Buntok (Humas) – Proses sertifikasi halal Rumah Potong Hewan (RPH) Ruminansia Barito Selatan mulai dibahas lebih lanjut. Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Muhammad Irfan, menerima kunjungan Kepala UPT Rumah Potong Hewan Ruminansia Barito Selatan, Arsula Warini, bersama staf, Rabu (23/9/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruangan Bimas Islam Kantor Kemenag Barsel tersebut membahas persyaratan yang perlu dipenuhi sekaligus langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat proses sertifikasi halal RPH.
H. Muhammad Irfan mengatakan, koordinasi tersebut diperlukan agar pihak pengelola RPH memperoleh gambaran yang jelas mengenai persyaratan dan tahapan sertifikasi halal.
“Kita koordinasikan persyaratannya agar proses sertifikasi halal RPH bisa berjalan sesuai ketentuan. Apa saja yang masih perlu dilengkapi akan kita bahas bersama,” ujar Irfan.
Menurut Irfan, sertifikasi halal RPH tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga dengan proses penyembelihan dan penanganan hewan yang nantinya menghasilkan daging untuk dikonsumsi masyarakat.
“Yang paling penting seluruh persyaratan dapat dipenuhi dengan baik. Proses penyembelihan dan penanganan hewan harus sesuai ketentuan, sehingga ada kepastian bagi masyarakat terhadap kehalalan produk yang dihasilkan,” katanya.
Dalam koordinasi tersebut, pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyampaikan kebutuhan untuk memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai persyaratan sertifikasi halal RPH. Hal ini menjadi bagian dari persiapan agar dokumen dan ketentuan teknis yang diperlukan dapat segera dilengkapi.
Kepala UPT Rumah Potong Hewan Ruminansia Barito Selatan Arsula Warini, menyampaikan, pihaknya datang ke Kemenag Barsel untuk berkoordinasi mengenai persyaratan sertifikasi halal yang harus dipenuhi oleh RPH.
“Kami ingin memastikan persyaratan yang harus dipenuhi sudah jelas, baik dari sisi administrasi maupun hal-hal teknis yang berkaitan dengan proses sertifikasi halal,” ujarnya.
Ia berharap hasil koordinasi tersebut dapat menjadi panduan bagi pihak RPH dalam menyiapkan berbagai kebutuhan untuk proses pengajuan sertifikasi.
“Dengan adanya koordinasi ini, kami bisa mengetahui apa saja yang perlu disiapkan dan dilengkapi. Selanjutnya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
H. Muhammad Irfan menyampaikan Kemenag Barsel terbuka memberikan informasi yang diperlukan selama proses persiapan sertifikasi halal. Menurutnya, komunikasi antara pengelola RPH dengan pihak terkait perlu dilakukan sejak awal agar persyaratan yang disiapkan sesuai kebutuhan.
“Kalau ada persyaratan yang belum jelas, kita komunikasikan bersama. Harapannya, apa yang diperlukan bisa segera disiapkan sehingga prosesnya tidak tertunda,” tutur Irfan.
Koordinasi tersebut juga menjadi langkah awal untuk memetakan dokumen dan persyaratan yang masih harus dipenuhi oleh pengelola RPH sebelum proses sertifikasi halal dilanjutkan.
Bagi masyarakat, keberadaan RPH yang memenuhi ketentuan halal memberikan kepastian terhadap proses penyembelihan dan penanganan hewan sebelum daging beredar dan dikonsumsi.
Kemenag Barsel bersama pihak terkait selanjutnya akan menindaklanjuti hasil koordinasi sesuai persyaratan yang berlaku, sehingga proses sertifikasi halal RPH Ruminansia Barito Selatan dapat berjalan secara tertib dan terarah.