Buntok (Humas) Penyelenggara Zakat Wakaf terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi. Kini, masyarakat yang ingin mendaftarkan harta benda wakafnya (Wakif) dapat memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) secara mandiri langsung dari ponsel pintar melalui laman resmi https://siwak.kemenag.go.id/.
Proses pendaftaran diawali dengan konsultasi dan pembuatan akun di situs SIWAK. Wakif cukup memasukkan data dasar berupa nama lengkap, nomor ponsel, serta alamat email aktif. Email tersebut nantinya akan menerima pesan verifikasi untuk mengaktifkan akun pendaftaran.
Setelah akun berhasil diverifikasi, Wakif melengkapi berkas administrasi dengan mengunggah beberapa dokumen persyaratan utama ke dalam sistem, antara lain:
1. Identitas diri (KTP)
2. Dokumen kepemilikan/alas hak atas tanah
3. Surat pernyataan yang formatnya telah disediakan oleh pihak KUA setempat
Setelah seluruh data dan dokumen terunggah dengan benar, proses pendaftaran serta pengajuan dari sisi Wakif dinyatakan selesai. Wakif tidak perlu menunggu lama di kantor KUA dan diperkenankan untuk pulang.
Proses selanjutnya, mulai dari verifikasi lapangan, validasi berkas, hingga penerbitan dan pencetakan Akta Ikrar Wakaf (AIW), sepenuhnya akan ditangani oleh petugas KUA setempat.
Melalui integrasi layanan digital SIWAK ini, Kementerian Agama berharap proses pengurusan wakaf menjadi jauh lebih transparan, cepat, dan memudahkan masyarakat tanpa harus mengantre lama di kantor KUA.