Membayar zakat tidak hanya bernilai spiritual untuk membersihkan harta, tetapi juga memberikan keuntungan finansial berupa keringanan pajak di Indonesia. Selama ini, masih banyak masyarakat awam yang keliru menganggap zakat dan pajak sebagai dua beban terpisah yang memberatkan, padahal pemerintah telah menetapkan bahwa pembayaran zakat dapat mengurangi tagihan pajak.
Mekanisme pengurangannya tidak dilakukan dengan memotong langsung nominal pajak yang harus dibayar, melainkan menjadikan zakat sebagai pengurang penghasilan kotor sebelum pajak dihitung. Sebagai contoh, jika penghasilan Anda seratus juta rupiah dan Anda membayar zakat lima juta rupiah, maka pajak hanya dihitung dari sisa sembilan puluh lima juta rupiah. Aturan ini telah dijamin sah melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan, PP Nomor 60 Tahun 2010, serta aturan terbaru PMK Nomor 114 Tahun 2025.
Agar fasilitas keringanan pajak ini bisa diklaim, wajib pajak harus menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi yang disahkan pemerintah, seperti BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat lainnya. Zakat yang diberikan langsung kepada kerabat atau tetangga tidak akan diakui sebagai pengurang pajak.
Setelah membayar, Anda juga diwajibkan untuk meminta dan menyimpan Bukti Setor Zakat yang mencantumkan nama jelas, NPWP, nominal uang, dan nama lembaga penerima. Selain itu, pastikan juga pembayaran zakat tersebut tidak membuat perhitungan harta Anda menjadi minus atau mengalami kerugian fiskal pada tahun berjalan.
Zakat Bawa Berkah dan Ringankan Pajak, Begini Aturannya
Akses lebih cepat
Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP
Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.
Redaksi
Informasi pengelola publikasi.
Editor
H. Muhammad Sibawaihi, Lc.
Penyelenggara Zakat Wakaf
Narahubung
H. Muhammad Sibawaihi, Lc.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Rating pembaca
0 rating masuk.
0.0
0 rating masuk
Reaksi Cepat
Apa kesan Anda?
Komentar Pembaca
Tanggapan berita
Belum ada komentar yang tampil.
Berita lainnya
Publikasi terbaru yang bisa dibaca berikutnya.
Kakankemenag Barsel Minta Guru MAN PK Tingkatkan Kinerja, Administrasi Digital Jangan Diabaikan
04 Agt 2026
Bekali Ratusan Siswa MAN Barsel, Kakankemenag Dorong Literasi Digital dan Akhlak di Era Media Sosial
04 Agt 2026
Gandeng Tim Humas, PZW Kemenag Barsel Gas Publikasi Lewat Portal Digital
04 Agt 2026
Pendis Ikuti Sosialisasi UKKJ, Persiapan Kenaikan Jenjang Guru Mulai Disiapkan
04 Agt 2026
Berita terkait
Bacaan yang masih satu konteks.
Gandeng Tim Humas, PZW Kemenag Barsel Gas Publikasi Lewat Portal Digital
Buntok (Humas) Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan mulai memperkuat publikasi program. Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Muhammad Sibawaihi, mendatangi ruang Tim Humas untuk...
Tak Sampai Sejam Usai Arahan Menag, Sibawaihi langsung cari solusi perkembangan Zakat di Buntok
Buntok (Humas)- Kementerian Agama Barito Selatan bergerak ekstra cepat menjalankan instruksi Menteri Agama. Kurang dari satu jam usai Breakfast Meeting pada Selasa (4/8/2026) pagi, titah untuk memandirikan umat lewat...
Bayar Zakat Bisa Ringankan Beban Pajak? Begini Penjelasan (KP2KP) Buntok dan Cara Lapor SPT-nya
Pembayaran zakat melalui lembaga resmi di wilayah Barito Selatan dipastikan sah menjadi pengurang beban pajak, namun ironisnya, hingga saat ini belum ada satu pun wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut dengan melaporkan bukti bayar zakatnya ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Publikasi
Kirim bahan berita kegiatan Anda
Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.
Kirim berita
Zakat Bawa Berkah dan Ringankan Pajak, Begini Aturannya
Zakat Bawa Berkah dan Ringankan Pajak, Begini Aturannya
Membayar zakat tidak hanya bernilai spiritual untuk membersihkan harta, tetapi juga memberikan keuntungan finansial berupa keringanan pajak di Indonesia. Selama ini, masih banyak masyarakat awam yang keliru menganggap zakat dan pajak sebagai dua beban terpisah yang memberatkan, padahal pemerintah telah menetapkan bahwa pembayaran zakat dapat mengurangi tagihan pajak.
Mekanisme pengurangannya tidak dilakukan dengan memotong langsung nominal pajak yang harus dibayar, melainkan menjadikan zakat sebagai pengurang penghasilan kotor sebelum pajak dihitung. Sebagai contoh, jika penghasilan Anda seratus juta rupiah dan Anda membayar zakat lima juta rupiah, maka pajak hanya dihitung dari sisa sembilan puluh lima juta rupiah. Aturan ini telah dijamin sah melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan, PP Nomor 60 Tahun 2010, serta aturan terbaru PMK Nomor 114 Tahun 2025.
Agar fasilitas keringanan pajak ini bisa diklaim, wajib pajak harus menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi yang disahkan pemerintah, seperti BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat lainnya. Zakat yang diberikan langsung kepada kerabat atau tetangga tidak akan diakui sebagai pengurang pajak.
Setelah membayar, Anda juga diwajibkan untuk meminta dan menyimpan Bukti Setor Zakat yang mencantumkan nama jelas, NPWP, nominal uang, dan nama lembaga penerima. Selain itu, pastikan juga pembayaran zakat tersebut tidak membuat perhitungan harta Anda menjadi minus atau mengalami kerugian fiskal pada tahun berjalan.
Akses lebih cepat
Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP
Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.
Redaksi
Editor
ProfilH. Muhammad Sibawaihi, Lc.
Penyelenggara Zakat Wakaf
Narahubung
H. Muhammad Sibawaihi, Lc.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Reaksi Cepat
Apa kesan Anda setelah membaca?
Komentar Pembaca
Tanggapan untuk berita ini
Berita Terkait
Baca kabar lainnya
04 Agt 2026
Gandeng Tim Humas, PZW Kemenag Barsel Gas Publikasi Lewat Portal Digital
Buntok (Humas) Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan mulai memperkuat publikasi program. Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Muhammad Sibawaihi, mendatangi ruang Tim Humas untuk...
04 Agt 2026
Tak Sampai Sejam Usai Arahan Menag, Sibawaihi langsung cari solusi perkembangan Zakat di Buntok
Buntok (Humas)- Kementerian Agama Barito Selatan bergerak ekstra cepat menjalankan instruksi Menteri Agama. Kurang dari satu jam usai Breakfast Meeting pada Selasa (4/8/2026) pagi, titah untuk memandirikan umat lewat...
03 Agt 2026
Bayar Zakat Bisa Ringankan Beban Pajak? Begini Penjelasan (KP2KP) Buntok dan Cara Lapor SPT-nya
Pembayaran zakat melalui lembaga resmi di wilayah Barito Selatan dipastikan sah menjadi pengurang beban pajak, namun ironisnya, hingga saat ini belum ada satu pun wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut dengan melaporkan bukti bayar zakatnya ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).