Buntok (Humas) – Pengelolaan aset tempat ibadah dan pemakaman umum di Kabupaten Barito Selatan kini makin aman. Kementerian Agama (Kemenag) Barito Selatan resmi menerima dua sertipikat tanah wakaf elektronik untuk Langgar Miftahul Jannah desa Lehai dan Langgar Asy-Syifa di Kantor Pertanahan Barito Selatan, Jumat (11/9/2026).
Penerbitan dokumen legal dalam bentuk digital ini menjadi langkah nyata untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah-tanah tempat ibadah warga setempat.
Penata Pertanahan Kantor BPN Barito Selatan, Dwi, menyampaikan bahwa format baru ini memberikan kemudahan bagi para pengelola tanah wakaf. Dokumen tidak hanya tersimpan di atas kertas, tetapi juga terintegrasi langsung dengan sistem digital nasional.
"Sertipikat Elektronik jauh lebih simpel. Masyarakat atau nazhir tetap bisa memantau dan mengakses dokumen ini kapan saja lewat aplikasi Sentuh Tanahku," ujar Dwi di lokasi penyerahan.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Barito Selatan, H. Muhammad Sibawaihi, mewakili pengurus tempat ibadah untuk mengambil langsung dokumen tersebut. Ia menilai peralihan ke format digital ini menjawab kekhawatiran klasik pengurus rumah ibadah terkait keamanan fisik surat tanah.
"Alhamdulillah, hari ini kami mewakili pengambilan dua sertipikat tanah wakaf dalam bentuk elektronik. Keunggulan utamanya, dokumen ini bisa disimpan di brankas elektronik pribadi. Tidak ada lagi risiko fisik rusak karena lapuk atau hilang," kata Sibawaihi.
Dengan keluarnya sertipikat ini, status hukum Langgar Miftahul Jannah desa Lehai serta Langgar Asy-Syifa menjadi makin jelas dan terlindungi. Kemenag Barito Selatan terus mendorong para pengelola tanah wakaf lainnya untuk segera mendaftarkan aset mereka agar mendapatkan kepastian hukum serupa.