Buntok (Humas) – Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, Zakirurahman, mengikuti Zoom Meeting Diskusi Bedah UU Pesantren Edisi #1 yang mengangkat tema "Membedah Satuan Pendidikan Diniyah Formal (PDF): Mengenal dan menempatkan Posisi Pendidikan Pesantren dalam Konteks Sistem Pendidikan Nasional".
Diskusi menghadirkan narasumber dari Direktorat Pesantren Kementerian Agama RI, akademisi, dan pengasuh pesantren untuk memperkuat pemahaman tentang posisi pendidikan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
Zakirurahman mengatakan, diskusi tersebut menjadi ruang yang bermanfaat untuk memperluas pemahaman mengenai implementasi Undang-Undang Pesantren, khususnya terkait keberadaan Satuan Pendidikan Diniyah Formal (PDF).
“Melalui diskusi ini, kami mendapat gambaran yang lebih utuh tentang kedudukan Pendidikan Diniyah Formal dalam sistem pendidikan nasional sehingga implementasinya di daerah dapat berjalan sesuai regulasi,” ujarnya.
Ia menilai, pesantren memiliki peran strategis dalam mencetak generasi yang tidak hanya menguasai ilmu keagamaan, tetapi juga mampu menjawab tantangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman.
“Pesantren memiliki kekuatan dalam membentuk karakter dan akhlak. Oleh karena itu, pemahaman terhadap Undang-Undang Pesantren perlu terus diperkuat agar arah pengembangannya semakin jelas,” katanya.
Dalam diskusi tersebut, para nara mengulas berbagai aspek mengenai Pendidikan Diniyah Formal, mulai dari landasan hukum, penyelenggaraan, hingga posisi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pesantren.
“Materi yang disampaikan para nara menjadi sumber referensi penting bagi kami untuk memahami kebijakan sekaligus mendukung pelatihan pendidikan pesantren di daerah,” tutur Zakirurahman.
Ia berharap hasil diskusi tersebut dapat menjadi bekal bagi jajaran Pendidikan Islam dalam memberikan pelatihan dan pendampingan kepada lembaga pendidikan pesantren di Kabupaten Barito Selatan.
“Harapannya, pemahaman yang diperoleh dari forum ini dapat diterapkan dalam pelatihan sehingga layanan kepada pesantren semakin baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Diskusi Bedah UU Pesantren Edisi #1 menghadirkan Kasubdit PMPDF Direktorat Pesantren Kementerian Agama RI Dr. Endi Suhendi, MA., Ketua ASPENDIF KH. Ahmad Fadlullah Turmudzi, serta Guru Besar UIN Jakarta Prof. Suwendi, M.Ag., dengan moderator Lily Awanda Faidatin.
Forum ini menjadi ruang berbagi pemahaman mengenai implementasi Undang-Undang Pesantren, khususnya keberadaan Pendidikan Diniyah Formal dalam sistem pendidikan nasional.
Melalui kegiatan ini, diharapkan wawasan para pengelola pendidikan Islam semakin kuat sehingga pelatihan terhadap pesantren dan satuan pendidikan diniyah di daerah dapat berjalan lebih terarah sesuai kebijakan pemerintah.