Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca berita

KUA Dusun Utara Siap Terbitkan Rekomendasi Nazir Wakaf, Tokoh Masyarakat Pendang Sepakat

Zakat & Wakaf 16 Sep 2026 2 menit baca 33
KUA Dusun Utara Siap Terbitkan Rekomendasi Nazir Wakaf, Tokoh Masyarakat Pendang Sepakat
Foto utama: KUA Dusun Utara Siap Terbitkan Rekomendasi Nazir Wakaf, Tokoh Masyarakat Pendang Sepakat
Dengar Berita Siap diputar

Buntok (Humas) – Pengurusan legalitas tanah wakaf MIS Anugerah Pendang, Barito Selatan, masih berproses. Dokumen yang belum terbit adalah Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazir dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Barito Selatan. Penerbitannya masih menunggu surat rekomendasi Nazir dari Kepala KUA Dusun Utara.

Untuk mempercepat proses tersebut, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Barito Selatan, H. Muhammad Sibawaihi, menemui Kepala KUA Dusun Utara, H. Agus Salim, selepas salat Zhuhur, Selasa (15/9/2026).

Dalam pertemuan itu, Sibawaihi meminta KUA Dusun Utara segera menerbitkan surat rekomendasi Nazir. Surat tersebut menjadi dasar yang dibutuhkan BWI Barito Selatan sebelum menerbitkan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazir.

"Kami memohon perkenan Kepala KUA Dusun Utara untuk menerbitkan surat rekomendasi Nazir tanah wakaf ini, karena BWI Barito Selatan membutuhkan surat tersebut sebagai dasar penerbitan tanda bukti pendaftaran," ujar Sibawaihi.

Sebelumnya, tim Zawa Kemenag Barsel telah berkomunikasi dengan BWI Kabupaten Barito Selatan untuk proses penerbitan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazir. 

Namun, proses itu belum dapat dilakukan karena surat rekomendasi dari Kepala KUA Dusun Utara selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di wilayah tersebut belum diterbitkan.

Kepala KUA Dusun Utara, H. Agus Salim, menyatakan siap menerbitkan surat rekomendasi tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa penerbitan dokumen itu telah sesuai dengan hasil kesepakatan bersama para tokoh masyarakat di Pendang. "Siap, akan kami keluarkan surat rekomendasinya," kata Agus Salim.

Setelah rekomendasi diterbitkan, dokumen tersebut akan digunakan untuk melanjutkan proses penerbitan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazir di BWI Kabupaten Barito Selatan. Tahapan ini diperlukan agar administrasi pengelolaan tanah wakaf di lingkungan MIS Anugerah Pendang tercatat dengan jelas.

Penyelesaian dokumen tersebut menjadi bagian dari penataan aset wakaf yang digunakan untuk kepentingan pendidikan. Dengan administrasi yang lengkap, status pengelolaan tanah wakaf dapat memiliki dasar dokumen yang lebih jelas sesuai tahapan yang berlaku.

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Bagikan

Sebarkan berita ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

0 rating masuk.

0.0

0 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan berita

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Komentar dan rating

Rating

Ringkasan

Info cepat berita.

Tanggal
16 Sep 2026
Kategori
Zakat & Wakaf
Durasi
2 menit
Unduh PDF

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.