Buntok (Humas) Upaya mencegah pernikahan usia anak terus diperkuat. Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Barsel menggandeng Kementerian Agama dan Kejaksaan Negeri Buntok untuk mengedukasi siswa SMP IT Baiturrahman tentang dampak pernikahan dini.
Pernikahan pada usia anak dinilai bukan sekadar persoalan usia, tetapi berpotensi menghambat pendidikan, mengganggu kesehatan, hingga memicu persoalan sosial dan ekonomi di masa depan.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Muhammad Irfan, mengajak para siswa memahami pernikahan tidak hanya dari sisi keinginan, tetapi juga kesiapan yang utuh sesuai ajaran agama.
"Dalam fikih dikenal prinsip kafa'ah atau kesiapan yang menyeluruh. Pernikahan bukan hanya soal boleh atau tidak boleh, tetapi apakah seseorang sudah siap secara fisik, mental, pendidikan, dan tanggung jawab," kata H. Muhammad Irfan saat menjadi narasumber kegiatan sosialisasi.
Ia menjelaskan, pernikahan usia anak berpotensi bertentangan dengan tujuan dasar syariat Islam atau maqashid syariah yang bertujuan menjaga jiwa, akal, agama, keturunan, dan harta.
"Jika pernikahan justru menyebabkan anak kehilangan kesempatan belajar, mengalami gangguan kesehatan, atau menghadapi masalah rumah tangga karena belum siap, maka tujuan syariat itu tidak tercapai," ujarnya.
Irfan juga mengingatkan bahwa menikahkan anak dengan alasan menghindari pergaulan bebas tidak dapat dibenarkan apabila langkah tersebut justru memunculkan dampak yang lebih besar.
"Dalam kaidah fikih disebutkan ad-dororu la yuzalu bid-doror, bahaya tidak boleh dihilangkan dengan menghadirkan bahaya yang lain. Karena itu, pencegahan pernikahan anak harus menjadi tanggung jawab bersama," katanya.
Selain perspektif agama, para peserta juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum nasional. Melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, negara menetapkan usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak.
Melalui kolaborasi DP3APPKB, Kementerian Agama, dan Kejaksaan Negeri Buntok, edukasi serupa diharapkan terus menjangkau pelajar, orang tua, dan masyarakat sehingga angka pernikahan usia anak dapat ditekan dan generasi muda Barito Selatan memiliki kesempatan lebih besar untuk meraih pendidikan serta masa depan yang lebih baik.
Cegah Pernikahan Anak, Kemenag Barsel dan DP3APPKB Edukasi Siswa SMP IT Baiturrahman
Akses lebih cepat
Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP
Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.
Redaksi
Informasi pengelola publikasi.
Rating pembaca
0 rating masuk.
0.0
0 rating masuk
Reaksi Cepat
Apa kesan Anda?
Komentar Pembaca
Tanggapan berita
Belum ada komentar yang tampil.
Tinggalkan Tanggapan
Masuk akun dulu
Komentar dan rating dibatasi bagi pembaca yang sudah masuk akun.
MasukRingkasan
Info cepat berita.
- Tanggal
- 12 Jun 2026
- Kategori
- Barsel Hari Ini
- Durasi
- 2 menit
Berita lainnya
Publikasi terbaru yang bisa dibaca berikutnya.
Amankan Aset Wakaf Umat, Kemenag Barsel Kawal Penerbitan Rekomendasi BWI 2026–2029
06 Jul 2026
Kasi Pendis Perkuat Implementasi Ekoteologi di Madrasah
06 Jul 2026
Jangan Cepat Puas, ASN Kemenag Diminta Kokoh Hadapi Tantangan
06 Jul 2026
Gara Zawa Kemenag Barsel Serahkan Dua Persil Tanah Wakaf ke ATR/BPN
03 Jul 2026
Berita terkait
Bacaan yang masih satu konteks.
Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan II, Kakankemenag Dorong Kinerja Satker Lebih Efektif
Buntok (Humas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Hairil Saleh Al Zainudin, memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Satuan Kerja Triwulan II di Aula Kantor Kemenag Barito Selatan. Rapa...
Kakankemenag Barsel: Doa Lintas Agama Jadi Bukti Kerukunan Dijaga Bersama
Buntok (Humas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Hairil Saleh Al Zainudin, menyebut Doa Lintas Agama pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi wujud nyata kebersamaan dalam menjaga keru...
Lebaran Anak Yatim, Kepala KUA Dusel Sebut Ada Pesan tentang Tanggung Jawab Sosial Bersama
Buntok (Humas) – Puluhan anak yatim menerima santunan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dusun Selatan dalam kegiatan Lebaran Anak Yatim yang digelar bertepatan dengan pering...
Publikasi
Kirim bahan berita kegiatan Anda
Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.
Kirim berita
Cegah Pernikahan Anak, Kemenag Barsel dan DP3APPKB Edukasi Siswa SMP IT Baiturrahman
Cegah Pernikahan Anak, Kemenag Barsel dan DP3APPKB Edukasi Siswa SMP IT Baiturrahman
Buntok (Humas) Upaya mencegah pernikahan usia anak terus diperkuat. Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Barsel menggandeng Kementerian Agama dan Kejaksaan Negeri Buntok untuk mengedukasi siswa SMP IT Baiturrahman tentang dampak pernikahan dini.
Pernikahan pada usia anak dinilai bukan sekadar persoalan usia, tetapi berpotensi menghambat pendidikan, mengganggu kesehatan, hingga memicu persoalan sosial dan ekonomi di masa depan.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Muhammad Irfan, mengajak para siswa memahami pernikahan tidak hanya dari sisi keinginan, tetapi juga kesiapan yang utuh sesuai ajaran agama.
"Dalam fikih dikenal prinsip kafa'ah atau kesiapan yang menyeluruh. Pernikahan bukan hanya soal boleh atau tidak boleh, tetapi apakah seseorang sudah siap secara fisik, mental, pendidikan, dan tanggung jawab," kata H. Muhammad Irfan saat menjadi narasumber kegiatan sosialisasi.
Ia menjelaskan, pernikahan usia anak berpotensi bertentangan dengan tujuan dasar syariat Islam atau maqashid syariah yang bertujuan menjaga jiwa, akal, agama, keturunan, dan harta.
"Jika pernikahan justru menyebabkan anak kehilangan kesempatan belajar, mengalami gangguan kesehatan, atau menghadapi masalah rumah tangga karena belum siap, maka tujuan syariat itu tidak tercapai," ujarnya.
Irfan juga mengingatkan bahwa menikahkan anak dengan alasan menghindari pergaulan bebas tidak dapat dibenarkan apabila langkah tersebut justru memunculkan dampak yang lebih besar.
"Dalam kaidah fikih disebutkan ad-dororu la yuzalu bid-doror, bahaya tidak boleh dihilangkan dengan menghadirkan bahaya yang lain. Karena itu, pencegahan pernikahan anak harus menjadi tanggung jawab bersama," katanya.
Selain perspektif agama, para peserta juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum nasional. Melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, negara menetapkan usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak.
Melalui kolaborasi DP3APPKB, Kementerian Agama, dan Kejaksaan Negeri Buntok, edukasi serupa diharapkan terus menjangkau pelajar, orang tua, dan masyarakat sehingga angka pernikahan usia anak dapat ditekan dan generasi muda Barito Selatan memiliki kesempatan lebih besar untuk meraih pendidikan serta masa depan yang lebih baik.
Akses lebih cepat
Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP
Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.
Redaksi
Reaksi Cepat
Apa kesan Anda setelah membaca?
Komentar Pembaca
Tanggapan untuk berita ini
Tinggalkan Tanggapan
Masuk akun dulu
Komentar dan rating untuk berita ini dibatasi bagi pembaca yang sudah masuk akun.
Masuk untuk menanggapiBerita Terkait
Baca kabar lainnya
01 Jul 2026
Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan II, Kakankemenag Dorong Kinerja Satker Lebih Efektif
Buntok (Humas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Hairil Saleh Al Zainudin, memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Satuan Kerja Triwulan II di Aula Kantor Kemenag Barito Selatan. Rapa...
30 Jun 2026
Kakankemenag Barsel: Doa Lintas Agama Jadi Bukti Kerukunan Dijaga Bersama
Buntok (Humas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Hairil Saleh Al Zainudin, menyebut Doa Lintas Agama pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi wujud nyata kebersamaan dalam menjaga keru...
25 Jun 2026
Lebaran Anak Yatim, Kepala KUA Dusel Sebut Ada Pesan tentang Tanggung Jawab Sosial Bersama
Buntok (Humas) – Puluhan anak yatim menerima santunan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dusun Selatan dalam kegiatan Lebaran Anak Yatim yang digelar bertepatan dengan pering...