Buntok (Humas) – Upaya penyelamatan aset umat terus dilakukan Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan. Untuk memastikan kejelasan status hukum tanah wakaf, tim Zawa melakukan langkah jemput bola dengan mengunjungi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Barito Selatan, Jumat (24/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Barito Selatan itu terfokus pada koordinasi, pendampingan, serta pemantauan perkembangan usulan sertifikat tanah wakaf yang sedang diproses, termasuk berkas baru dari Masjid Nurul Fajr.
“Dalam rangka pendampingan berkas usulan tanah wakaf yang baru masuk dari Masjid Tanah Wakaf Nurul Fajr, kami sekaligus berkoordinasi dan menyatukan kemajuan tanah wakaf yang sudah selesai,” ujar Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Muhammad Sibawaihi.
Menurut Sibawaihi, kehadiran tim di ATR/BPN bertujuan mengawal langsung setiap tahapan proses administrasi agar kendala yang muncul dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.
“Kami ingin memastikan setiap berkas yang disimpan terus terpantau sehingga apabila ada kekurangan atau kendala dapat segera kami selesaikan,” katanya.
Staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Hapiji , yang turut mendampingi dalam pemantauan tersebut mengatakan langkah cepat ini sengaja dilakukan agar proses sertifikasi tidak terhambatnya masalah administrasi yang sebenarnya dapat diselesaikan sejak awal.
“Kami sengaja datang langsung untuk mengantisipasi apabila ada hambatan di tengah proses sehingga bisa segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Ia berharap komunikasi langsung dengan ATR/BPN dapat mempercepat penyelesaian dokumen yang masih perlu dilengkapi.
“Siapa tahu ada kendala, sehingga bisa segera kami tanggulangi dan tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut,” tambahnya.
Kehadiran tim Zawa disambut Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Kabupaten Barito Selatan, Mokhamad Dwi Kuwanto . Ia memastikan proses sertifikasi tanah wakaf tetap berjalan, namun terdapat satu dokumen yang masih perlu dilengkapi agar data administrasi sesuai.
"Dari hasil pemantauan, masih diperlukan Surat Keterangan Permohonan Nazir karena ada data yang belum sinkron. Jadi kami memerlukan surat keterangan itu pada salah satu tanah wakaf,” jelas Dwi Kuwanto.
Melalui koordinasi tatap muka tersebut, Penyelenggara Zakat dan Wakaf dapat segera memenuhi permintaan ATR/BPN dengan melengkapi Surat Keterangan Permohonan Nazir yang masih dibutuhkan.
Langkah ini diharapkan mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf, khususnya aset milik Masjid Nurul Fajr, sehingga memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi kepentingan umat.
Di tengah penerapan kebijakan Work From Home (WFH), Tim Penyelenggara Zakat dan Wakaf tetap menunjukkan komitmennya dalam mengawal legalitas aset umat.
Koordinasi yang terus dibangun bersama ATR/BPN menjadi bagian dari ikhtiar agar setiap proses sertifikasi tanah wakaf berjalan lancar, tuntas, dan memberikan perlindungan hukum bagi aset keagamaan di Kabupaten Barito Selatan.