Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca berita

Resmi Terbit! Kemenag Barsel Terima 2 Sertifikat Elektronik Tanah Wakaf Tempat Ibadah

Zakat & Wakaf 11 Sep 2026 2 menit baca 387
Resmi Terbit! Kemenag Barsel Terima 2 Sertifikat Elektronik Tanah Wakaf Tempat Ibadah
Foto utama: Resmi Terbit! Kemenag Barsel Terima 2 Sertifikat Elektronik Tanah Wakaf Tempat Ibadah
Dengar Berita Siap diputar

Buntok (Humas) – Pengelolaan aset tempat ibadah dan pemakaman umum di Kabupaten Barito Selatan kini makin aman. Kementerian Agama (Kemenag) Barito Selatan resmi menerima dua sertipikat tanah wakaf elektronik untuk Langgar Miftahul Jannah desa Lehai  dan Langgar Asy-Syifa di Kantor Pertanahan Barito Selatan, Jumat (11/9/2026).

​Penerbitan dokumen legal dalam bentuk digital ini menjadi langkah nyata untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah-tanah tempat ibadah warga setempat.
​Penata Pertanahan Kantor BPN Barito Selatan, Dwi, menyampaikan bahwa format baru ini memberikan kemudahan bagi para pengelola tanah wakaf. Dokumen tidak hanya tersimpan di atas kertas, tetapi juga terintegrasi langsung dengan sistem digital nasional.
​"Sertipikat Elektronik jauh lebih simpel. Masyarakat atau nazhir tetap bisa memantau dan mengakses dokumen ini kapan saja lewat aplikasi Sentuh Tanahku," ujar Dwi di lokasi penyerahan.
​Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Barito Selatan, H. Muhammad Sibawaihi, mewakili pengurus tempat ibadah untuk mengambil langsung dokumen tersebut. Ia menilai peralihan ke format digital ini menjawab kekhawatiran klasik pengurus rumah ibadah terkait keamanan fisik surat tanah.
​"Alhamdulillah, hari ini kami mewakili pengambilan dua sertipikat tanah wakaf dalam bentuk elektronik. Keunggulan utamanya, dokumen ini bisa disimpan di brankas elektronik pribadi. Tidak ada lagi risiko fisik rusak karena lapuk atau hilang," kata Sibawaihi.
​Dengan keluarnya sertipikat ini, status hukum Langgar Miftahul Jannah desa Lehai serta Langgar Asy-Syifa menjadi makin jelas dan terlindungi. Kemenag Barito Selatan terus mendorong para pengelola tanah wakaf lainnya untuk segera mendaftarkan aset mereka agar mendapatkan kepastian hukum serupa.

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Bagikan

Sebarkan berita ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

0 rating masuk.

0.0

0 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan berita

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Komentar dan rating

Rating

Ringkasan

Info cepat berita.

Tanggal
11 Sep 2026
Kategori
Zakat & Wakaf
Durasi
2 menit
Unduh PDF

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.