Bangkuang (Humas) Rencana masyarakat Kelurahan Bangkuang untuk mewakafkan tanah bagi kepentingan keagamaan dan sosial mendapat pendampingan dari KUA Karau Kuala. Konsultasi dilakukan untuk memastikan proses wakaf dapat ditempuh secara tepat, terutama terkait kejelasan ahli waris dan pihak yang nantinya berhak menjadi wakif.
Konsultasi tersebut disampaikan oleh H. Mariadi kepada Kepala KUA Karau Kuala, Fauzan Muttaqin, didampingi Pelaksana Layanan Zakat dan Wakaf, Mahdiansyah. Tanah yang direncanakan untuk diwakafkan tersebut akan diperuntukkan bagi Majelis Taklim Al Mahabbah dan tanah kuburan muslimin. Rabu (30/9/2026)
H. Mariadi menyampaikan adanya masyarakat Bangkuang yang memiliki keinginan untuk mewakafkan tanahnya agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Fauzan menjelaskan, niat masyarakat untuk mewakafkan tanah merupakan hal yang perlu didukung dengan proses yang tertib, khususnya apabila tanah tersebut berkaitan dengan harta peninggalan dan masih membutuhkan kejelasan mengenai pihak yang memiliki hak atasnya.
"Sebelum sampai pada ikrar wakaf, kita harus memastikan dulu status tanah dan siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut. Kalau berkaitan dengan harta peninggalan, maka penentuan ahli waris menjadi bagian yang tidak boleh dilewati,” ujar Fauzan.
Pembahasan kemudian diarahkan pada persoalan penentuan ahli waris. KUA menjelaskan bahwa apabila status ahli waris belum jelas, masyarakat perlu memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama sebagai dasar untuk mengetahui pihak-pihak yang memiliki kedudukan sebagai ahli waris.
Kejelasan tersebut diperlukan untuk menentukan siapa yang nantinya dapat bertindak sebagai wakif. Hal ini penting karena wakaf pada prinsipnya dilakukan atas harta yang berada dalam kewenangan pihak yang mewakafkannya.
Mahdiansyah menerangkan bahwa KUA tidak serta-merta menetapkan pihak yang menjadi wakif ketika status kepemilikan tanah masih berkaitan dengan persoalan waris. Menurutnya, masyarakat perlu menyelesaikan terlebih dahulu persoalan ahli waris melalui lembaga yang berwenang.
“Yang kita pastikan terlebih dahulu adalah siapa yang mempunyai hak atas tanah tersebut. Kalau ternyata tanah itu berasal dari harta peninggalan, maka ahli warisnya harus jelas. Karena penentuan ahli waris merupakan kewenangan Pengadilan Agama,” jelas Mahdiansyah.
Dalam ketentuan wakaf, wakif merupakan pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Karena itu, kejelasan kepemilikan menjadi bagian penting sebelum dilakukan ikrar wakaf.
Setelah pihak yang berhak atas tanah diketahui, proses wakaf dapat dilanjutkan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Fauzan berharap konsultasi tersebut dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan administrasi dan kewarisan sebelum tanah benar-benar diwakafkan.
"Status dan ahli warisnya harus dipastikan melalui Pengadilan Agama jika memang diperlukan. Setelah pihak yang berhak sudah jelas, barulah proses wakaf dilanjutkan,” pungkasnya.
Tanah Akan Diwakafkan untuk Majelis Taklim dan Pemakaman, KUA Karau Kuala Beri Pendampingan
Akses lebih cepat
Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP
Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.
Redaksi
Informasi pengelola publikasi.
Rating pembaca
0 rating masuk.
0.0
0 rating masuk
Reaksi Cepat
Apa kesan Anda?
Komentar Pembaca
Tanggapan berita
Belum ada komentar yang tampil.
Berita foto
Dokumentasi terkait.
Berita lainnya
Publikasi terbaru yang bisa dibaca berikutnya.
Majelis Taklim Al Mahabbah Bangkuang Resmi Terdata, KUA Karau Kuala Dorong Penguatan Kelembagaan
30 Sep 2026
Kemenag Barsel Serahkan STL, Perkuat Tertib Administrasi Resort GKE Buntok
30 Sep 2026
KUA Karau Kuala Koordinasi Penomoran ID Majelis Ta'lim, Bahas Pendaftaran melalui Simpenais
30 Sep 2026
Kasi Pendis Minta Data Guru Dicek, AKGTK 2026 Jangan Ada Guru yang Terlewat
29 Sep 2026
Berita terkait
Bacaan yang masih satu konteks.
Majelis Taklim Al Mahabbah Bangkuang Resmi Terdata, KUA Karau Kuala Dorong Penguatan Kelembagaan
Bangkuang — Komitmen KUA Karau Kuala dalam mendukung tertib administrasi dan penguatan kelembagaan majelis taklim terus dilakukan melalui pelayanan yang lebih terarah. Salah satunya diwujudkan melalui penyerahan Surat...
KUA Karau Kuala Koordinasi Penomoran ID Majelis Ta'lim, Bahas Pendaftaran melalui Simpenais
Buntok (Humas) Pendataan dan administrasi majelis taklim menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat. Untuk memastikan proses pendaftaran berjalan sesuai ketentuan, KUA K...
Tak Boleh Asal-asalan, Kemenag Barsel Kebut Pendataan Tanah Wakaf Produktif
Buntok (Humas) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Selatan bergerak cepat menyulap lahan wakaf yang lama menganggur (idle) agar bernilai ekonomi. Salah satu rencana terdekat adalah mengubah lahan di...
Publikasi
Kirim bahan berita kegiatan Anda
Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.
Kirim berita
Tanah Akan Diwakafkan untuk Majelis Taklim dan Pemakaman, KUA Karau Kuala Beri Pendampingan
Tanah Akan Diwakafkan untuk Majelis Taklim dan Pemakaman, KUA Karau Kuala Beri Pendampingan
Bangkuang (Humas) Rencana masyarakat Kelurahan Bangkuang untuk mewakafkan tanah bagi kepentingan keagamaan dan sosial mendapat pendampingan dari KUA Karau Kuala. Konsultasi dilakukan untuk memastikan proses wakaf dapat ditempuh secara tepat, terutama terkait kejelasan ahli waris dan pihak yang nantinya berhak menjadi wakif.
Konsultasi tersebut disampaikan oleh H. Mariadi kepada Kepala KUA Karau Kuala, Fauzan Muttaqin, didampingi Pelaksana Layanan Zakat dan Wakaf, Mahdiansyah. Tanah yang direncanakan untuk diwakafkan tersebut akan diperuntukkan bagi Majelis Taklim Al Mahabbah dan tanah kuburan muslimin. Rabu (30/9/2026)
H. Mariadi menyampaikan adanya masyarakat Bangkuang yang memiliki keinginan untuk mewakafkan tanahnya agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Fauzan menjelaskan, niat masyarakat untuk mewakafkan tanah merupakan hal yang perlu didukung dengan proses yang tertib, khususnya apabila tanah tersebut berkaitan dengan harta peninggalan dan masih membutuhkan kejelasan mengenai pihak yang memiliki hak atasnya.
"Sebelum sampai pada ikrar wakaf, kita harus memastikan dulu status tanah dan siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut. Kalau berkaitan dengan harta peninggalan, maka penentuan ahli waris menjadi bagian yang tidak boleh dilewati,” ujar Fauzan.
Pembahasan kemudian diarahkan pada persoalan penentuan ahli waris. KUA menjelaskan bahwa apabila status ahli waris belum jelas, masyarakat perlu memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama sebagai dasar untuk mengetahui pihak-pihak yang memiliki kedudukan sebagai ahli waris.
Kejelasan tersebut diperlukan untuk menentukan siapa yang nantinya dapat bertindak sebagai wakif. Hal ini penting karena wakaf pada prinsipnya dilakukan atas harta yang berada dalam kewenangan pihak yang mewakafkannya.
Mahdiansyah menerangkan bahwa KUA tidak serta-merta menetapkan pihak yang menjadi wakif ketika status kepemilikan tanah masih berkaitan dengan persoalan waris. Menurutnya, masyarakat perlu menyelesaikan terlebih dahulu persoalan ahli waris melalui lembaga yang berwenang.
“Yang kita pastikan terlebih dahulu adalah siapa yang mempunyai hak atas tanah tersebut. Kalau ternyata tanah itu berasal dari harta peninggalan, maka ahli warisnya harus jelas. Karena penentuan ahli waris merupakan kewenangan Pengadilan Agama,” jelas Mahdiansyah.
Dalam ketentuan wakaf, wakif merupakan pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Karena itu, kejelasan kepemilikan menjadi bagian penting sebelum dilakukan ikrar wakaf.
Setelah pihak yang berhak atas tanah diketahui, proses wakaf dapat dilanjutkan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Fauzan berharap konsultasi tersebut dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan administrasi dan kewarisan sebelum tanah benar-benar diwakafkan.
"Status dan ahli warisnya harus dipastikan melalui Pengadilan Agama jika memang diperlukan. Setelah pihak yang berhak sudah jelas, barulah proses wakaf dilanjutkan,” pungkasnya.
Akses lebih cepat
Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP
Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.
Redaksi
Reaksi Cepat
Apa kesan Anda setelah membaca?
Komentar Pembaca
Tanggapan untuk berita ini
Berita Terkait
Baca kabar lainnya
30 Sep 2026
Majelis Taklim Al Mahabbah Bangkuang Resmi Terdata, KUA Karau Kuala Dorong Penguatan Kelembagaan
Bangkuang — Komitmen KUA Karau Kuala dalam mendukung tertib administrasi dan penguatan kelembagaan majelis taklim terus dilakukan melalui pelayanan yang lebih terarah. Salah satunya diwujudkan melalui penyerahan Surat...
30 Sep 2026
KUA Karau Kuala Koordinasi Penomoran ID Majelis Ta'lim, Bahas Pendaftaran melalui Simpenais
Buntok (Humas) Pendataan dan administrasi majelis taklim menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat. Untuk memastikan proses pendaftaran berjalan sesuai ketentuan, KUA K...
28 Sep 2026
Tak Boleh Asal-asalan, Kemenag Barsel Kebut Pendataan Tanah Wakaf Produktif
Buntok (Humas) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Selatan bergerak cepat menyulap lahan wakaf yang lama menganggur (idle) agar bernilai ekonomi. Salah satu rencana terdekat adalah mengubah lahan di...