Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca berita

Zakat Bawa Berkah dan Ringankan Pajak, Begini Aturannya

Zakat & Wakaf 03 Agt 2026 2 menit baca 16
Zakat Bawa Berkah dan Ringankan Pajak, Begini Aturannya
Foto utama: Zakat Bawa Berkah dan Ringankan Pajak, Begini Aturannya
Dengar Berita Siap diputar

Membayar zakat tidak hanya bernilai spiritual untuk membersihkan harta, tetapi juga memberikan keuntungan finansial berupa keringanan pajak di Indonesia. Selama ini, masih banyak masyarakat awam yang keliru menganggap zakat dan pajak sebagai dua beban terpisah yang memberatkan, padahal pemerintah telah menetapkan bahwa pembayaran zakat dapat mengurangi tagihan pajak.

Mekanisme pengurangannya tidak dilakukan dengan memotong langsung nominal pajak yang harus dibayar, melainkan menjadikan zakat sebagai pengurang penghasilan kotor sebelum pajak dihitung. Sebagai contoh, jika penghasilan Anda seratus juta rupiah dan Anda membayar zakat lima juta rupiah, maka pajak hanya dihitung dari sisa sembilan puluh lima juta rupiah. Aturan ini telah dijamin sah melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan, PP Nomor 60 Tahun 2010, serta aturan terbaru PMK Nomor 114 Tahun 2025.

Agar fasilitas keringanan pajak ini bisa diklaim, wajib pajak harus menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi yang disahkan pemerintah, seperti BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat lainnya. Zakat yang diberikan langsung kepada kerabat atau tetangga tidak akan diakui sebagai pengurang pajak.

Setelah membayar, Anda juga diwajibkan untuk meminta dan menyimpan Bukti Setor Zakat yang mencantumkan nama jelas, NPWP, nominal uang, dan nama lembaga penerima. Selain itu, pastikan juga pembayaran zakat tersebut tidak membuat perhitungan harta Anda menjadi minus atau mengalami kerugian fiskal pada tahun berjalan.

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Redaksi

Informasi pengelola publikasi.

H. Muhammad Sibawaihi, Lc.

Editor

H. Muhammad Sibawaihi, Lc.

Penyelenggara Zakat Wakaf

H

Narahubung

H. Muhammad Sibawaihi, Lc.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf

Bagikan

Sebarkan berita ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

0 rating masuk.

0.0

0 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan berita

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Komentar dan rating

Rating

Ringkasan

Info cepat berita.

Tanggal
03 Agt 2026
Kategori
Zakat & Wakaf
Durasi
2 menit
Unduh PDF

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.