Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca berita

Tanah Akan Diwakafkan untuk Majelis Taklim dan Pemakaman, KUA Karau Kuala Beri Pendampingan

Zakat & Wakaf 30 Sep 2026 3 menit baca 39
Tanah Akan Diwakafkan untuk Majelis Taklim dan Pemakaman, KUA Karau Kuala Beri Pendampingan
Foto utama: Tanah Akan Diwakafkan untuk Majelis Taklim dan Pemakaman, KUA Karau Kuala Beri Pendampingan
Dengar Berita Siap diputar

Bangkuang (Humas) Rencana masyarakat Kelurahan Bangkuang untuk mewakafkan tanah bagi kepentingan keagamaan dan sosial mendapat pendampingan dari KUA Karau Kuala. Konsultasi dilakukan untuk memastikan proses wakaf dapat ditempuh secara tepat, terutama terkait kejelasan ahli waris dan pihak yang nantinya berhak menjadi wakif.

Konsultasi tersebut disampaikan oleh H. Mariadi kepada Kepala KUA Karau Kuala, Fauzan Muttaqin, didampingi Pelaksana Layanan Zakat dan Wakaf, Mahdiansyah. Tanah yang direncanakan untuk diwakafkan tersebut akan diperuntukkan bagi Majelis Taklim Al Mahabbah dan tanah kuburan muslimin. Rabu (30/9/2026)

H. Mariadi menyampaikan adanya masyarakat Bangkuang yang memiliki keinginan untuk mewakafkan tanahnya agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

Fauzan menjelaskan, niat masyarakat untuk mewakafkan tanah merupakan hal yang perlu didukung dengan proses yang tertib, khususnya apabila tanah tersebut berkaitan dengan harta peninggalan dan masih membutuhkan kejelasan mengenai pihak yang memiliki hak atasnya.

"Sebelum sampai pada ikrar wakaf, kita harus memastikan dulu status tanah dan siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut. Kalau berkaitan dengan harta peninggalan, maka penentuan ahli waris menjadi bagian yang tidak boleh dilewati,” ujar Fauzan.

Pembahasan kemudian diarahkan pada persoalan penentuan ahli waris. KUA menjelaskan bahwa apabila status ahli waris belum jelas, masyarakat perlu memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama sebagai dasar untuk mengetahui pihak-pihak yang memiliki kedudukan sebagai ahli waris.

Kejelasan tersebut diperlukan untuk menentukan siapa yang nantinya dapat bertindak sebagai wakif. Hal ini penting karena wakaf pada prinsipnya dilakukan atas harta yang berada dalam kewenangan pihak yang mewakafkannya.

Mahdiansyah menerangkan bahwa KUA tidak serta-merta menetapkan pihak yang menjadi wakif ketika status kepemilikan tanah masih berkaitan dengan persoalan waris. Menurutnya, masyarakat perlu menyelesaikan terlebih dahulu persoalan ahli waris melalui lembaga yang berwenang.

“Yang kita pastikan terlebih dahulu adalah siapa yang mempunyai hak atas tanah tersebut. Kalau ternyata tanah itu berasal dari harta peninggalan, maka ahli warisnya harus jelas. Karena penentuan ahli waris merupakan kewenangan Pengadilan Agama,” jelas Mahdiansyah.

Dalam ketentuan wakaf, wakif merupakan pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Karena itu, kejelasan kepemilikan menjadi bagian penting sebelum dilakukan ikrar wakaf.

Setelah pihak yang berhak atas tanah diketahui, proses wakaf dapat dilanjutkan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Fauzan berharap konsultasi tersebut dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan administrasi dan kewarisan sebelum tanah benar-benar diwakafkan.

"Status dan ahli warisnya harus dipastikan melalui Pengadilan Agama jika memang diperlukan. Setelah pihak yang berhak sudah jelas, barulah proses wakaf dilanjutkan,” pungkasnya.

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Bagikan

Sebarkan berita ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

0 rating masuk.

0.0

0 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan berita

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Komentar dan rating

Rating

Ringkasan

Info cepat berita.

Tanggal
30 Sep 2026
Kategori
Zakat & Wakaf
Durasi
3 menit
Unduh PDF

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.