Buntok (Humas) Kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang belum membaik membuat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Selatan memperpanjang pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR). Kebijakan ini berlaku bagi RA, MI, MTs dan MA pada 27-29 Agustus 2026.
Keputusan itu diambil melalui rapat koordinasi Kepala Seksi Pendidikan Islam bersama staf dengan Kepala Kantor Kemenag Barsel dan Pengawas Madrasah untuk menjaga kesehatan peserta didik tanpa menghentikan proses pembelajaran.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Hairil Saleh Al Zainudin, mengatakan pembelajaran tetap berjalan, namun pola pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi udara.
“Keselamatan dan kesehatan anak menjadi prioritas. Pembelajaran tetap berjalan, tetapi metode dan aktivitasnya kita sesuaikan dengan kondisi saat ini,” ujar H. Hairil Saleh.
Ia meminta madrasah memastikan tugas yang diberikan selama BDR tetap sederhana, kontekstual dan tidak membebani siswa.
“Jangan sampai kondisi udara yang buruk membuat anak kehilangan hak belajarnya. Tugas dari rumah harus proporsional dan tidak menambah beban psikologis anak,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Islaml, Zakirurahman, menyampaikan seluruh madrasah diarahkan melaksanakan pembelajaran daring penuh. Wali kelas juga diminta melakukan pemantauan kondisi kesehatan siswa setiap pagi melalui grup komunikasi kelas.
“Kalau ada siswa yang mengalami batuk, sesak napas atau iritasi mata, wali kelas harus mengetahui dan segera berkoordinasi dengan orang tua,” ujar Zakirurahman.
Selama BDR, madrasah juga dilarang menggelar aktivitas fisik di lapangan serta melakukan pembakaran sampah di lingkungan sekolah.
“Aktivitas yang membuat siswa terpapar asap harus dihindari. Termasuk kegiatan di lapangan dan pembakaran sampah di lingkungan madrasah,” katanya.
BDR sebelumnya diberlakukan pada 21-24 Agustus 2026. Dengan kondisi kabut asap yang belum membaik, kebijakan diperpanjang menjadi 27-29 Agustus 2026.
Kemenag Barsel meminta kepala madrasah, guru, wali kelas dan orang tua menjalankan ketentuan tersebut agar proses belajar tetap berlangsung, sementara risiko paparan asap terhadap siswa dapat ditekan.
Surat pemberitahuan resmi perpanjangan pelaksanaan BDR dapat diunduh melalui portal resmi Kemenag Kabupaten Barito Selatan pada tautan berikut:
Unduh Surat Pemberitahuan Perpanjangan BDR