Buntok (Humas) – Bayangkan sebuah rekening bank dan sertifikat aset properti yang masih tercatat atas nama seseorang yang telah wafat lebih dari 14 abad lalu. Sekilas terdengar mustahil, namun hal tersebut menjadi salah satu kisah nyata yang hingga kini terus menginspirasi dunia Islam.
Sosok itu adalah Utsman bin Affan RA, sahabat Nabi Muhammad SAW sekaligus Khalifah ketiga. Melalui wakaf Sumur Raumah yang beliau dirikan pada masa Rasulullah SAW, manfaat ekonomi dan sosialnya masih terus mengalir hingga sekarang. Kisah ini bahkan menjadi salah satu contoh paling nyata bagaimana konsep wakaf produktif mampu bertahan lintas generasi apabila dikelola secara profesional.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Muhammad Sibawaihi, mengatakan bahwa Sumur Raumah merupakan teladan terbaik dalam pengelolaan wakaf yang tidak hanya berorientasi pada ibadah, tetapi juga mampu menjadi penggerak ekonomi umat.
"Inilah contoh jika wakaf produktif diberdayakan dengan maksimal. Wakaf bukan sekadar aset yang didiamkan, tetapi dapat dikelola sehingga manfaatnya terus berkembang dan dirasakan masyarakat sepanjang masa," ujarnya.
Berawal dari Krisis Air di Madinah
Sejarah Sumur Raumah bermula ketika kaum Muslimin hijrah ke Madinah yang saat itu tengah mengalami musim kekeringan. Satu-satunya sumber air yang layak dikonsumsi adalah Sumur Raumah milik seorang pria Yahudi yang menjual air dengan harga tinggi.
Melihat kondisi tersebut, Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa pun yang membeli sumur tersebut dan menjadikannya untuk kepentingan kaum Muslimin akan memperoleh balasan surga.
Mendengar kabar itu, Utsman bin Affan berinisiatif membeli sumur tersebut. Karena pemilik awal enggan melepas seluruh kepemilikan, Utsman terlebih dahulu membeli separuh hak pemanfaatan sumur secara bergantian.
Pada hari giliran Utsman, masyarakat dipersilakan mengambil air secara cuma-cuma. Akibatnya, tidak ada lagi yang membeli air pada hari giliran pemilik lama sehingga usaha tersebut merugi. Kondisi itu akhirnya membuat sang pemilik menjual seluruh hak kepemilikan kepada Utsman.
Setelah resmi menjadi miliknya, Sumur Raumah diwakafkan sepenuhnya untuk kepentingan umat dan siapa saja yang membutuhkan air tanpa dipungut biaya.
Dari Sumur Menjadi Aset Bernilai Tinggi
Perjalanan wakaf tersebut tidak berhenti sebagai penyedia air bersih. Seiring waktu, kawasan di sekitar sumur berkembang menjadi lahan yang subur.
Pemerintah Arab Saudi kemudian memanfaatkan area tersebut sebagai perkebunan kurma dengan ribuan pohon yang menghasilkan panen setiap tahun. Dari hasil penjualan kurma, pengelolaan dilakukan secara berkelanjutan.
Sebagian hasil panen disalurkan untuk membantu anak yatim dan fakir miskin, sedangkan sebagian lainnya disimpan dalam rekening khusus atas nama Utsman bin Affan sebagai dana pengembangan aset wakaf.
Dana yang terus berkembang itu kemudian diinvestasikan kembali dengan membeli lahan strategis di kawasan Markaziyah, tidak jauh dari Masjid Nabawi. Di atas lahan tersebut berdiri sebuah hotel berbintang yang dikelola secara profesional.
Pendapatan dari penyewaan hotel tersebut kembali menjadi sumber pembiayaan berbagai program sosial, mulai dari santunan bagi masyarakat yang membutuhkan, penyediaan buka puasa di Masjid Nabawi selama Ramadan, hingga pemeliharaan dan pengembangan aset wakaf agar manfaatnya terus berlanjut.
Blueprint Wakaf Produktif
Menurut H. Muhammad Sibawaihi, kisah Sumur Raumah memberikan gambaran nyata bahwa wakaf dapat menjadi instrumen ekonomi umat apabila dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Ia menilai konsep tersebut relevan untuk terus disosialisasikan sebagai inspirasi dalam pengembangan wakaf di Indonesia, termasuk di daerah.
"Wakaf produktif membuktikan bahwa manfaat sebuah harta tidak berhenti ketika diwakafkan. Justru dengan pengelolaan yang baik, nilai ekonominya terus berkembang dan hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, hingga pemberdayaan masyarakat," katanya.
Ia berharap semakin banyak masyarakat yang memahami bahwa wakaf bukan hanya berupa tanah atau bangunan yang bersifat pasif, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi aset produktif yang menghasilkan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Kisah wakaf Utsman bin Affan pun menjadi bukti bahwa sebuah amal jariyah yang dikelola dengan visi jangka panjang mampu melintasi zaman. Lebih dari 14 abad sejak diwakafkan, manfaatnya masih dirasakan hingga hari ini, menjadikannya salah satu contoh paling monumental tentang kekuatan wakaf produktif dalam membangun kesejahteraan umat.
Apabila diinginkan, Susun berita ini dengan gaya yang lebih kuat seperti detikNews, lengkap dengan Buat lead yang lebih menggigit, Buat subjudul pendek, dan Buat kutipan yang lebih menonjol sehingga layak dimuat di portal berita nasional.