan dengan baik. Jika ada kendala dalam pengisian, kami akan membantu mencari penyelesaiannya sesuai ketentuan,” katanya.
Program ELIT LAZ menjadi bagian dari upaya evaluasi terhadap legalitas dan tata kelola lembaga pengelola zakat.
Bagi Kemenag Barsel, pendampingan ini juga menjadi langkah untuk memastikan lembaga terkait memahami tahapan evaluasi dan dapat menyampaikan data sesuai kondisi serta ketentuan yang berlaku.
Dengan pendampingan tersebut, pengelolaan zakat di Kabupaten Barito Selatan diharapkan semakin tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.