Membayar zakat tidak hanya bernilai spiritual untuk membersihkan harta, tetapi juga memberikan keuntungan finansial berupa keringanan pajak di Indonesia. Selama ini, masih banyak masyarakat awam yang keliru menganggap zakat dan pajak sebagai dua beban terpisah yang memberatkan, padahal pemerintah telah menetapkan bahwa pembayaran zakat dapat mengurangi tagihan pajak.
Mekanisme pengurangannya tidak dilakukan dengan memotong langsung nominal pajak yang harus dibayar, melainkan menjadikan zakat sebagai pengurang penghasilan kotor sebelum pajak dihitung. Sebagai contoh, jika penghasilan Anda seratus juta rupiah dan Anda membayar zakat lima juta rupiah, maka pajak hanya dihitung dari sisa sembilan puluh lima juta rupiah. Aturan ini telah dijamin sah melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan, PP Nomor 60 Tahun 2010, serta aturan terbaru PMK Nomor 114 Tahun 2025.
Agar fasilitas keringanan pajak ini bisa diklaim, wajib pajak harus menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi yang disahkan pemerintah, seperti BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat lainnya. Zakat yang diberikan langsung kepada kerabat atau tetangga tidak akan diakui sebagai pengurang pajak.
Setelah membayar, Anda juga diwajibkan untuk meminta dan menyimpan Bukti Setor Zakat yang mencantumkan nama jelas, NPWP, nominal uang, dan nama lembaga penerima. Selain itu, pastikan juga pembayaran zakat tersebut tidak membuat perhitungan harta Anda menjadi minus atau mengalami kerugian fiskal pada tahun berjalan.
Zakat Bawa Berkah dan Ringankan Pajak, Begini Aturannya
Akses lebih cepat
Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP
Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.
Redaksi
Informasi pengelola publikasi.
Editor
H. Muhammad Sibawaihi, Lc.
Penyelenggara Zakat Wakaf
Narahubung
H. Muhammad Sibawaihi, Lc.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Rating pembaca
0 rating masuk.
0.0
0 rating masuk
Reaksi Cepat
Apa kesan Anda?
Komentar Pembaca
Tanggapan berita
Belum ada komentar yang tampil.
Berita lainnya
Publikasi terbaru yang bisa dibaca berikutnya.
KUA Dusun Hilir Dampingi Percepatan Legalitas Tanah Wakaf Masjid Darul Muttaqin
25 Sep 2026
Tingkatkan Literasi Wakaf Uang, PZW Kemenag Barsel Ikuti Sosialisasi CWLS SWR007
24 Sep 2026
Data dan Jaringan Jadi Kunci, Helpdesk TKA Barsel Ikuti Koordinasi Nasional Asesmen 2026
24 Sep 2026
Kasi Bimas Islam Kemenag Barsel, Percepat Sertifikasi Halal RPH
24 Sep 2026
Berita terkait
Bacaan yang masih satu konteks.
KUA Dusun Hilir Dampingi Percepatan Legalitas Tanah Wakaf Masjid Darul Muttaqin
Buntok (Humas) – Legalitas tanah wakaf menjadi bagian penting untuk memastikan aset yang digunakan bagi kepentingan umat memiliki kepastian hukum. Karena itu, Kepala KUA Kecamatan Dusun Hilir Rahmadi mendorong penguru...
Tingkatkan Literasi Wakaf Uang, PZW Kemenag Barsel Ikuti Sosialisasi CWLS SWR007
Buntok (Humas) - Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Muhammad Sibawaihi terus berupaya meningkatkan literasi dan kompetensi terkait pengelolaan wakaf produktif.
Siasati Area Susah Sinyal, H. Hapiji Gali Trik Lacak Koordinat Tanah Wakaf ke BPN Barsel
Buntok (Humas) - Susah sinyal internet saat mengukur dan melacak tanah wakaf di pelosok memang kerap bikin pusing tim di lapangan. Masalah klasik ini akhirnya terjawab tuntas setelah jajaran Penyelenggara Zakat dan Wa...
Publikasi
Kirim bahan berita kegiatan Anda
Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.
Kirim berita
Zakat Bawa Berkah dan Ringankan Pajak, Begini Aturannya
Zakat Bawa Berkah dan Ringankan Pajak, Begini Aturannya
Membayar zakat tidak hanya bernilai spiritual untuk membersihkan harta, tetapi juga memberikan keuntungan finansial berupa keringanan pajak di Indonesia. Selama ini, masih banyak masyarakat awam yang keliru menganggap zakat dan pajak sebagai dua beban terpisah yang memberatkan, padahal pemerintah telah menetapkan bahwa pembayaran zakat dapat mengurangi tagihan pajak.
Mekanisme pengurangannya tidak dilakukan dengan memotong langsung nominal pajak yang harus dibayar, melainkan menjadikan zakat sebagai pengurang penghasilan kotor sebelum pajak dihitung. Sebagai contoh, jika penghasilan Anda seratus juta rupiah dan Anda membayar zakat lima juta rupiah, maka pajak hanya dihitung dari sisa sembilan puluh lima juta rupiah. Aturan ini telah dijamin sah melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan, PP Nomor 60 Tahun 2010, serta aturan terbaru PMK Nomor 114 Tahun 2025.
Agar fasilitas keringanan pajak ini bisa diklaim, wajib pajak harus menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi yang disahkan pemerintah, seperti BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat lainnya. Zakat yang diberikan langsung kepada kerabat atau tetangga tidak akan diakui sebagai pengurang pajak.
Setelah membayar, Anda juga diwajibkan untuk meminta dan menyimpan Bukti Setor Zakat yang mencantumkan nama jelas, NPWP, nominal uang, dan nama lembaga penerima. Selain itu, pastikan juga pembayaran zakat tersebut tidak membuat perhitungan harta Anda menjadi minus atau mengalami kerugian fiskal pada tahun berjalan.
Akses lebih cepat
Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP
Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.
Redaksi
Editor
ProfilH. Muhammad Sibawaihi, Lc.
Penyelenggara Zakat Wakaf
Narahubung
H. Muhammad Sibawaihi, Lc.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Reaksi Cepat
Apa kesan Anda setelah membaca?
Komentar Pembaca
Tanggapan untuk berita ini
Berita Terkait
Baca kabar lainnya
25 Sep 2026
KUA Dusun Hilir Dampingi Percepatan Legalitas Tanah Wakaf Masjid Darul Muttaqin
Buntok (Humas) – Legalitas tanah wakaf menjadi bagian penting untuk memastikan aset yang digunakan bagi kepentingan umat memiliki kepastian hukum. Karena itu, Kepala KUA Kecamatan Dusun Hilir Rahmadi mendorong penguru...
24 Sep 2026
Tingkatkan Literasi Wakaf Uang, PZW Kemenag Barsel Ikuti Sosialisasi CWLS SWR007
Buntok (Humas) - Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, H. Muhammad Sibawaihi terus berupaya meningkatkan literasi dan kompetensi terkait pengelolaan wakaf produktif.
16 Sep 2026
Siasati Area Susah Sinyal, H. Hapiji Gali Trik Lacak Koordinat Tanah Wakaf ke BPN Barsel
Buntok (Humas) - Susah sinyal internet saat mengukur dan melacak tanah wakaf di pelosok memang kerap bikin pusing tim di lapangan. Masalah klasik ini akhirnya terjawab tuntas setelah jajaran Penyelenggara Zakat dan Wa...