Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca berita

Sertipikat Wakaf MIS Anugerah Tertahan BPN, PZW dan BWI Barsel Langsung Gerak Cepat

Zakat & Wakaf 16 Sep 2026 2 menit baca 33
Sertipikat Wakaf MIS Anugerah Tertahan BPN, PZW dan BWI Barsel Langsung Gerak Cepat
Foto utama: Sertipikat Wakaf MIS Anugerah Tertahan BPN, PZW dan BWI Barsel Langsung Gerak Cepat
Dengar Berita Siap diputar

Barito Selatan (Humas) - Langkah pengamanan aset tanah wakaf Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Anugerah Pendang kini masuk tahap penentuan. Proses pencetakan sertifikat yang sedang berjalan di Kantor Pertanahan Barito Selatan sempat tertahan karena kurangnya satu syarat administrasi.

Merespons kabar tersebut, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Barito Selatan, H. Muhammad Sibawaihi, langsung tancap gas berkoordinasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat pada Rabu (16/9/2026). Langkah cepat ini diambil agar urusan legalitas tanah madrasah tidak mandek di tengah jalan.

Sibawaihi menjelaskan, pihaknya mendapat informasi langsung dari pihak Pertanahan mengenai kelengkapan berkas yang harus segera disusulkan.

"Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Kantor Pertanahan Barito Selatan, proses penerbitan sertifikat tanah wakaf di lingkungan MIS Anugerah Pendang kekurangan surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazir. Makanya kami langsung berkoordinasi dengan BWI Barito Selatan hari ini," ucap Sibawaihi menjelaskan duduk perkaranya.

Urusan birokrasi ini tidak dibiarkan berlarut. Ketua Pelaksana BWI Kabupaten Barito Selatan, H. Muhamad Irfan, menyambut baik dan langsung mengambil tindakan penyelesaian. Ia memastikan dokumen kelengkapan yang diminta pihak Pertanahan akan segera beres dan bisa dibawa kembali ke BPN.

"Segera kami terbitkan surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazir dengan masa khidmat lima tahun," kata H. Muhamad Irfan merespons kebutuhan mendesak tersebut.

Kepastian dari BWI ini menjadi kabar baik bagi penyelesaian aset pendidikan di Kelurahan Pendang. Setelah surat pendaftaran nazir ini diserahkan, Kantor Pertanahan bisa langsung memproses cetak sertifikat. Lahan madrasah pun nantinya memiliki payung hukum yang kuat dan aman dikelola oleh pengurus nazir hingga lima tahun ke depan.

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Bagikan

Sebarkan berita ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

0 rating masuk.

0.0

0 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan berita

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Komentar dan rating

Rating

Ringkasan

Info cepat berita.

Tanggal
16 Sep 2026
Kategori
Zakat & Wakaf
Durasi
2 menit
Unduh PDF

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.