Buntok (Humas) – Pengurusan legalitas tanah wakaf MIS Anugerah Pendang, Barito Selatan, masih berproses. Dokumen yang belum terbit adalah Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazir dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Barito Selatan. Penerbitannya masih menunggu surat rekomendasi Nazir dari Kepala KUA Dusun Utara.
Untuk mempercepat proses tersebut, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Barito Selatan, H. Muhammad Sibawaihi, menemui Kepala KUA Dusun Utara, H. Agus Salim, selepas salat Zhuhur, Selasa (15/9/2026).
Dalam pertemuan itu, Sibawaihi meminta KUA Dusun Utara segera menerbitkan surat rekomendasi Nazir. Surat tersebut menjadi dasar yang dibutuhkan BWI Barito Selatan sebelum menerbitkan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazir.
"Kami memohon perkenan Kepala KUA Dusun Utara untuk menerbitkan surat rekomendasi Nazir tanah wakaf ini, karena BWI Barito Selatan membutuhkan surat tersebut sebagai dasar penerbitan tanda bukti pendaftaran," ujar Sibawaihi.
Sebelumnya, tim Zawa Kemenag Barsel telah berkomunikasi dengan BWI Kabupaten Barito Selatan untuk proses penerbitan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazir.
Namun, proses itu belum dapat dilakukan karena surat rekomendasi dari Kepala KUA Dusun Utara selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di wilayah tersebut belum diterbitkan.
Kepala KUA Dusun Utara, H. Agus Salim, menyatakan siap menerbitkan surat rekomendasi tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa penerbitan dokumen itu telah sesuai dengan hasil kesepakatan bersama para tokoh masyarakat di Pendang. "Siap, akan kami keluarkan surat rekomendasinya," kata Agus Salim.
Setelah rekomendasi diterbitkan, dokumen tersebut akan digunakan untuk melanjutkan proses penerbitan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazir di BWI Kabupaten Barito Selatan. Tahapan ini diperlukan agar administrasi pengelolaan tanah wakaf di lingkungan MIS Anugerah Pendang tercatat dengan jelas.
Penyelesaian dokumen tersebut menjadi bagian dari penataan aset wakaf yang digunakan untuk kepentingan pendidikan. Dengan administrasi yang lengkap, status pengelolaan tanah wakaf dapat memiliki dasar dokumen yang lebih jelas sesuai tahapan yang berlaku.