Buntok (Humas) – Komitmen menjaga legalitas dan keamanan aset wakaf terus diperkuat oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa), Kemenag Barsel.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf melaksanakan koordinasi dan konsultasi bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Barito Selatan terkait penanganan sertipikat tanah wakaf yang hilang, Selasa (28/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor ATR/BPN Kabupaten Barito Selatan tersebut membahas secara khusus mekanisme, prosedur, serta persyaratan administrasi dalam penerbitan kembali sertipikat tanah wakaf yang dinyatakan hilang.
Koordinasi ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antarinstansi untuk memastikan setiap proses pengamanan aset wakaf berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Barito Selatan, H. Muhammad Sibawaihi, menyampaikan bahwa sertipikat tanah wakaf merupakan dokumen negara yang memiliki nilai hukum tinggi sehingga harus dijaga dengan baik oleh Nazhir sebagai pengelola wakaf.
Menurutnya, hilangnya sertipikat tidak hanya menyulitkan proses administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak segera ditangani sesuai prosedur.
"Melalui momentum koordinasi dan konsultasi ini, kami mengimbau kepada seluruh Nazhir tanah wakaf agar menyimpan dengan baik dan aman sertipikat tanah wakaf yang diamanahkan. Aset umat harus dijaga legalitasnya demi menjamin keberlangsungan fungsi wakaf bagi kepentingan masyarakat," tegas H. Muhammad Sibawaihi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Kabupaten Barito Selatan, Mokhamad Dwi Kuwanto, bersama jajaran memberikan penjelasan teknis mengenai tahapan yang harus ditempuh apabila sertipikat tanah wakaf hilang.
Ia menegaskan bahwa proses penerbitan sertipikat pengganti memerlukan verifikasi yang ketat untuk memastikan keabsahan kepemilikan sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan sertipikat tanah wakaf yang hilang meliputi : Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atau Surat Keterangan Tanah (SKT) dari ATR/BPN, fotokopi KTP seluruh pemegang hak atau ahli waris, fotokopi Kartu Keluarga, akta kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris apabila diperlukan, surat kuasa permohonan, surat pernyataan di bawah sumpah, surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, surat keterangan dari tiga bank yang menyatakan sertipikat tidak sedang dijadikan agunan, serta bukti pengumuman kehilangan pada tiga media massa cetak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dwi Kuwanto menjelaskan bahwa seluruh persyaratan tersebut merupakan bagian dari mekanisme perlindungan hukum agar penerbitan sertipikat pengganti dilakukan secara akuntabel, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Di akhir pertemuan, ATR/BPN bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf kembali mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dokumen sertipikat tanah wakaf sebagai bentuk tanggung jawab dalam melindungi aset keagamaan.
"Kami ingatkan kembali, sertipikat jangan sampai hilang. Menjaga dokumen sejak awal jauh lebih mudah dibandingkan harus melalui proses penggantian yang memerlukan tahapan administrasi cukup panjang," pungkas Mokhamad Dwi Kuwanto.
Melalui koordinasi dan konsultasi ini, Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan berharap para Nazhir semakin memahami pentingnya tata kelola administrasi wakaf yang tertib, profesional, dan akuntabel.
Sinergi antara Kemenag dan ATR/BPN diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum terhadap aset wakaf sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan oleh umat serta terhindar dari potensi sengketa maupun permasalahan administrasi di kemudian hari.